Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Dasar bebas PPN
Kepada rekan2, mohon informasinya mengenai dasar ketentuan pembebasan PPN atas penyerahan BKP/JKP dari rekanan non PKP
Pak/Ibu Wiguna,
kalau yang melakukan penyerahan Non PKP, sudah pasti tidak ada PPN
(bukan bebas, karena kalau bebas/pembebasan, tadinya BKP/JKP trus mohon surat pembebasan ke DJP)
demikian semoga dapat membantu.
salamMungkin kalo bisa membantu pa budianto bisa kasih informasi mengenai UU-nya. sebenarnya dari sisi kami sudah tau bahwa non PKP dilarang memungut PKP. tapi pemeriksa minta dasar peraturan pajaknya yang menyebutkan hal itu. itu yang kami tidak tahu. mohon bantuannya pak ya ..
admin
Mungkin kalo bisa membantu pa budianto bisa kasih informasi mengenai UU-nya. sebenarnya dari sisi kami sudah tau bahwa non PKP dilarang memungut PKP. tapi pemeriksa minta dasar peraturan pajaknya yang menyebutkan hal itu. itu yang kami tidak tahu. mohon bantuannya pak ya ..aturannya dipasal 13 UU PPN No.18 Tahun 2000
bunyinya sbb :
“Pasal 13
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
sedangkan penjelasannya di UU sbb :
Pasal 13
Ayat (1)
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan. Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.trims pak
Kalau pak/ibu wiguna merupakan bendaharawan pemerintah bisa lihat Kep 382/Pj./2002 atau KMK No. 563/KMK.03/2003