• Dasar pemotongan pajak pph 23

  • dwiri

    Member
    12 August 2008 at 10:29 pm
  • dwiri

    Member
    12 August 2008 at 10:29 pm

    mohon bantuannya,
    perusahaan kami memberikan jasa konstruksi sebesar 123,456,789. Atas jasa tersebut kami kenakan Ppn sebesar 10% = 12,345,678. Dengan demikian total nilai jasa kami adalah 135,802,467.
    Pertanyaanya,
    Nilai manakah yang menjadi dasar pemotongan pph23, 2%?
    Apakah 123,456,789 (nilai sebelum ppn) atau 135,802,467 (nilai sesudah ppn)?

    Terimakasih atas bantuannya

  • Oyong

    Member
    13 August 2008 at 3:03 am

    dari nilai sebelum PPN

  • wiguna

    Member
    13 August 2008 at 7:12 am

    betul. dari nilai jasa konstruksi sebelum PPN yaitu Rp 123,456,789

  • wuriant

    Member
    13 August 2008 at 8:18 am

    ya, setuju.
    dihitung dari nilai sebelum ppn.
    agar diperhatikan sewaktu menagih, invoice dilampirkan dengan fotocopy ijin konstruksi agar kena tarif 2%.

  • Rgirz

    Member
    13 August 2008 at 1:36 pm

    Sebelumnya ,anda harus lihat dulu. tentang Contrac Agreement nya
    Apakan nilai Rp 123,456,789 itu sudah termasuk PPN atau belum.
    Kalo nilai itu belum termasuk PPN, Maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah
    Rp 123,456,789. tapi apabila nilai itu termasuk PPN, maka anda harus bagi 1,1
    sehingga anda dapat Nilai DPP nya baru anda kali dengan Tarif PPh 23 nya

    thanks,
    Salam Kenal ya

  • dwiri

    Member
    13 August 2008 at 8:12 pm

    guys,
    thank u all for the input.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now