Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Definisi dan Contoh Koreksi Fiskal
Definisi dan Contoh Koreksi Fiskal
ikutan nimbrung yak…???
mahon pencerahannya rekan,
tadi saya liat penjelasan rekan eko, beda waktu penghasilan laba selisih kurs bisa di koreksi fiskal.
saya mau tnyak apakah kalau rugi selisih kurs itu bisa dikoreksi fiskal tidak…???
apa dya harus dibiayakan..???
jika bisa ada peraturannya…???terimakasih
jadi gini Suhu Eko budi.
Contoh :
Pak Dono Sebagai Dewan Komisaris PT.AKasus :
Apakah boleh Pak Dono memberikan Pinjaman Kepada PT.A tetapi tanpa Bunga ?nah dari kasus ini. kira" nyangkut atau yg mendekatinya ke KUP Pasal berapa ya ?
jadi gini Suhu Eko budi.
Contoh :
Pak Dono Sebagai Dewan Komisaris PT.AKasus :
Apakah boleh Pak Dono memberikan Pinjaman Kepada PT.A tetapi tanpa Bunga ?nah dari kasus ini. kira" nyangkut atau yg mendekatinya ke KUP Pasal berapa ya ?
jadi gini Suhu Eko budi.
Contoh :
Pak Dono Sebagai Dewan Komisaris PT.AKasus :
Apakah boleh Pak Dono memberikan Pinjaman Kepada PT.A tetapi tanpa Bunga ?nah dari kasus ini. kira" nyangkut atau yg mendekatinya ke KUP Pasal berapa ya ?
kalau ada yg bisa bantu. tolong ya hehe
kalau ada yg bisa bantu. tolong ya hehe
kalau ada yg bisa bantu. tolong ya hehe
- Originaly posted by zhenico:
jadi gini Suhu Eko budi.
Contoh :
Pak Dono Sebagai Dewan Komisaris PT.AKasus :
Apakah boleh Pak Dono memberikan Pinjaman Kepada PT.A tetapi tanpa Bunga ?komisaris disini pemegang saham juga??
- Originaly posted by zhenico:
jadi gini Suhu Eko budi.
Contoh :
Pak Dono Sebagai Dewan Komisaris PT.AKasus :
Apakah boleh Pak Dono memberikan Pinjaman Kepada PT.A tetapi tanpa Bunga ?komisaris disini pemegang saham juga??
- Originaly posted by zhenico:
jadi gini Suhu Eko budi.
Contoh :
Pak Dono Sebagai Dewan Komisaris PT.AKasus :
Apakah boleh Pak Dono memberikan Pinjaman Kepada PT.A tetapi tanpa Bunga ?komisaris disini pemegang saham juga??
- Originaly posted by priadiar4:
komisaris disini pemegang saham juga??
Iya pemegang saham juga bro Priadiar4
- Originaly posted by priadiar4:
komisaris disini pemegang saham juga??
Iya pemegang saham juga bro Priadiar4
- Originaly posted by priadiar4:
komisaris disini pemegang saham juga??
Iya pemegang saham juga bro Priadiar4
Kalo menurut saya, atas pinjam meminjam antara komisaris/direktur baik pemegang saham atau bukan tetap dikenakan bunga secara wajar. Demikian juga pinjam meminjam antara perusahaan yang terafiliasi. Sangat riskan bila tanpa bunga, bisa terkena koreksi fiskal saat pemeriksaan. Dan atas pinjam meminjam tersebut dibuatkan surat perjanjian.
Kalo menurut saya, atas pinjam meminjam antara komisaris/direktur baik pemegang saham atau bukan tetap dikenakan bunga secara wajar. Demikian juga pinjam meminjam antara perusahaan yang terafiliasi. Sangat riskan bila tanpa bunga, bisa terkena koreksi fiskal saat pemeriksaan. Dan atas pinjam meminjam tersebut dibuatkan surat perjanjian.