Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Dokter termasuk WPOP Tertentu

  • Dokter termasuk WPOP Tertentu

     rody updated 13 years, 8 months ago 16 Members · 68 Posts
  • setyadarma77

    Member
    23 August 2010 at 9:02 am

    Mohon pencerahan Pak Begawan…

    1. Apabila Ali berwiraswasta membuka toko bahan kue dengan status WPOP & pelaporan pajak menggunakan NORMA PENGHASILAN apakah masih harus mengangsur 0,75% (termasuk WPOPPT)? apabila iya berarti tempat usahanya (toko) didaftarkan NPWP sebagai apa ?
    2. Apabila Budi berwiraswasta membuka agen air kemasan dgn status WPOP dan sudah PKP (pelaporan pajak menggunakan PEMBUKUAN) memiliki beberapa outlet di beberapa kota di Jatim. Apakah Budi termasuk WPOPPT ? apabila iya berarti tempat usahanya (toko) didaftarkan NPWP sebagai apa ?

    Terima kasih atas bantuannya.

  • suwari

    Member
    23 August 2010 at 11:27 am

    Setiap WPOPPT wajib menyetorkn pph 25 sbs 0,75% dari omset per bln..
    Jadi gimana dgn perhitungan nilai angsuran pph pasal 25 yg sudah dihitungkan sesuai dgn spt tahunan tahun sebelumnya?? apakah perhitungan tersebut diabaikan dan menyetorkan pph 25 dengan tarif 0,75% yg skrg ini???

  • suwari

    Member
    23 August 2010 at 4:32 pm

    Klu dihitung2 sepertinya dgn setoran pph pasal 25 sbs 0,75% per bln dari omset…
    sepertinya bakalan lebih bayar jika norma penghitungan sebesar 25%….
    Apakah ada solusi lain utk menghindari terjadinya kelebihan bayar di akhir tahun??

  • begawan5060

    Member
    23 August 2010 at 4:36 pm
    Originaly posted by suwari:

    Setiap WPOPPT wajib menyetorkn pph 25 sbs 0,75% dari omset per bln..
    Jadi gimana dgn perhitungan nilai angsuran pph pasal 25 yg sudah dihitungkan sesuai dgn spt tahunan tahun sebelumnya?? apakah perhitungan tersebut diabaikan dan menyetorkan pph 25 dengan tarif 0,75% yg skrg ini???

    Ya..

  • begawan5060

    Member
    23 August 2010 at 4:37 pm
    Originaly posted by suwari:

    Klu dihitung2 sepertinya dgn setoran pph pasal 25 sbs 0,75% per bln dari omset…
    sepertinya bakalan lebih bayar jika norma penghitungan sebesar 25%….
    Apakah ada solusi lain utk menghindari terjadinya kelebihan bayar di akhir tahun??

    Beralih dari usaha perseorangan ke bentuk usaha badan..

  • begawan5060

    Member
    23 August 2010 at 4:41 pm
    Originaly posted by setyadarma77:

    Apabila Ali berwiraswasta membuka toko bahan kue dengan status WPOP & pelaporan pajak menggunakan NORMA PENGHASILAN apakah masih harus mengangsur 0,75% (termasuk WPOPPT)? apabila iya berarti tempat usahanya (toko) didaftarkan NPWP sebagai apa ?

    1. Ya termasuk WP OPPT.
    2. Termasuk WP OPPT atau tidak, tidak bergantung pada penggunaan norma ataupun pembukuan.
    3. Kalo hanya satu tempat usaha dan jadi satu dengan tempat tinggal, tidak perlu minta NPWP lagi..

    Originaly posted by setyadarma77:

    Apabila Budi berwiraswasta membuka agen air kemasan dgn status WPOP dan sudah PKP (pelaporan pajak menggunakan PEMBUKUAN) memiliki beberapa outlet di beberapa kota di Jatim. Apakah Budi termasuk WPOPPT ? apabila iya berarti tempat usahanya (toko) didaftarkan NPWP sebagai apa ?

