Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › denda ppn
Tambahan
Kondisi diatas dilakukan saat pemeriksaan sedang berlangsung
Salam
terima kasih,
saya sekarang sudah yakin.
mudah mudahn hari ini saya bisa menjalankan Kuis dengan baiksee u
- Originaly posted by wannabewongkpp:
dikenakan sanksi kenaikan 50% rekan. kan sudah lewat 2 taon.
Oh iya benar.. masih merujuk KUP lama..
rekan junjungan, klo sudah lewat 2 taon kan ga boleh lagi pembetulan sesuai Pasal 8 ayat 1 UU No. 16 tahun 2000.
- Originaly posted by begawan5060:
rekan junjungan, klo sudah lewat 2 taon kan ga boleh lagi pembetulan sesuai Pasal 8 ayat 1 UU No. 16 tahun 2000.
Originaly posted by wannabewongkpp:klo pembetulan setelah lewat 2 tahun namanya bukan pembetulan lagi, tapi pengungkapan ketidakbenaran. dan pada saat penyampaian laporan pengungkapan ketidakbenaran ini WP sudah sekaligus menyetorkan sanksi kenaikan 50% dari kurang bayar. kode MAP 411211, kode jenis setoran 510.
sependapat rekan wannabewongkpp..
terima kasih atas koreksinya ya
salam