Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Definisi dan Contoh Koreksi Fiskal
Definisi dan Contoh Koreksi Fiskal
Kalo menurut saya, atas pinjam meminjam antara komisaris/direktur baik pemegang saham atau bukan tetap dikenakan bunga secara wajar. Demikian juga pinjam meminjam antara perusahaan yang terafiliasi. Sangat riskan bila tanpa bunga, bisa terkena koreksi fiskal saat pemeriksaan. Dan atas pinjam meminjam tersebut dibuatkan surat perjanjian.
- Originaly posted by agussurya:
Kalo menurut saya, atas pinjam meminjam antara komisaris/direktur baik pemegang saham atau bukan tetap dikenakan bunga secara wajar. Demikian juga pinjam meminjam antara perusahaan yang terafiliasi. Sangat riskan bila tanpa bunga, bisa terkena koreksi fiskal saat pemeriksaan. Dan atas pinjam meminjam tersebut dibuatkan surat perjanjian.
oh begitu ya reka agus.
thankyou pendapatnya.apakah ada pendapat yang lain ?
- Originaly posted by agussurya:
Kalo menurut saya, atas pinjam meminjam antara komisaris/direktur baik pemegang saham atau bukan tetap dikenakan bunga secara wajar. Demikian juga pinjam meminjam antara perusahaan yang terafiliasi. Sangat riskan bila tanpa bunga, bisa terkena koreksi fiskal saat pemeriksaan. Dan atas pinjam meminjam tersebut dibuatkan surat perjanjian.
oh begitu ya reka agus.
thankyou pendapatnya.apakah ada pendapat yang lain ?
- Originaly posted by agussurya:
Kalo menurut saya, atas pinjam meminjam antara komisaris/direktur baik pemegang saham atau bukan tetap dikenakan bunga secara wajar. Demikian juga pinjam meminjam antara perusahaan yang terafiliasi. Sangat riskan bila tanpa bunga, bisa terkena koreksi fiskal saat pemeriksaan. Dan atas pinjam meminjam tersebut dibuatkan surat perjanjian.
oh begitu ya reka agus.
thankyou pendapatnya.apakah ada pendapat yang lain ?