Informasi Pajak Terkini › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Dasar hukum Pembetulan SPT bagi WP Non PPS
Tagged: pembetulan, PPS
Dasar hukum Pembetulan SPT bagi WP Non PPS
Selamat pagi para rekan disini, izinkan saya bertanya, saya sebagai WP tidak mengikuti kebijkan PPS dan ingin melakukan pembetulan kepada SPT saya pada tahun 2020, apakah bisa? Dasar hukumnya di pasal berapa kah?
Terimakasih
tentu bisa.. WP boleh membetulkan SPT sesuai pasal 8 UU KUP
sepanjang SPT tsb belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, boleh dilakukan pembetulan rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies