Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Disana PPh Ps 4(2), di sini PPh Ps 23, ditengahnya binguun..

  • Disana PPh Ps 4(2), di sini PPh Ps 23, ditengahnya binguun..

  • Aries Tanno

    Member
    4 August 2011 at 10:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Maksudnya gimana, rekan Hanif?

    pake ini lho maksudnya :
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 19 TAHUN 2009

    TENTANG

    PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
    WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI

    kalau yang ini dikatakan bukan jasa konstruksi :

    Originaly posted by begawan5060:

    Huruf r dan huruf s PMK-244 "bukan jasa konstruksi" karena apabila dilakukan oleh WP yg tidak ber-sertifikat sbg pengusaha konstruksi, tidak dikenai PPh final.

    berarti sama dong bukan termasuk jasa konstruksi dengan yang ini :
    OP pedagang cat melakukan pekerjaan membangun rumah
    Sebab, lingkup bidang usaha OP tersebut bukan konstruksi dan tidak memiliki ijin atau sertifikat sebagai pengusaha konstruksi

    trus,

    Originaly posted by hanif:

    Timbul pertanyaan, ketika OP pedagang cat melakukan pekerjaan membangun rumah mengapa tidak dikenakan PPh Pasal 21?
    Bukankah lingkup bidang usaha OP tersebut bukan konstruksi dan tidak memiliki ijin atau sertifikat sebagai pengusaha konstruksi?

    Mohon pencerahan dan kesabarannya….
    he he he

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    4 August 2011 at 10:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    hal ini tidak lain karena di dalam UU nya pun diatur bahwa ada jasa konstruksi yang merupakan objek PPh 23.

    Bukankah sekarang ini "nganggur"? Karena diambil alih oleh PP dengan kuasa pasal 4(2)

    jangan-jangan jasa konstruksi yang di pasal 23 tersebut yang dialihtempatkan ke dalam PMK 244?

    Salam

  • fadhilrachman

    Member
    5 August 2011 at 7:54 am
    Originaly posted by hanif:

    apa berarti jasa kosntruksi yg dimaksud disini hanya yg dikerjakan oleh yg punya KLU jasa konstruksi atau SIUJK ?

    kalo menurut saya sih gak juga……..karena di dalam pasal 3 disebutkan bahwa
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    salam

  • ekayanto

    Member
    5 August 2011 at 8:09 am

    Menurut pendapat saya Jasa Konstruksi di Pasal 23 "Tidak nganggur ataupun Mati suri", saya yakin ada maksud tertentu dari pembuat kebijakan dengan tetap mempertahankan "teks" Jasa konstruksi di Pasal ini yang terpisah dengan "Jasa Lain" yang rinciannya di atur dengan PMK-244, yang jadi masalah "maksud tertentu" nya kok ga diekplisitkan di peraturan perundangan dibawahnya, sampai master2 Ortax berdebat panjang lebar dan memakan waktu berhari hari…he..he…

    tapi dalam hati kecil saya yakin sekali maksud itu pasti ada…… seperti halnya "Deviden" ada sebagian "Deviden" milik Pasal 23 yang diembat Pasal 4(2), dan di Pasal 23 masih ada "Deviden" (u/ WP Badan), saya yakin kalo suatu saat Deviden diembat semua sama pasal 4(2) atau pasal lainnya "Deviden" bakal dihapus dari Teks pasal 23…pembuat kebijakan mempertahankan "teks" Deviden ataupun Jasa konstruksi di pasal tersebut karena memang masih ada jatah u/ pasal 23…. tapi jatahnya yang mana ya….Wallahu Alam bissawab…he..he.. mari kita tanyakan ke Direktorat Jenderal Pajak yook…biar ada penegasan

    Salam

  • ekayanto

    Member
    5 August 2011 at 8:21 am

    Rekan hanif/Begawan boleh saya bertanya "
    Bisakah kata-kata "yang dinyatakan ahli yang profesional " di PP 51 diartikan "Usaha Pokok"…. (dinyatakan ahli yg profesional disini tidak musti tertulis dalam bentuk Sertifikat /SIUJK, bisa juga tidak tertulis artinya pengakuan orang2 bahwa memang WP tersebut ahli dibidang konstruksi meski tidak bersertifikat/SIUJK).

