Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › denda ppn
Dear sahabat ortax,
mohon jawabannya,
kalau kita membuat spt ppn pembetulan untuk masa Desember 2003 pada bulan April th 2010, maka denda yang kita bayarkan berapa persen ya? karena saya baca UU KUP pasal 9 ayat 2a, sepertinya tidak ada batasan maksimumnya.terima pkasih
auliapembetulan tidak akan dikenai denda, namun atas pajak yang kurang dibayar karena pembetulan baru dikenai sanksi bunga sebesar 2% perbulan maksimal 24 bulan.
- Originaly posted by sammi:
pembetulan tidak akan dikenai denda, namun atas pajak yang kurang dibayar karena pembetulan baru dikenai sanksi bunga sebesar 2% perbulan maksimal 24 bulan.
Ada maksimal? Pasal berapa rekan Sammi?
kalau saya baca di UU KUP pasal 9 ayat 2a, bunyinya
pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayran atau penyetoran pajak, dikenai sangsi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan di hitung penuh 1 bulan.tapi banyak temen saya yang bilang kalau max. 24 bulan atau 48%.
tolong untuk dibantu, sebenernya mana yang benar ya?
thx
- Originaly posted by ambarwati:
sepertinya tidak ada batasan maksimumnya.
tidak ada batasan rekan,,
terhitung dari 2003-2010setau saya begitu,,
salam - Originaly posted by ambarwati:
tapi banyak temen saya yang bilang kalau max. 24 bulan atau 48%.
Pasal yang diterapkan memang benar, yaitu Ps 9(2) UU KUP, cukup jelas…
Kok bisa ada temen begitu? ketentuan tsb muncul dari mana? - Originaly posted by ambarwati:
kalau kita membuat spt ppn pembetulan untuk masa Desember 2003 pada bulan April th 2010, maka denda yang kita bayarkan berapa persen ya? karena saya baca UU KUP pasal 9 ayat 2a, sepertinya tidak ada batasan maksimumnya.
Originaly posted by begawan5060:Pasal yang diterapkan memang benar, yaitu Ps 9(2) UU KUP, cukup jelas…
sepertinya sanksi bunga pasal 8 (2a) yah rekan-rekan, tidak ada batasan maksimal
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Pasal yang diterapkan memang benar, yaitu Ps 9(2) UU KUP, cukup jelas…
sependapat pa,.
"Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.salam,..
- Originaly posted by junjungansitohang:
sepertinya sanksi bunga pasal 8 (2a) yah rekan-rekan, tidak ada batasan maksimal
O iya ,. untuk pembetulan pasal ini ya,..
pasal 9(2) td berkaitan dgn masalah pemb./penyetoran,..salam,.
- Originaly posted by kusuma84:
O iya ,. untuk pembetulan pasal ini ya,..
sependapat rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
sepertinya sanksi bunga pasal 8 (2a) yah rekan-rekan, tidak ada batasan maksimal
Terima kasih atas koreksinya.., tetapi menurut saya lebih tepat Ps 8 (2)
dikenakan sanksi kenaikan 50% rekan. kan sudah lewat 2 taon.
klo pembetulan setelah lewat 2 tahun namanya bukan pembetulan lagi, tapi pengungkapan ketidakbenaran. dan pada saat penyampaian laporan pengungkapan ketidakbenaran ini WP sudah sekaligus menyetorkan sanksi kenaikan 50% dari kurang bayar. kode MAP 411211, kode jenis setoran 510.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
dikenakan sanksi kenaikan 50% rekan. kan sudah lewat 2 taon.
tidak rekan wannabewongkpp…sanksi kenaikan ini tidak dikenakan atas pembetulan SPT masa, namun atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dilaporkan pada laporan tersendiri yg mengakibatkan:
1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
3. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
4. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecilSalam