Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Denda diluar pajak…Boleh dijadikan beban atau tidak dalam penghitungan PPh?
Denda diluar pajak…Boleh dijadikan beban atau tidak dalam penghitungan PPh?
Ingin bertanya…..kalau denda pajak disebutkan bahwa tidak diperbolehkan untuk dijadikan expense dalam penghitungan PPh, nah, kalau denda itu berupa denda pengadilan atau denda diluar pajak gimana???
Kalau logika dari saya tentang tidak dijadikannya denda pajak sebagai expense, karena itu adalah kesalahan perusahaan itu sendiri(telat bayar misalnya) sehingga pajak tidak mau hal itu masuk dalam perhitungan beban perusahaan (secara pajak pengennya juga dapat untung juga khan).Thankshehehe…mohon bantuan.newbie ni kk..
Klu denda pajak bisa dibebankan sebagai biaya dalam menghitung pajak, maaf dimana aspek sanksinya kan ga ada wong bisa dibiayakan. betul ga ? he..he…
hehehe…..saya mau tanyanya kalau denda diluar denda perpajakan……soalnya saya tidak melihat itu di pasal 6 maupun 9, atau hal ini bisa dikenakan poin yang mengemukakan soal ketidakterkaitan dengan kegiatan usaha secara langsung???
Ga usah dendanya pajaknya boleh kok dibiayakan, misalnya PBB boleh dibiayakan dalam menghitung pajak PPh
menurut pasal 9 UU PPh,
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.tidak boleh dijadikan sebagai pengurang……dalam hal ini tidak boleh dibiayakan….
ehehehe….jadi sanksinya maksudku…..bukan pajaknya (contoh anda PBB).thanks
Kalo menurutku ; sanksi adm berupa denda (kecuali sanksi adm di bidang perpajakan) boleh dijadikan biaya. Referensi: S – 479/PJ.53/2005 mengenai PERMOHONAN KONFIRMASI DAN PENEGASAN KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS TERMINATION PENALTY FEES. Di surat ini ditegaskan bahwa biaya denda (termination penalty) terutang Pajak Pertambahan Nilai. Atas dasar ini saya berkesimpulan bahwa sanksi Adm boleh dijadikan biaya. Ada pendapat lain ???
BTW, rekan arauna "SELAMAT BERGABUNG DI ORTAX"…. Liat ortax belum seru kalo belum join di forum..
hahaha…..salam olah pajak…….heu, baru tadi nemu ini site…..ok juga buat nambah ilmu….bis susah nyari Peraturan di DJP online nya……
- Originaly posted by arauna:
ehehehe….jadi sanksinya maksudku…..bukan pajaknya (contoh anda PBB).thanks
Nah itu analoginya pajaknya aja boleh apalagi sanksinya, yang tidak boleh dalam menghitung PPh Badan/OP ada PPh lain dan atau sanksinya yang dimasukan sebagai unsur biaya, begitu.. he..he…
Setahu saya, denda yang tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan pajak adalah denda dengan berkaitan dengan bidang perpajakan. Sedangkan denda lainnya dapat dikurangkan dalam perhitungan perpajakan
Intinya sejenis menghitung PPh berarti tidak boleh dibiayakan PPh dan atau sanksinya.
- Originaly posted by dewandiva:
Setahu saya, denda yang tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan pajak adalah denda dengan berkaitan dengan bidang perpajakan.
Klu memang begitu, denda PPN dan PBB gimana ?
kalau saudara arauna sudah berasumsi bahwa denda diluar perpajakan tidak boleh dibiayakan ? maka saudara Arauna pada saat menyusun SPT 2008 denda tsb dimasukkan biaya saja………apakah nanti ada koreksi fiskal ? kalau ada koreksi fiskal saudara Arauna kan sudah siap sesuai dengan asumsinya kalau denda tidak boleh dibiayakan……… kita-kita menunggu hasilnya….he…he..he