    Jadi Kesimpulannya :
    Kalo Usaha Pokok/dinyatakan ahli (bersertifikasi/tidak) mengerjakan Jasa Konstruksi terutang PPh 4(2), kalo yg tidak bersertifikasi terutang dengan tarif 6%

    Kalo Usaha Pokoknya bukan Konstrusksi/tidak dinyatakan ahli yang mengerjakan jasa konstruksi terutang Pasal 23 Jasa Konstruksi dan

    Kalo tidak bersertifikasi konstruksi mengerjakan "Jasa Lain" seperti yang dituangkan dalam Pasal 1 (2) huruf r dan s PMK-244 terutang Pasal 23 Jasa Lain.

    Mohon Pencerahannya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 August 2011 at 12:01 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Menurut pendapat saya Jasa Konstruksi di Pasal 23 "Tidak nganggur ataupun Mati suri", saya yakin ada maksud tertentu dari pembuat kebijakan dengan tetap mempertahankan "teks" Jasa konstruksi di Pasal ini

    Rekan Rkayanto..
    Itu untuk menjaga agar tidak setiap kali merubah UU. Apabila Jasa Konstruksi di Pasal 23 dihapus, maka apabila PP tentang Jasa kontruksi sewaktu-waktu tidak diberlakukan, berarti ph atas usaha jasa kontruksi "bebas merdeka" dong… PPh Ps 4(2) tidak bisa, PPh Ps 23 tidak bisa…

  • begawan5060

    Member
    5 August 2011 at 12:09 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Bisakah kata-kata "yang dinyatakan ahli yang profesional " di PP 51 diartikan "Usaha Pokok"…. (dinyatakan ahli yg profesional disini tidak musti tertulis dalam bentuk Sertifikat /SIUJK, bisa juga tidak tertulis artinya pengakuan orang2 bahwa memang WP tersebut ahli dibidang konstruksi meski tidak bersertifikat/SIUJK).

    Karena jasa konstruksi sangat berkaitan langsung dengan keamanan bangunan, keselamatan pengguna maka diberi ketentuan yang mengikat —> terbit UU Jasa Konstruksi.
    Sertifikasi dan kualifikasi usaha inilah dokumen yang menyatakan ahli tsb.
    Pengusaha-pengusaha (OP/badan) yang sudah memiliki dokumen ini secara resmi bisa disebut "pengusaha konstruksi" dan berhak mengikuti tender dan memberikan layanan jasa konstruksi. Namun demikian, pengusaha yang tidak bersertifikasi juga tidak dilarang memberikan layanan jasa konstruksi, hanya saja tidak bisa ikut tender dan jarang laku.
    Sebagai contoh padanannya adalah : Yang berhak/legal memberikan layanan kesehatan adalah dokter yang sudah memilik ijin praktek. Namun demikian, orang tidak dilarang berobat ke orang yang bukan dokter…

    Dalam PP 51 penekanan pengenaan PPh final adalah :
    Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    Bukan berbunyi :
    Penghasilan dari pengusaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    Dan penghsl yang diperoleh dari usaha jasa kontruksi bisa saja terjadi dalam hal :
    1. Pengusaha konstruksi yang sudah merampungkan layanan jasa konstruksi; atau
    2. Pengusaha non konstruksi yang sudah merampungkan layanan jasa konstruksi.

    Pasal 1 (2) huruf r dan s PMK-244 itu bukan jasa konstruksi, apakah orang melakukan perbaikan kendaraan disebut melakukan usaha jasa konstruksi?
    Memang ada yang "mirip jasa konstruksi" tetapi bukan jasa konstruksi..

  • ekayanto

    Member
    5 August 2011 at 1:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    apabila PP tentang Jasa kontruksi sewaktu-waktu tidak diberlakukan, berarti ph atas usaha jasa kontruksi "bebas merdeka" dong… PPh Ps 4(2) tidak bisa, PPh Ps 23 tidak bisa…

    Kalo menurut saya kalo memang bener2 nganggur/mati agar tidak menimbulkan penafsiran yg macam2 seperti yg rekan diskusikan panjang lebar, akan lebih baik kalo "teks" Jasa konstruksi dihapus dari pasal 23, kalopun nanti PP mengenai Jasa Konstruksi dihapus tidak berarti mereka tidak kena pajak…merdeka dari withholding tidak berarti merdeka dari pajak kan? kan bisa dikenakan di OP/Badan (Pasal 25/29 self assessement )

    hanya saran saja…

  • ekayanto

    Member
    5 August 2011 at 1:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 1 (2) huruf r dan s PMK-244 itu bukan jasa konstruksi, apakah orang melakukan perbaikan kendaraan disebut melakukan usaha jasa konstruksi?
    Memang ada yang "mirip jasa konstruksi" tetapi bukan jasa konstruksi..

