Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Direktur dan Perusahaan Ikut TA Bersamaan

  • zahra_ainun

    Member
    28 December 2021 at 10:12 am

    Selamat Pagi rekan. Izin bertanya, tahun 2015 direktur ikut TA atas dividen dan perusahaan ikut TA juga tapi tidak soal dividen. pihak pajak meriksa perusahaan terkait PPh final atas deviden tsb, padahal direktur usah membayarkan uang sebagai tebusan atas deviden yang dimaksud, pemeriksanya bilang perusahaan tidak menyetorkan PPh final. saya bingung, terus tahun ini apakah perlu ikut PPS ?

  • Daniel C

    Member
    28 December 2021 at 10:52 am

    hmm saya belum pernah nemu yang begini rekan, dan kalaupun memang ada harta yang belum diungkap ikut PPS lagi aja

  • doripau

    Member
    29 December 2021 at 1:06 pm

    sebenernya kalau lagi proses pemeriksaan gak bisa ikut TA gak sih, sepaham saya begitu

  • harind

    Member
    30 December 2021 at 2:07 pm

    uang tebusan kan dari pihak pribadi dikarenakan tidak lapor di spt pribadinya, klo diperusahaan kan berkewajiban motong PPh…jadi klopun akhirnya perusahaan sudah bayar pph final tinggal tunggu stp saja tanpa ikut pps

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now