Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Dibawah PTKP & Tidak Ber-NPWP, Buat Bukpot A1?
Dibawah PTKP & Tidak Ber-NPWP, Buat Bukpot A1?
Dear rekan Ortax.
Untuk Di e-SPT PPh 21, untuk Masa desember kan kita buat Bupot A1 untuk Karyawan tetap yaa.
Apakah Karyawan Tetap di bawah PTKP dan Karyawan Tetap Tidak ber-NPWP harus kita input di bagian A1 di e-SPT Tersebut?
Terimakasih.
- Originaly posted by delfath:
Apakah Karyawan Tetap di bawah PTKP
ada beberapa yang berkata iya, ada yang bilang cukup dikasih SK, saya pribadi tdk membuatkan dan cukup ditaruh di bagian B.
Originaly posted by delfath:Karyawan Tetap Tidak ber-NPWP
iya kalau diatas PTKP.
tetap dibuatkan A1 rekan, krn kl lapor SPT PPH 21 kan hrs ada lampiran yg daftar setahun itu
kl tidak dibuatkan 7121 A1 form yg tahunan itu tidak akan muncul rekan
form 1721-I rekan mksd saya
Berarti,
Untuk Pegawa Diatas PTKP, dengan NPWP ataupun Non NPWP, Harus di input di A1 ya, kalau selain itu tidak usah diinput, namun di Satu Tahun Pajak bagian B, baru diisikan total karyawannya ya.
- Originaly posted by delfath:
Apakah Karyawan Tetap di bawah PTKP dan Karyawan Tetap Tidak ber-NPWP harus kita input di bagian A1 di e-SPT Tersebut?
Tetap dibuatkan, karena hak karyawan menerima bukti potong 1721-A1, yang mana bukti potong tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaporan dari masing-masing karyawan.
Kalau karyawan tidak Ber NPWP kan tidak melaporkan rekan.
CMIIW
- Originaly posted by Vanhounten:
Tetap dibuatkan, karena hak karyawan menerima bukti potong 1721-A1, yang mana bukti potong tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaporan dari masing-masing karyawan.
Nihil tidak ada kewajiban melampirkan A1, dasar hukum Per-02/PJ/2019
- Originaly posted by Afreezal:
Nihil tidak ada kewajiban melampirkan A1, dasar hukum Per-02/PJ/2019
benar rekan, tp kl form 1721 A1 ini tidak diinout, maka form 1721-I yg satu tahun pajak ini tidak akan terbentuk
jadi mau tidak mau ya tetap hrs buat 1721 A1
- Originaly posted by Afreezal:
ada beberapa yang berkata iya, ada yang bilang cukup dikasih SK, saya pribadi tdk membuatkan dan cukup ditaruh di bagian B.
Originaly posted by Afreezal:Originaly posted by delfath:
Karyawan Tetap Tidak ber-NPWPiya kalau diatas PTKP.
Originaly posted by Vanhounten:Tetap dibuatkan, karena hak karyawan menerima bukti potong 1721-A1, yang mana bukti potong tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaporan dari masing-masing karyawan.
Ijin menambahkan sedikit Rekan-rekan..
Setahu saya tidak ada keharusan membuatkan Bukti Potong untuk yg di bawah PTKP dan/atau tidak berNPWP, tetapi dibuatkan pun tidak ada sanksinya.
Kalau teknis lebih mudah kalau dibuatkan semua, mengingat kadang ada KPP yg meminta lampiran A1 walau nihil, bahkan SPT 1770 SS.
Dan di E-SPT pun kalau semua karyawan data A1 nya diupload, E-SPT akan pisahkan otomatis mana Bukti Potong yg di atas PTKP dan yg tidak.
Terimakasih rekan.
Sudah saya coba inputkan semua karyawan,
mulai yang;
1. Ber-NPWP diatas PTKP,
2. Tidak Ber-NPWP diatas PTKP,
3. Ber-NPWP dibawah PTKP
4. Tidak Ber-NPWP dibawah PTKP.Hasilnya di Satu Tahun Pajak adalah hanya yang diatas PTKP yang langsung terinput. Otomatis saya harus Rekap penghasilan dan Berapa Jumlah Karyawan dalam 1 tahun pajak tersebut,
Terimakasih sekali lagi rekan.
- Originaly posted by gu33333:
Ijin menambahkan sedikit Rekan-rekan..
Setahu saya tidak ada keharusan membuatkan Bukti Potong untuk yg di bawah PTKP dan/atau tidak berNPWP, tetapi dibuatkan pun tidak ada sanksinya.
Kalau teknis lebih mudah kalau dibuatkan semua, mengingat kadang ada KPP yg meminta lampiran A1 walau nihil, bahkan SPT 1770 SS.
Dan di E-SPT pun kalau semua karyawan data A1 nya diupload, E-SPT akan pisahkan otomatis mana Bukti Potong yg di atas PTKP dan yg tidak.
iya rekan, memang tidak wajib dibuatkan 1721 A1, cuma mslhnya di espt pph 21, kl 1721 A1 tidak buat, yg 1721 I satu tahun pajak itu tidak akan terbentuk
pdhal kl lapor espt pph 21 desember kan diwajibkan melampirkan 1721 I satu tahun pajak
- Originaly posted by wilsonfisk:
iya rekan, memang tidak wajib dibuatkan 1721 A1, cuma mslhnya di espt pph 21, kl 1721 A1 tidak buat, yg 1721 I satu tahun pajak itu tidak akan terbentuk
pdhal kl lapor espt pph 21 desember kan diwajibkan melampirkan 1721 I satu tahun pajak
Benar Rekan, untuk rekan-rekan yg memilih upload A1 untuk di atas PTKP saja, maka 1721-I satu tahun pajak terbentuk juga tapi halaman lampiran E-SPTnya mungkin tidak sebanyak yg diupload semua.
- Originaly posted by gu33333:
maka 1721-I satu tahun pajak terbentuk juga tapi halaman lampiran E-SPTnya mungkin tidak sebanyak yg diupload semua.
Bukannya 1721 I memang tidak untuk dilaporkan atau dilampirkan sebagai bagian terpisah? (sdh termasuk dalam file CSV)