Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi dasar hukum PPh konstruksi orang pribadi

  • dasar hukum PPh konstruksi orang pribadi

  • ingintahupajak

    Member
    24 November 2011 at 2:48 pm

    Ooooh, terbalik ya?
    Heheheh, maaf rekan.

    Jika memang seperti itu, jawabannya mirip2,

    di pindahbukukan atau,
    rekan buat bukti potong PPh 21 dan betulkan SPT Masa 21 dengan memasukkan bukti potong tersebut. Pembetulan tersebut akan menyebabkan kurang bayar, tinggal rekan bayar ke bank.

    Trus PPh 4(2) yang terlanjur rekan setor, bisa diminta pengembalian berdasarkan Per 5 / 2011.

    CMIIW

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2011 at 3:06 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Trus PPh 4(2) yang terlanjur rekan setor, bisa diminta pengembalian berdasarkan Per 5 / 2011.

    CMIIW

    untuk menhindari kena sanksi kurang bayar PPh 21, dicoba pbk saja dulu.
    mana tau boleh

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    24 November 2011 at 3:18 pm
    Originaly posted by hanif:

    untuk menhindari kena sanksi kurang bayar PPh 21, dicoba pbk saja dulu.
    mana tau boleh

    Setuju, yang lebih mudah dan ga ada kemungkinan sanksi pastinya lebih dulu sebaiknya dicoba :p
    Tapi ya itu, kalau dibolehkan, xi xi xi..

  • dharmaput

    Member
    24 November 2011 at 3:27 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Trus PPh 4(2) yang terlanjur rekan setor, bisa diminta pengembalian berdasarkan Per 5 / 2011.

    iiiih sereeeeem……. (Kaya ular cari penggebuk)…. 🙂

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2011 at 3:29 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    iiih sereeeeem……. (Kaya ular cari penggebuk)…. 🙂

    enggak juga kok…

    Salam

  • dharmaput

    Member
    24 November 2011 at 3:47 pm

    Kok bisa enggak ? Bukan biasanya minta pengembalian akan dilakukan pemeriksaan ?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2011 at 3:52 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    Kok bisa enggak ? Bukan biasanya minta pengembalian akan dilakukan pemeriksaan ?

    Salam

    basinya kan ini :
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 5/PJ/2011

    TENTANG

    TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI

    Coba dibaca isinya, enggak ada pemeriksaan kok, hanya penelitian.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2011 at 3:52 pm

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 5/PJ/2011

    TENTANG

    TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN
    PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
    BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi mengenai tata cara pengajuan dan penelitian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang bagi Wajib Pajak dalam negeri;
    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan dan Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah:
    a. Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan yang terutang; atau
    b. kesalahan pemotongan atau pemungutan yang:
    1) mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
    2) bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

    Pasal 2

    (1) Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah Pajak Penghasilan yang telah dibayar karena kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas:

    penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan; atau
    transaksi yang dibatalkan.

    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi termasuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
    (3) Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 1) adalah pajak yang salah dipotong atau dipungut atas penghasilan:

    yang diterima oleh bukan subjek pajak;
    yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
    yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut; atau
    karena kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.

    Pasal 3

    (1) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilakukan dengan permohonan oleh WajibPajak yang melakukan pembayaran.
    (2) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilakukan dengan permohonan oleh pihak yang dipotong atau dipungut melalui pemotong atau pemungut.
    (3) Dalam hal pemotong atau pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan dilakukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut.

    Pasal 4

    Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dapat dimintakan pengembalian harus memenuhi persyaratan:

    untuk pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final belum dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;
    telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa yang bersangkutan; dan
    tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

    Pasal 5

    (1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian.
    (3) Satu permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk 1 (satu) kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk 1 (satu) kesalahan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

    Pasal 6

    (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dilampiri:

    lembar ke-1 Surat Setoran Pajak bukti pembayaran Pajak Penghasilan; dan
    penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang.

    (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus dilampiri:

    asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
    penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang;
    lembar ke-1 Surat Setoran Pajak Masa Pajak dilaporkannya bukti pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
    surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus dilampiri:

    asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; dan
    penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang.

    Pasal 7

    Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 6 ayat (3) huruf b disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 8

    (1) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang diajukan:

    oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    melalui pemotong atau pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong atau pemungut terdaftar;
    oleh pihak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang dipotong atau dipungut terdaftar.

    (2) Dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bukan subjek pajak atau orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal.

    Pasal 9

    (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus melakukan pengecekan bukti pembayaran melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) atau melakukan konfirmasi ke pihak yang menerima pembayaran dalam hal data pembayaran tidak terdapat dalam MPN.
    (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus melakukan:
    a. pengecekan terhadap berkas SPT Masa pemotong atau pemungut bahwa pemotongan atau pemungutan yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa yang bersangkutan;
    b. melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar bahwa pemotongan atau pemungutan yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang:
    1) tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut; dan
    2) belum dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.
    (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (2) harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong atau pemungut terdaftar bahwa pemotongan atau pemungutan yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dala

Viewing 31 - 38 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now