Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Dasar ketentuan tidak dilakukan PPN atas sewa bangunan

  • Dasar ketentuan tidak dilakukan PPN atas sewa bangunan

     mardi updated 16 years, 7 months ago 5 Members · 6 Posts
  • wiguna

    Member
    19 May 2008 at 1:14 pm
  • wiguna

    Member
    19 May 2008 at 1:14 pm

    bisakah saya meminta dasar ketentuan mengenai tidak dikenakannya PPN atas sewa terhadap pihak penyewa non PKP dan belum memiliki NPWP. kebetulan kami memiliki kasus itu. selama ini apabila ada pemeriksaan kami selalu diminta bukti pelunasan PPNnya, padahal kami tidak ditunjuk sebagai pemotong PPN.

  • ktiong06

    Member
    19 May 2008 at 2:41 pm

    Mengenai sewa menyewa, Bagi yang menyewakan wajib/tetap harus pungut PPN walopun si penyewa udah PKP atau belum. Dasarnya tidak ada karena PPN sifatnya konsumtif, Kecuali bagi yang menyewakan itu kalo belum punya Surat Pengukuhan PKP ya tidak bisa buat faktur pajak, ya tidak boleh pungut PPN. Moga mengerti

  • abinzz

    Member
    19 May 2008 at 3:30 pm

    Sesuai dengan Pasal 16B : (FASILITAS DIBIDANG PPN/PPnBM)

    "(1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
    a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
    b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
    c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
    d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
    (2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
    (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan."

  • POERBA

    Member
    19 May 2008 at 3:44 pm

    Dalam PPN tidak setau saya tidak ada istilah "pemotong".. Yang ada yaitu pemungut..
    Disini perusahaan anda adalah sebagai PKP, dan setiap perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib menerbitkan faktur pajak ( baik itu faktur pajak standar ataupun faktur pajak sederhana).. Jika customer anda adalah belum pkp dan tidak punya npwp, mungkin anda bisa nerbitin faktur pajak sederhana, dengan kolom npwp diisi 00.000..
    Mohon dikoreksi….

  • mardi

    Member
    19 May 2008 at 5:14 pm

    Kalo FP sederhana tidak perlu NPWP pembeli BKP/ penerima JKP….
    Mungkin seharusnya perusahaan saudara sudah harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP….(peredaran usaha /penyerahan BKP/JKP > 600juta dalam satu tahun atau bagian tahun)

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now