Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › dasar hukum PPh konstruksi orang pribadi
dasar hukum PPh konstruksi orang pribadi
- Originaly posted by tanugroho471:
Bisa minta penjelasan tarif pph konstruksi yang dikerjakan oleh perorangan? sekalian dengan dasar hukumnya ya rekan,jika ada.
Yang ini, dikenai PPh Ps 4(2) —> PP 51/2008
Originaly posted by tanugroho471:misalkan kantor kami melakukan pengecatan dinding dan mengganti plafon yg sudah rusak dikerjakan oleh orang pribadi. karena pekerjaan itu tidak mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, hanya replacement atas fisik yang sudah ada saja.
Yang ini, dikenai PPh Ps 21 —> Per-31
Apabila belanja sendiri, cari/ngupah tukang sendiri —> PPh 21 atas tenaga kerja lepas
Apabila dikerjakan oleh penyedia jasa (OP) —> PPh 21 bukan pegawai Terimakasih rekan begawan,sudah jelas sekarang.
Salam
- Originaly posted by ingintahupajak:
jasa yang dipotong PPh 23 kan untuk Badan rekan, bukan untuk OP 🙂
CMIIW
oh, jadi untuk melihat harus memotong PPh 21 or 23 dilihat dari subyeknya ya Rekan..
terimakasih atas pencerahannya.. - Originaly posted by ardisby:
oh, jadi untuk melihat harus memotong PPh 21 or 23 dilihat dari subyeknya ya Rekan..
terimakasih atas pencerahannya..Yang lebih tepat adalah lihat subjek sama objek
Salam
- Originaly posted by hanif:
Yang lebih tepat adalah lihat subjek sama objek
Salam
Terimakasih rekan
salam - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by tanugroho471:
misalkan kantor kami melakukan pengecatan dinding dan mengganti plafon yg sudah rusak dikerjakan oleh orang pribadi. karena pekerjaan itu tidak mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, hanya replacement atas fisik yang sudah ada saja.Yang ini, dikenai PPh Ps 21 —> Per-31
Apabila belanja sendiri, cari/ngupah tukang sendiri —> PPh 21 atas tenaga kerja lepas
Apabila dikerjakan oleh penyedia jasa (OP) —> PPh 21 bukan pegawaiJika mengecat dinding dan membetulkan plafon dikerjakan oleh orang pribadi, tapi semua diborongkan kepada orang pribadi tersebut dan ada kontrak kerjanya, apakah masuk pph 21 atau Psl 4 (2) rekan ?
- Originaly posted by dharmaput:
Jika mengecat dinding dan membetulkan plafon dikerjakan oleh orang pribadi, tapi semua diborongkan kepada orang pribadi tersebut dan ada kontrak kerjanya, apakah masuk pph 21 atau Psl 4 (2) rekan ?
apakah orang pribadi ini punya usaha konstruksi?
Salam
Usaha konstruksi semacam PT atau CV maksudnya ? Kalo itu sih gak punya, tapi OP tersebut memang pekerjaannya tukang bangunan.
salam
- Originaly posted by dharmaput:
Usaha konstruksi semacam PT atau CV maksudnya ?
maksudnya ijin usaha
Originaly posted by dharmaput:tapi OP tersebut memang pekerjaannya tukang bangunan.
Kalau gitu, merupakan objek PPh 21
Salam
Tapi dalam kontrak tidak dirinci berapa biaya material dan berapa biaya upah.
Yang tertera dikontrak adalah uraian pekerjaan dan nilai borongannya.
Kalo seperti itu apakah tetap dikenakan pph 21 ? Dasar pengenaan pajaknya apakah dari total jumlah borongan ? Mohon pencerahannya…Salam
- Originaly posted by hanif:
Kalau gitu, merupakan objek PPh 21
Sependapat..
Originaly posted by dharmaput:Tapi dalam kontrak tidak dirinci berapa biaya material dan berapa biaya upah.
Yang tertera dikontrak adalah uraian pekerjaan dan nilai borongannya.
Kalo seperti itu apakah tetap dikenakan pph 21 ? Dasar pengenaan pajaknya apakah dari total jumlah borongan ?Benar, dikenai pemotongan PPh Ps 21…
Apabila pemberi jasa tsb, tidak memberikan rincian biaya material dan jasa, maka dari nilai seluruh tagihan (kontrak) - Originaly posted by begawan5060:
Benar, dikenai pemotongan PPh Ps 21…
Apabila pemberi jasa tsb, tidak memberikan rincian biaya material dan jasa, maka dari nilai seluruh tagihan (kontrak)Kalo selama ini atas pekerjaan diatas sudah dikenakan PPh Psl 4 (2), bagaimana dong rekan ?
Salam.
Pindah bukukan,
atau setorkan PPh 4(2) kemudian PPh 21 minta pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang eks Per 5 / 2011 atau bisa saja lakukan Pembetulan SPT Masa 21 kemudian LB hasil pembetulannya di kompensasikan ke masa pajak lainnya.CMIIW
- Originaly posted by begawan5060:
Benar, dikenai pemotongan PPh Ps 21…
Apabila pemberi jasa tsb, tidak memberikan rincian biaya material dan jasa, maka dari nilai seluruh tagihan (kontrak)Sependapat…
Originaly posted by ingintahupajak:Pindah bukukan,
atau setorkan PPh 4(2) kemudian PPh 21 minta pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang eks Per 5 / 2011 atau bisa saja lakukan Pembetulan SPT Masa 21 kemudian LB hasil pembetulannya di kompensasikan ke masa pajak lainnya.Setujuuu…
Salam
Bukan begitu rekan ITP. Saya melakukan renovasi bangunan kantor (Cat Dinding) dengan Jasa orang pribadi (Tukang / Pemborong) dengan kontrak kerja borongan termasuk bahan dan jasa (tidak dirinci), nah saat saya melakukan pembayaran saya kenakan potongan PPh Psl 4 (2) dengan tarif 4%. Sedangkan menurut saran rekan begawan dan rekan hanif seharusnya saya memotong PPh 21. Begitu rekan ITP…