Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Denda diluar pajak…Boleh dijadikan beban atau tidak dalam penghitungan PPh?

  • Denda diluar pajak…Boleh dijadikan beban atau tidak dalam penghitungan PPh?

     kiky updated 16 years, 1 month ago 13 Members · 26 Posts
  • mariosugiarto

    Member
    17 October 2008 at 1:26 pm

    Mau tanya, klo BPHTB apakah bisa jadi kredit pajak?

  • Otong

    Member
    17 October 2008 at 2:31 pm

    Gimana PPN, PBB apakah juga bisa jadi kredit pajak PPh ya kan enggak apalagi BPHTB, klu jadi biaya ya bisa…

  • fajar.andhika

    Member
    25 October 2008 at 12:57 am
    Originaly posted by mariosugiarto:

    Mau tanya, klo BPHTB apakah bisa jadi kredit pajak?

    BPHTB tidak bisa dijadikan sebagai kredit pajak karena naturenya adalah biaya sedangkan yang dapat dijadikan kredit pajak adalah PPHTB (Pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan) sebesar dengan tarif 5% bagi WP badan yang melakukan transaksi tersebut dan bidang usaha utamanya bukanlah merupakan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sedangkan apabila orang pribadi yang mengalihkan maka dkenakan PPh final 5%

  • syaifuddin_se

    Member
    27 October 2008 at 3:41 pm

    klo denda pajak nya berupa STP PPh 25 gemana yahh perlakuan di akuntansi dan pajaknya………?

  • rama

    Member
    29 October 2008 at 11:29 am

    Denda diluar pajak boleh dibiayakan, jangankan dendanya pajaknyapun boleh dibiayakan contoh pajak kendaraan bermotor, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan.
    thanks…………….

  • rama

    Member
    29 October 2008 at 11:38 am

    Didalam pencatatan akuntansi bahwa denda pajak, pajak ataupuin semua biaya boleh dicatat sebagai biaya yang akan mengurangi laba, tetapi didalam fiskal pada saat pelaporan SPT tahunan tentunya ada laporan rekonsiliasi fiskal, yaitu berisi biaya-biaya dan pendapatan yang menurut fikal tidak boleh dibiayakan atau tidak boleh dianggap sebagai pendapatan.
    Misalnya Pendapatan atas sumbangan menurut fikal ini adalah bukan merupakan obyak pajak sehingga perlu dikoreksi fikal.
    – Biaya STP PPh 25 secara fikal ini tidak boleh dibiayakan, sehingga perlu dikoreksi fikal.
    thanks……………..

  • syaifuddin_se

    Member
    29 October 2008 at 1:10 pm

    maksud saya STP atas kekurangan angsuran PPH 25…..klo dibiayakan bagaimana nanti pada saat konsol dgn PPh 29 Badannya…..

  • ferry07

    Member
    29 October 2008 at 1:38 pm

    STP PPh 25 kan merupakan kredit pajak (pokok pajak) kenapa dibiayakan ya?? yg dibiayakan mungkin hanya dendanya saja..dan pada saat rekonsiliasi fiskal denda tersebut dikoreksi..

  • Dimas85

    Member
    29 October 2008 at 2:02 pm

    Setuju dengan rekan otong…yang tidak boleh dibebankan adalah Pajak Penghasilan dan keturunannya (sanksi administrasi, denda, dll)

  • ginting

    Member
    30 October 2008 at 3:57 pm

    Semua Pajak boleh jadi biaya, kecuali PPh.
    Demikian juga sanksi administrasi, semua sanksi boleh jadi biaya bila berhubungan dengan usaha tentunya.. namun tidak untuk sanksi administrasi yang dikenakan oleh pajak. Hal ini cukup jelas di uu pasal 6 dan pasal 9 UU PPh.

  • kiky

    Member
    30 October 2008 at 4:15 pm

    Dear all,

    Sanksi Pajak berupa denda, bunga dan kenaikan tidak dapat dibiayakan (Psl 9 UU PPh no. 10 Huruf K)

    Demikian

Viewing 16 - 26 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now