Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Disana PPh Ps 4(2), di sini PPh Ps 23, ditengahnya binguun..

  • Disana PPh Ps 4(2), di sini PPh Ps 23, ditengahnya binguun..

  • ktfd

    Member
    14 September 2011 at 5:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, yang dikenai pemotongan PPh Ps 23
    imbalan sehubungan dengan :
    jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    sori telat rekan2, pak bega setelah meliat diskusi yg panjang dan melelahkan ini, dan
    sejauh ini blm menimbulkan kesepakatan yg solid dan lagi dr pihak fiskus belum/tidak/
    tidak mau mengeluarkan "penjelasan" sampe saat ini, maka saya usulkan pendapat
    saya yg sepele dan tidak ruwet2 amat, yaitu:
    bagaimana kalau ternyata jasa konstruksi di psl 23 tsb ternyata cuma "ketinggalan"
    untuk dihapuskan ketika semua js konstruksi sdh masuk pph final, ini akibat dr keteledoran
    dr pihak2 pembuat uu tsb tentunya.
    ini menurut saya alias ims.
    salam.

  • begawan5060

    Member
    14 September 2011 at 5:24 pm
    Originaly posted by ktfd:

    bagaimana kalau ternyata jasa konstruksi di psl 23 tsb ternyata cuma "ketinggalan"
    untuk dihapuskan ketika semua js konstruksi sdh masuk pph final, ini akibat dr keteledoran dr pihak2 pembuat uu tsb tentunya.

    Belum tentu demikian, rekan…
    Seandainya dihapus dari PPh Ps 23, trus pemerintah sudah "bosan" dengan PPh Final, dan PP-nya dicabut, berarti jasa konstruksi bebas dari objek pemungutan dong..

  • ktfd

    Member
    15 September 2011 at 9:54 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Belum tentu demikian, rekan…
    Seandainya dihapus dari PPh Ps 23, trus pemerintah sudah "bosan" dengan PPh Final, dan PP-nya dicabut, berarti jasa konstruksi bebas dari objek pemungutan dong..

    he3… berarti aturan tsb nyantol di pph 23 cuman sbg ban serep yo pak bega…
    sapa tau nantinya pemerintah bosen trs mau balik lagi ke 23 yo tinggal buat aturan baru
    lagi, dan gak usah repot2 ganti uu segala yg memang banyak uang rapat/uang licinnya
    kalau mbahas lagi di dpr ya… yo wis…
    salam.

  • spykid

    Member
    15 September 2011 at 12:09 pm

    ikut nimbrung ya gan….topik yang dilempar benar" kontroversial hehehe top deh bwt pak begawan..

    kl menurut saya,peraturan ini dapat menguntungkan WP non konstruksi karena mereka bs mendapatkan celah keuntungan dari pekerjaan semi konstruksi (PMK 144) dengan hanya dikenakan tarif 2%,dan mereka msh bisa mengerjakan proyek full konstruksi walaupun mungkin hanya proyek ecek" hehe, karena proyek" besar sudah dikuasai oleh WP yg bersertifikasi..

    Originaly posted by ktfd:

    sapa tau nantinya pemerintah bosen trs mau balik lagi ke 23 yo tinggal buat aturan baru
    lagi, dan gak usah repot2 ganti uu segala yg memang banyak uang rapat/uang licinnya
    kalau mbahas lagi di dpr ya… yo wis…

    duit buat undang" gede jg sih gan..lmyn bisa kebeli mobil baru wkekeke

    cmiiiww..kl ada salah mohon diluruskan ya gan….

    biasakan lah yang benar…jangan membenarkan kebiasaan

Viewing 121 - 124 of 124 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now