Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi dasar hukum PPh konstruksi orang pribadi

  • dasar hukum PPh konstruksi orang pribadi

  • begawan5060

    Member
    21 November 2011 at 11:06 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Bisa minta penjelasan tarif pph konstruksi yang dikerjakan oleh perorangan? sekalian dengan dasar hukumnya ya rekan,jika ada.

    Yang ini, dikenai PPh Ps 4(2) —> PP 51/2008

    Originaly posted by tanugroho471:

    misalkan kantor kami melakukan pengecatan dinding dan mengganti plafon yg sudah rusak dikerjakan oleh orang pribadi. karena pekerjaan itu tidak mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, hanya replacement atas fisik yang sudah ada saja.

    Yang ini, dikenai PPh Ps 21 —> Per-31
    Apabila belanja sendiri, cari/ngupah tukang sendiri —> PPh 21 atas tenaga kerja lepas
    Apabila dikerjakan oleh penyedia jasa (OP) —> PPh 21 bukan pegawai

  • tanugroho471

    Member
    22 November 2011 at 12:11 am

    Terimakasih rekan begawan,sudah jelas sekarang.

    Salam

  • ardisby

    Member
    23 November 2011 at 8:11 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    jasa yang dipotong PPh 23 kan untuk Badan rekan, bukan untuk OP 🙂

    CMIIW

    oh, jadi untuk melihat harus memotong PPh 21 or 23 dilihat dari subyeknya ya Rekan..
    terimakasih atas pencerahannya..

  • Aries Tanno

    Member
    23 November 2011 at 8:29 am
    Originaly posted by ardisby:

    oh, jadi untuk melihat harus memotong PPh 21 or 23 dilihat dari subyeknya ya Rekan..
    terimakasih atas pencerahannya..

    Yang lebih tepat adalah lihat subjek sama objek

    Salam

  • ardisby

    Member
    23 November 2011 at 5:05 pm
    Originaly posted by hanif:

    Yang lebih tepat adalah lihat subjek sama objek

    Salam

    Terimakasih rekan
    salam

  • dharmaput

    Member
    23 November 2011 at 11:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by tanugroho471:
    misalkan kantor kami melakukan pengecatan dinding dan mengganti plafon yg sudah rusak dikerjakan oleh orang pribadi. karena pekerjaan itu tidak mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, hanya replacement atas fisik yang sudah ada saja.

    Yang ini, dikenai PPh Ps 21 —> Per-31
    Apabila belanja sendiri, cari/ngupah tukang sendiri —> PPh 21 atas tenaga kerja lepas
    Apabila dikerjakan oleh penyedia jasa (OP) —> PPh 21 bukan pegawai

    Jika mengecat dinding dan membetulkan plafon dikerjakan oleh orang pribadi, tapi semua diborongkan kepada orang pribadi tersebut dan ada kontrak kerjanya, apakah masuk pph 21 atau Psl 4 (2) rekan ?

  • Aries Tanno

    Member
    23 November 2011 at 11:35 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    Jika mengecat dinding dan membetulkan plafon dikerjakan oleh orang pribadi, tapi semua diborongkan kepada orang pribadi tersebut dan ada kontrak kerjanya, apakah masuk pph 21 atau Psl 4 (2) rekan ?

    apakah orang pribadi ini punya usaha konstruksi?

    Salam

  • dharmaput

    Member
    23 November 2011 at 11:43 pm

    Usaha konstruksi semacam PT atau CV maksudnya ? Kalo itu sih gak punya, tapi OP tersebut memang pekerjaannya tukang bangunan.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    23 November 2011 at 11:45 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    Usaha konstruksi semacam PT atau CV maksudnya ?

    maksudnya ijin usaha

    Originaly posted by dharmaput:

    tapi OP tersebut memang pekerjaannya tukang bangunan.

    Kalau gitu, merupakan objek PPh 21

    Salam

  • dharmaput

    Member
    24 November 2011 at 9:23 am

    Tapi dalam kontrak tidak dirinci berapa biaya material dan berapa biaya upah.
    Yang tertera dikontrak adalah uraian pekerjaan dan nilai borongannya.
    Kalo seperti itu apakah tetap dikenakan pph 21 ? Dasar pengenaan pajaknya apakah dari total jumlah borongan ? Mohon pencerahannya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 November 2011 at 9:31 am
    Originaly posted by hanif:

    Kalau gitu, merupakan objek PPh 21

    Sependapat..

    Originaly posted by dharmaput:

    Tapi dalam kontrak tidak dirinci berapa biaya material dan berapa biaya upah.
    Yang tertera dikontrak adalah uraian pekerjaan dan nilai borongannya.
    Kalo seperti itu apakah tetap dikenakan pph 21 ? Dasar pengenaan pajaknya apakah dari total jumlah borongan ?

    Benar, dikenai pemotongan PPh Ps 21…
    Apabila pemberi jasa tsb, tidak memberikan rincian biaya material dan jasa, maka dari nilai seluruh tagihan (kontrak)

  • dharmaput

    Member
    24 November 2011 at 10:41 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar, dikenai pemotongan PPh Ps 21…
    Apabila pemberi jasa tsb, tidak memberikan rincian biaya material dan jasa, maka dari nilai seluruh tagihan (kontrak)

    Kalo selama ini atas pekerjaan diatas sudah dikenakan PPh Psl 4 (2), bagaimana dong rekan ?

    Salam.

  • ingintahupajak

    Member
    24 November 2011 at 1:54 pm

    Pindah bukukan,
    atau setorkan PPh 4(2) kemudian PPh 21 minta pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang eks Per 5 / 2011 atau bisa saja lakukan Pembetulan SPT Masa 21 kemudian LB hasil pembetulannya di kompensasikan ke masa pajak lainnya.

    CMIIW

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2011 at 2:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar, dikenai pemotongan PPh Ps 21…
    Apabila pemberi jasa tsb, tidak memberikan rincian biaya material dan jasa, maka dari nilai seluruh tagihan (kontrak)

    Sependapat…

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Pindah bukukan,
    atau setorkan PPh 4(2) kemudian PPh 21 minta pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang eks Per 5 / 2011 atau bisa saja lakukan Pembetulan SPT Masa 21 kemudian LB hasil pembetulannya di kompensasikan ke masa pajak lainnya.

    Setujuuu…

    Salam

  • dharmaput

    Member
    24 November 2011 at 2:03 pm

    Bukan begitu rekan ITP. Saya melakukan renovasi bangunan kantor (Cat Dinding) dengan Jasa orang pribadi (Tukang / Pemborong) dengan kontrak kerja borongan termasuk bahan dan jasa (tidak dirinci), nah saat saya melakukan pembayaran saya kenakan potongan PPh Psl 4 (2) dengan tarif 4%. Sedangkan menurut saran rekan begawan dan rekan hanif seharusnya saya memotong PPh 21. Begitu rekan ITP…

Viewing 16 - 30 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now