    Yang mengatakan Pasal 1 (2) huruf r dan s PMK-244 itu jasa konstruksi siapa? kan kalimat saya begini "Kalo tidak bersertifikasi konstruksi mengerjakan "Jasa Lain" seperti yang dituangkan dalam Pasal 1 (2) huruf r dan s PMK-244 terutang Pasal 23 Jasa Lain"

  • ekayanto

    Member
    5 August 2011 at 1:43 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Pengusaha-pengusaha (OP/badan) yang sudah memiliki dokumen ini secara resmi bisa disebut "pengusaha konstruksi" dan berhak mengikuti tender dan memberikan layanan jasa konstruksi. Namun demikian, pengusaha yang tidak bersertifikasi juga tidak dilarang memberikan layanan jasa konstruksi,

    Berarti kalo tidak bersertifikasi tidak bisa disebut "Pengusaha Konstruksi" ya? meskipun usaha pokok dari orang/Badan tersebut usaha konstruksi?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 August 2011 at 1:57 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Berarti kalo tidak bersertifikasi tidak bisa disebut "Pengusaha Konstruksi" ya? meskipun usaha pokok dari orang/Badan tersebut usaha konstruksi?

    Kenapa tidak?
    Bisa dikatakan Pengusaha konstruksi bersertifikasi dan pengusaha konstruksi non sertifikasi..
    Seperti konsultan pajak, kalo punya ijin dapat menjadi kuasa WP, kalo belum punya ijin tidak bisa jadi kuasa WP. Tetapi dua jenis konsultan ini tetap bisa memberikan layanan perpajakan..

  • ekayanto

    Member
    5 August 2011 at 3:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 1 (2) huruf r dan s PMK-244 itu bukan jasa konstruksi, apakah orang melakukan perbaikan kendaraan disebut melakukan usaha jasa konstruksi?
    Memang ada yang "mirip jasa konstruksi" tetapi bukan jasa konstruksi..

    Kalo Pasal 1 (2) huruf r dan s PMK-244 itu bukan jasa konstruksi atau bisa dikatakan "hanya mirip jasa konstruksi" trus kalo yang mengerjakan "Pengusaha jasa kontruksi yang bersertifikasi" terutang PPh Pasal 4(2) atas jasa apa ya rekan?

    Mohon pencerahan…..

  • begawan5060

    Member
    5 August 2011 at 3:28 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Kalo Pasal 1 (2) huruf r dan s PMK-244 itu bukan jasa konstruksi atau bisa dikatakan "hanya mirip jasa konstruksi" trus kalo yang mengerjakan "Pengusaha jasa kontruksi yang bersertifikasi" terutang PPh Pasal 4(2) atas jasa apa ya rekan?

    Yang pasti tidak dipotong PPh Ps 23…
    Ada 2 pendapat :
    1. Dikenai PPh Ps 4(2); atau
    2. Bukan objek pemotongan PPh

  • ekayanto

    Member
    5 August 2011 at 4:36 pm

    Seandainya terutang PPh Pasal 4(2)….kalo bukan jasa konstruksi kira-kira PPh 4(2) atas jasa apa ya yang pas? kalo di PPh Pasal 4(2) ada Jenis jasa lain ga? ada aturan semacam PMK-244 nya pasal 23 ga? mohon pencerahanya….

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 August 2011 at 4:50 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Seandainya terutang PPh Pasal 4(2)….kalo bukan jasa konstruksi kira-kira PPh 4(2) atas jasa apa ya yang pas?

    Huruf r PMK-244 :
    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

    Jasa instalasi/pemasangan memang termasuk "bagian" dari jasa konstruksi. Apabila dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi (ber-sertifikasi), menurut saya pribadi dikenai PPh Ps 4(2)..

    Huruf s :
    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Yang termasuk "bagian" dari jasa konstruksi hanya perawatan/perbaikan/pemeliharaan bangunan. Apabila dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi (ber-sertifikasi), menurut saya pribadi dikenai PPh Ps 4(2)..

    Tetapi Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan, bukan merupakan jasa konstruksi, juga bukan merupakan "bagian" dari jasa konstruksi

Viewing 106 - 120 of 124 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now