Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › DJP Tambah Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AEoI
Tagged: aeoi, pajak_internasional
DJP Tambah Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AEoI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pembaharuan terkait daftar yurisdiksi partisipan dan yuridiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI).
Pembaharuan tersebut tercantum dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-1/PJ/2022 yang ditetapkan pada 10 Maret 2022, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo.
Penerbitan PENG-1/PJ/2022 ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 19/PMK.03/2018.
“Serta menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka AEOI,” dikutip dari PENG-1/PJ/2022, Minggu (13/3).
Adapun, dalam pembaharuan tersebut, ada 113 yurisdiksi yang tercantum dalam daftar yurisdiksi partisipan dari sebelumnya sebesar 108. Kemudian, ada 95 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan, dari sebelumnya hanya 87.
Dalam daftar yurisdiksi partisipan negara yang bertambah adalah Jamaika, Kenya, Maladewa, Moldova, dan Uganda. Sementara itu, dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan, negara yang bertambah adalah Albania, Kazakhstan, Kenya, Maldives, Nigeria, Niue, Jamica, dan Morocco.