• demmurage

  • poenyakoearie

    Member
    8 November 2010 at 10:03 am

    Rekan rekan,
    mohon bantuannya dong.
    Kalau kita kena demmurage atas sewa tongkang, kita potong PPh pasal 15 ga ya? ada yg bisa memberikan dasar hukumnya tidak?
    Terima kasih atas bantuannya.
    Salam.

  • poenyakoearie

    Member
    8 November 2010 at 10:03 am
  • WawanTax04

    Member
    8 November 2010 at 10:09 am

    Ya tidak bisa rekan PunyakuAri. Demmurage kan denda, jadi bukan termasuk kategori jasa.
    Semoga bisa membantu.

    Salam Solid.

  • poenyakoearie

    Member
    8 November 2010 at 10:17 am

    Jadi hal tsb tdk dianggap sebagai penghasilannya karena telah menyewakan tongkang???

  • FRoM

    Member
    8 November 2010 at 10:19 am

    saya kurang paham pengertian demmurage ini apa, bisa tolong dibantu ?

  • poenyakoearie

    Member
    8 November 2010 at 10:23 am

    Demmurage itu denda karena batas waktu atas penyewaan tongkang lebih lama dari yang telah disepakati bersama.

  • lingga

    Member
    8 November 2010 at 10:29 am

    coba rekan lihat dulu kontraknya, biasa ada penjelasanya disitu,
    jika ada didalam kontrak dikatakan bahwa, jika terjadi demmurage dan biayanya merupaka satukesatuan dg sewa tersebut. maka dipotong pasal 15

    salam

  • WawanTax04

    Member
    8 November 2010 at 10:37 am
    Originaly posted by poenyakoearie:

    Jadi hal tsb tdk dianggap sebagai penghasilannya karena telah menyewakan tongkang???

    Anda tidak bisa memotong pasal 15 karena bukan bagian dari jasa pelayaran. Jika Anda potong 23 juga tidak bisa, karena demmurage tidak termasuk dalam jasa di PMK-244/2008. Jadi, memang bukan obyek pajak.

    Originaly posted by FRoM:

    saya kurang paham pengertian demmurage ini apa, bisa tolong dibantu ?

    Setiap perusahaan pelayaran punya definisi yang berbeda-beda tentang demmurage. Di Tanjung Perak, denda dikenakan atas kontainer yang menumpuk di pelabuhan lebih dari 3 hari. Nah, denda tersebut disebut demmurage. Biasanya, dikenakan Penyedia lahan (Terminal Petikemas) kepada pelayaran pemilik kontainer. Dan perusahaan pelayaran akan menagihkan kembali (reimburse) kepada perusahaan ekspedisi.
    Sedangkan dalam kasus rekan PunyakuAri, demmurage kemungkinan dikenakan karena kapal sandar terlalu lama di pelabuhan (kalo ga salah…hehehe)
    Semoga membantu.

  • masraini

    Member
    8 November 2010 at 10:38 am

    rekan lingga setahu saya Demmurage charges untuk keterlambatan loading atau bongkar muat di suatu pelabuhan sehingga jam labuhnya jadi molor, itu adalah denda yang berasal dari pihak pengelola pelabuhan yang akan dikenakan pada perusahaan pelayaran dan akan ditagih kepada pihak penyewa. jadi bukan obyek pph 15
    mohon koreksi

  • kusuma84

    Member
    8 November 2010 at 10:55 am
    Originaly posted by lingga:

    coba rekan lihat dulu kontraknya, biasa ada penjelasanya disitu,
    jika ada didalam kontrak dikatakan bahwa, jika terjadi demmurage dan biayanya merupaka satukesatuan dg sewa tersebut. maka dipotong pasal 15

    sependapat,..
    sesuai dengan SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 611/PJ.532/2002,..
    mohon di koreksi,
    salam,..

  • lingga

    Member
    8 November 2010 at 11:17 am
    Originaly posted by masraini:

    rekan lingga setahu saya Demmurage charges untuk keterlambatan loading atau bongkar muat di suatu pelabuhan sehingga jam labuhnya jadi molor, itu adalah denda yang berasal dari pihak pengelola pelabuhan yang akan dikenakan pada perusahaan pelayaran dan akan ditagih kepada pihak penyewa. jadi bukan obyek pph 15
    mohon koreksi

    silahkan rekan lihat surat yg diposting rekan kusuma

    Originaly posted by kusuma84:

    sesuai dengan SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 611/PJ.532/2002,..

    4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada a butir 1,
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a. Penyerahan Jasa Persewaan Kapal Oleh PT IBT kepada pengguna jasa terutang Pajak
    Pertambahan Nilai sebesar 10% dikalikan nilai Peggantian.
    b. Apabila yang menerima Jasa Persewaan Kapal tersebut adalah Perusahaan Pelayaran Niaga
    Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional maka atas Jasa Persewaan Kapal
    tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    c. Sepanjang dalam kontrak perjanjian tertulis dinyatakan bahwa Demurrage dan/atau Despatch
    tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari penyerahan Persewaan
    Kapal, maka Cemurrage dan/atau Desptch tersebut dapat digolongkan ke dalam Jasa
    Persewaan Kapal.

    d. Dalam hal atas pelaksanaan Jasa Persewaan Kapal tersebut PT BT menerima pendapatan
    tambahan berupa Demurrage dari pengguna jasa, maka Demurrage ditambahkan pada nilai
    Penggantian yang menjadi DPP dalam penghitungan PPN atas penyerahan Jasa persewaan
    Kapal.
    e. Namun, apabila atas Jasa Persewaan Kapal tersebut PT IBT dikenakan Despacth maka nilai
    Despatch dapat dikurangkan dari nilai Penggantian yang menjadi DPP dalam penghitungan
    PPN atas penyerahan Jasa Persewaan Kapal.

  • kusuma84

    Member
    8 November 2010 at 11:20 am
    Originaly posted by lingga:

    silahkan rekan lihat surat yg diposting rekan kusuma

    Thnks rekan,. udh mempost/nambahkan isi aturannya,.

    salam,

  • lingga

    Member
    8 November 2010 at 11:22 am

    siipp…

  • poenyakoearie

    Member
    8 November 2010 at 11:40 am

    terima kasih rekan rekan atas bantuannya

  • Logan Jackson

    Member
    15 September 2023 at 5:04 pm

    thanks for sharing in this pots.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now