Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Dibawah PTKP & Tidak Ber-NPWP, Buat Bukpot A1?
Dibawah PTKP & Tidak Ber-NPWP, Buat Bukpot A1?
- Originaly posted by Afreezal:
Bukannya 1721 I memang tidak untuk dilaporkan atau dilampirkan sebagai bagian terpisah? (sdh termasuk dalam file CSV)
Benar Rekan sudah termasuk di CSV.
Maksud saya yg berbedanya adalah nominal halaman 1721-I satu tahun pajak yg tercetak di hardkopi SPT induk hasil inputan E-SPT di bagian lampiran (yg ada kotak-kotaknya).
- Originaly posted by Afreezal:
Bukannya 1721 I memang tidak untuk dilaporkan atau dilampirkan sebagai bagian terpisah? (sdh termasuk dalam file CSV)
Originaly posted by gu33333:Benar Rekan, untuk rekan-rekan yg memilih upload A1 untuk di atas PTKP saja, maka 1721-I satu tahun pajak terbentuk juga tapi halaman lampiran E-SPTnya mungkin tidak sebanyak yg diupload semua.
bukti potong 1721 A1 menurut saya tidak perlu diupload saat lapor pph 21 rekan, dasar hukumnya PER 2/PJ/2019, bagian lampiran II rekan
- Originaly posted by wilsonfisk:
bukti potong 1721 A1 menurut saya tidak perlu diupload saat lapor pph 21 rekan, dasar hukumnya PER 2/PJ/2019, bagian lampiran II rekan
Kalau 1721-A1 tidak diupload / tidak diinput, maka formulir 1721-I (satu tahun pajak) di bagian lampiran induk tidak akan terisi Rekan dan menyalahi ketentuan di lampiran II PER 2-2019.
Dan karyawan tidak bisa dapat hardkopi A1 nanti.
Mungkin yg Rekan maksud adalah saat lapor PPh 21 tidak perlu melampirkan hardkopi A1 dan itu benar.
- Originaly posted by gu33333:
Mungkin yg Rekan maksud adalah saat lapor PPh 21 tidak perlu melampirkan hardkopi A1 dan itu benar.
ya mksd saya ini rekan
penangkapan saya kata "upload" itu ya diupload wktu lapor melalui efilling hehe