Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dasar pemotongan pajak pph 23
Dasar pemotongan pajak pph 23
mohon bantuannya,
perusahaan kami memberikan jasa konstruksi sebesar 123,456,789. Atas jasa tersebut kami kenakan Ppn sebesar 10% = 12,345,678. Dengan demikian total nilai jasa kami adalah 135,802,467.
Pertanyaanya,
Nilai manakah yang menjadi dasar pemotongan pph23, 2%?
Apakah 123,456,789 (nilai sebelum ppn) atau 135,802,467 (nilai sesudah ppn)?Terimakasih atas bantuannya
dari nilai sebelum PPN
betul. dari nilai jasa konstruksi sebelum PPN yaitu Rp 123,456,789
ya, setuju.
dihitung dari nilai sebelum ppn.
agar diperhatikan sewaktu menagih, invoice dilampirkan dengan fotocopy ijin konstruksi agar kena tarif 2%.Sebelumnya ,anda harus lihat dulu. tentang Contrac Agreement nya
Apakan nilai Rp 123,456,789 itu sudah termasuk PPN atau belum.
Kalo nilai itu belum termasuk PPN, Maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah
Rp 123,456,789. tapi apabila nilai itu termasuk PPN, maka anda harus bagi 1,1
sehingga anda dapat Nilai DPP nya baru anda kali dengan Tarif PPh 23 nyathanks,
Salam Kenal yaguys,
thank u all for the input.