• denda ppn

  • junjungansitohang

    Member
    17 December 2010 at 9:33 am

    Tambahan

    Kondisi diatas dilakukan saat pemeriksaan sedang berlangsung

    Salam

  • ambarwati

    Member
    17 December 2010 at 9:36 am

    terima kasih,

    saya sekarang sudah yakin.
    mudah mudahn hari ini saya bisa menjalankan Kuis dengan baik

    see u

  • begawan5060

    Member
    17 December 2010 at 9:37 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    dikenakan sanksi kenaikan 50% rekan. kan sudah lewat 2 taon.

    Oh iya benar.. masih merujuk KUP lama..

  • wannabewongkpp

    Member
    17 December 2010 at 9:57 am

    rekan junjungan, klo sudah lewat 2 taon kan ga boleh lagi pembetulan sesuai Pasal 8 ayat 1 UU No. 16 tahun 2000.

  • junjungansitohang

    Member
    17 December 2010 at 11:45 am
    Originaly posted by begawan5060:

    rekan junjungan, klo sudah lewat 2 taon kan ga boleh lagi pembetulan sesuai Pasal 8 ayat 1 UU No. 16 tahun 2000.

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    klo pembetulan setelah lewat 2 tahun namanya bukan pembetulan lagi, tapi pengungkapan ketidakbenaran. dan pada saat penyampaian laporan pengungkapan ketidakbenaran ini WP sudah sekaligus menyetorkan sanksi kenaikan 50% dari kurang bayar. kode MAP 411211, kode jenis setoran 510.

    sependapat rekan wannabewongkpp..

    terima kasih atas koreksinya ya

    salam

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now