Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi DJP: Aset NFT Wajib Dilaporkan di SPT

  • DJP: Aset NFT Wajib Dilaporkan di SPT

     harind updated 2 years, 2 months ago 5 Members · 5 Posts
  • Mailan Devila

    Member
    10 January 2022 at 9:13 am

    JAKARTA, KOMPAS.com – Aset digital non fungible token (NFT) belakangan makin marak menjadi tren. Sama seperti bitcoin atau mata uang lainnya, aset tersebut termasuk harta yang wajib dilaporkan pajaknya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, NFT wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.

    “Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” kata Neil kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

    Neil mengaku, transaksi NFT maupun bitcoin memang belum dikenakan pajak secara khusus. Pengenaan pajak yang lebih spesifik masih dalam pembahasan pemerintah. Kendati demikian untuk saat ini, transaksi digital bisa mengacu pada Undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan (PPh). Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap aset/harta yang menambah kemampuan ekonomis mesti dikenakan pajak.

    “Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment,” beber Neil. Sebelumnya, pemerintah memang sudah berencana mengenakan pajak atas mata uang kripto. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan, pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya.

    Sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Namun, dia menyampaikan, aturan tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal. “Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta beberapa waktu lalu.

    Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/01/07/090000126/nft-juga-kena-pajak-begini-ketentuannya?page=all

  • Daniel C

    Member
    10 January 2022 at 9:18 am

    Ini sebenernya penerapannya gimana deh ? ada kabar lagi kalau pemerintah masih mengkaji pajak Aset NFT ini hmm

  • Johnson

    Member
    20 January 2022 at 10:15 pm

    yang pasti sudah kena pajak. Jika tidak diatur maka bagi WP OP pajak atas keuntungan NFT dikenakan tarif pasal 17. Yang sangat menyakitkan.

    Namun yang saya bingung, apakah keuntungan belum terealisasi akan dikenakan pajak? Jika diperlakukan seperti saham, maka aman sih jika membeli NFT. Problemnya ada disaat menjual NFT, dari mana dasar perhitungan keuntungannya? NFT kan tidak ada harga pasar seperti saham atau forex. (beda kalau NFT yang dimaksud adalah BitCoin sejenisnya). tapi kalau NFT seperti Ghozali itu cara hitung DPP nya apa?

    • safira_ayu

      Member
      21 January 2022 at 9:49 am

      saya juga sepemikiran. Selama keuntungannya masih dalam bentuk Etherium, saya kira belum bisa terealisasi. kecuali sudah jadi USD/Rupiah

  • harind

    Member
    21 January 2022 at 7:03 pm

    makin luas sumbernya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now