Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Denda Tidak Lapor SPT Masa PPN Setelah Dikukuhkan Menjadi PKP

  • Denda Tidak Lapor SPT Masa PPN Setelah Dikukuhkan Menjadi PKP

  • gabriella virginia

    Member
    12 September 2022 at 1:00 pm

    siang para senior

    mau tanya jika wp sudah di kukuhkan sebagai pkp,namun untuk permohonan sertel atau aktivasi akun pkp masih dalam proses sehingga tidak bisa melaporkan spt masa ppn.

    apakah akan dikenakan dengan 500ribu karena tidak melapor spt ppn ?

    tolong dibls.tq

  • rebarsteel

    Member
    12 September 2022 at 1:43 pm

    Kalau setelah pengukuhan langsung aktivasi akun PKP dan status proses gpp sepertinya tidak kena denda asal ada bukti kalau masih proses
    Tapi kalau pengukuhannya udah lama terus baru aktivasi ya ada denda nya karena telat lapor SPT Masa PPN , dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (UU KUP Pasal 7) https://datacenter.ortax.org/ortax/uu/show/449# bisa lihat disini

    • gabriella virginia

      Member
      14 September 2022 at 1:16 pm

      aktivasi akun PKP dan status proses gpp sepertinya tidak kena denda asal ada bukti kalau masih proses

      rekan, ini buktinya di lihat dari mana ?

      kalau misalkan ada wp badan sudah di kukuhkan sebagai pkp. namun tidak melakukan aktivasi akun pkp. namun mau dikukuhkan kembali menjadi pkp , itu bagaimana y rekan prosesnya ?

      tolong dibls.tq

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now