    1. Ya, termasuk WP OPPT
    2. Setiap tempat usaha harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (NPWP Cabang)

  • Simonalim

    Member
    23 August 2010 at 4:59 pm
    Originaly posted by hanif:

    bila WPOP pedagang pengecer juga memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak tidak bersifat final, maka, bukan termasuk kategori WPOPPT.

    Salam Ortax. Kurang sependapat.
    Karena diredaksional peraturannya saya tidak menemukan terdapat kalimat "yang hanya memperoleh penghasilan dari ….".
    Mohon pencerahannya..

  • begawan5060

    Member
    23 August 2010 at 5:12 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Salam Ortax. Kurang sependapat.
    Karena diredaksional peraturannya saya tidak menemukan terdapat kalimat "yang hanya memperoleh penghasilan dari ….".
    Mohon pencerahannya..

    Mungkin maksud rekan Hanif adalah WP yang punya usaha campuran..
    Misal sebagai produsen sekaligus pedagang… sebagai pegawai/karyawan sekaligus pedagang…

  • Simonalim

    Member
    23 August 2010 at 5:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    WP yang punya usaha campuran..

    Hehehe.. diperaturannya PER-32 maupun SE-77 tdk memberikan batasan. Bila kedepannya diberikan batasan, mungkin saya setuju demikian.
    Salam ortax.

  • gustian62

    Member
    23 August 2010 at 6:45 pm

    ternyata masih banyak peraturan pajak yg belum komprehensif

  • Aries Tanno

    Member
    23 August 2010 at 6:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mungkin maksud rekan Hanif adalah WP yang punya usaha campuran..
    Misal sebagai produsen sekaligus pedagang… sebagai pegawai/karyawan sekaligus pedagang…

    benar sekali demikian maksudnya.

    Coba rekan simonalim telaah sekali lagi defenisi WPOPPT ini :
    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. Sedang yang dikatakan Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan, (a) penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau, (b) penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha.

    Pemahaman saya, yang dikatakan WPOPPT hanyalah bila OP memiliki usaha, sebagai pedagang pengecer. Sehingga, bila ia disamping punya usaha sebagai pedagang pengecer juga memiliki penghasilan lain yang tidak dikategorkan sebagai WPOPPT, maka, ia tidak dapat dikategorikan sebagai WPOPPT.

    Pendukung lain dari opini saya ini adalah dengan dihapuskannya Pasal 7 huruf a dan b KEP No. 171/PJ./2002 yang mengatur tentang besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar atas penghasilan lain yang diperoleh oleh WPOPPT bila memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak bersifat tidak final. Dengan demikian, secara implisit, PER No. 32 Tahun 2010 menetapkan bahwa bila Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki usaha lain disamping sebagai pedagang pengecer, misalnya memiliki pabrik roti atau peternakan sapi, maka, Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut tidak termasuk sebagai WPOPPT. Oleh karena itu, PPh Pasal 25 yang dibayarnya mengacu kepada ketentuan umum.

    Demikian rekan Simonalim
    Mohon koreksinya

    Salam

  • gustian62

    Member
    23 August 2010 at 6:58 pm
    Originaly posted by hanif:

    Persamaan kata usaha disini bukankah = upaya?

    maksudnya sbg wadah bisa prorangan atau badan

  • Aries Tanno

    Member
    23 August 2010 at 7:10 pm
    Originaly posted by gustian62:

    maksudnya sbg wadah bisa prorangan atau badan

    maksud kata usaha dalam WPOPPT adalah ia memiliki usaha.
    Sedang profesi dokter yang buka praktek sendiri lazim disebut melakukan pekerjaan bebas. Tidak digunakan istilah melakukan usaha untuk dokter yang buka praktek sendiri. Lagi pula, tidak lazim menyebut dokter sebagai pedagang pengecer.
    Itulah dasarnya saya menyatakan bahwa dokter yang melakukan pekerjaan bebas tidak digolongkan sebagai WPOPPT.

