Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Denda Tidak Lapor SPT Masa PPN Setelah Dikukuhkan Menjadi PKP
Tagged: PPN, setor, setor_lapor, spt_masa_ppn
Denda Tidak Lapor SPT Masa PPN Setelah Dikukuhkan Menjadi PKP
siang para senior
mau tanya jika wp sudah di kukuhkan sebagai pkp,namun untuk permohonan sertel atau aktivasi akun pkp masih dalam proses sehingga tidak bisa melaporkan spt masa ppn.
apakah akan dikenakan dengan 500ribu karena tidak melapor spt ppn ?
tolong dibls.tq
Kalau setelah pengukuhan langsung aktivasi akun PKP dan status proses gpp sepertinya tidak kena denda asal ada bukti kalau masih proses
Tapi kalau pengukuhannya udah lama terus baru aktivasi ya ada denda nya karena telat lapor SPT Masa PPN , dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (UU KUP Pasal 7) https://datacenter.ortax.org/ortax/uu/show/449# bisa lihat disiniaktivasi akun PKP dan status proses gpp sepertinya tidak kena denda asal ada bukti kalau masih proses
rekan, ini buktinya di lihat dari mana ?
kalau misalkan ada wp badan sudah di kukuhkan sebagai pkp. namun tidak melakukan aktivasi akun pkp. namun mau dikukuhkan kembali menjadi pkp , itu bagaimana y rekan prosesnya ?
tolong dibls.tq