Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Denda diluar pajak…Boleh dijadikan beban atau tidak dalam penghitungan PPh?
Denda diluar pajak…Boleh dijadikan beban atau tidak dalam penghitungan PPh?
Mau tanya, klo BPHTB apakah bisa jadi kredit pajak?
Gimana PPN, PBB apakah juga bisa jadi kredit pajak PPh ya kan enggak apalagi BPHTB, klu jadi biaya ya bisa…
- Originaly posted by mariosugiarto:
Mau tanya, klo BPHTB apakah bisa jadi kredit pajak?
BPHTB tidak bisa dijadikan sebagai kredit pajak karena naturenya adalah biaya sedangkan yang dapat dijadikan kredit pajak adalah PPHTB (Pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan) sebesar dengan tarif 5% bagi WP badan yang melakukan transaksi tersebut dan bidang usaha utamanya bukanlah merupakan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sedangkan apabila orang pribadi yang mengalihkan maka dkenakan PPh final 5%
klo denda pajak nya berupa STP PPh 25 gemana yahh perlakuan di akuntansi dan pajaknya………?
Denda diluar pajak boleh dibiayakan, jangankan dendanya pajaknyapun boleh dibiayakan contoh pajak kendaraan bermotor, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan.
thanks…………….Didalam pencatatan akuntansi bahwa denda pajak, pajak ataupuin semua biaya boleh dicatat sebagai biaya yang akan mengurangi laba, tetapi didalam fiskal pada saat pelaporan SPT tahunan tentunya ada laporan rekonsiliasi fiskal, yaitu berisi biaya-biaya dan pendapatan yang menurut fikal tidak boleh dibiayakan atau tidak boleh dianggap sebagai pendapatan.
Misalnya Pendapatan atas sumbangan menurut fikal ini adalah bukan merupakan obyak pajak sehingga perlu dikoreksi fikal.
– Biaya STP PPh 25 secara fikal ini tidak boleh dibiayakan, sehingga perlu dikoreksi fikal.
thanks……………..maksud saya STP atas kekurangan angsuran PPH 25…..klo dibiayakan bagaimana nanti pada saat konsol dgn PPh 29 Badannya…..
STP PPh 25 kan merupakan kredit pajak (pokok pajak) kenapa dibiayakan ya?? yg dibiayakan mungkin hanya dendanya saja..dan pada saat rekonsiliasi fiskal denda tersebut dikoreksi..
Setuju dengan rekan otong…yang tidak boleh dibebankan adalah Pajak Penghasilan dan keturunannya (sanksi administrasi, denda, dll)
Semua Pajak boleh jadi biaya, kecuali PPh.
Demikian juga sanksi administrasi, semua sanksi boleh jadi biaya bila berhubungan dengan usaha tentunya.. namun tidak untuk sanksi administrasi yang dikenakan oleh pajak. Hal ini cukup jelas di uu pasal 6 dan pasal 9 UU PPh.Dear all,
Sanksi Pajak berupa denda, bunga dan kenaikan tidak dapat dibiayakan (Psl 9 UU PPh no. 10 Huruf K)
Demikian