    Demikian
    Mohon koreksinya

    Salam

  • Simonalim

    Member
    24 August 2010 at 12:31 am

    Terima kasih Pak Hanif,
    Saya melihat ke administratifnya dalam pembuatan SSP .
    Contoh kondisi sbb:
    Pd Juli 2010 Tn.A domisili di Jakarta Utara kelapa gading (000), memulai usaha menjual hp di Roxy(001). Maka bisa langsung ditebak Tn.A adalah WPOPPT mengangsur 0,75% 411125 101 di Roxy (KPP Gambir). Tiba2 rencana membuka pabrik roti di Sunter(001) Desember 2010. Apabila membuka pabrik roti tsb meniadakan WPOPPT yang telah ada, yaitu Konter HP, bagaimana angsuran PPh 25 tsb di Roxy (411125 101 0,75%) apakah tidak mengangsur lagi dan berpindah ke Domisili (411125 100)? Bagaimana juga di Sunter apakah tidak mengangsur?
    Kalau ternyata masih mengangsur di tempat usaha Roxy & Sunter, bagaimana perhitungannya bukan 0,75% lagi?
    Bila dikatakan mengangsur hanya di domisili, apakah KPP di lokasi usaha tdk keberatan (tdk akan mendapat bagian), yang bahkan peraturan lama(KEP-171) baik angsuran sebagai pelunasan maupun kredit pajak-pun ada masuk ke pendapatan Wilayah KPP lokasi usaha?

    Saya juga memahami pasal berikut dapat mendukung Komentar Pak Hanif:
    Pasal 4
    (3) Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
    Yang menurut saya kalimat tsb tidak membahas penghasilan lain (diluar pengecer), sehingga memang PER-32(OPPT) ini tidak menampung adanya penghasilan lain, sehingga batasan OPPT memang seperti Pak Hanif katakan "Murni OPPT".
    Salam
    Mohon koreksinya..

  • Aries Tanno

    Member
    24 August 2010 at 3:46 am
    Originaly posted by simonalim:

    Terima kasih Pak Hanif,
    Saya melihat ke administratifnya dalam pembuatan SSP .
    Contoh kondisi sbb:
    Pd Juli 2010 Tn.A domisili di Jakarta Utara kelapa gading (000), memulai usaha menjual hp di Roxy(001). Maka bisa langsung ditebak Tn.A adalah WPOPPT mengangsur 0,75% 411125 101 di Roxy (KPP Gambir). Tiba2 rencana membuka pabrik roti di Sunter(001) Desember 2010. Apabila membuka pabrik roti tsb meniadakan WPOPPT yang telah ada, yaitu Konter HP, bagaimana angsuran PPh 25 tsb di Roxy (411125 101 0,75%) apakah tidak mengangsur lagi dan berpindah ke Domisili (411125 100)? Bagaimana juga di Sunter apakah tidak mengangsur?
    Kalau ternyata masih mengangsur di tempat usaha Roxy & Sunter, bagaimana perhitungannya bukan 0,75% lagi?
    Bila dikatakan mengangsur hanya di domisili, apakah KPP di lokasi usaha tdk keberatan (tdk akan mendapat bagian), yang bahkan peraturan lama(KEP-171) baik angsuran sebagai pelunasan maupun kredit pajak-pun ada masuk ke pendapatan Wilayah KPP lokasi usaha?

    sangat sependapat rekan simonalim.
    sayang memang bahwa PER No. 32 tidak mengatur mengenai masalah ini.
    mudah2an dengan adanya diskusi kita di forum ortax ini membuat mereka sadar bahwa ada sesuatu yang "terlupakan" dalam aturan yang telah terlanjur dirilis.

    Salam

Viewing 16 - 30 of 68 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now