Informasi Pajak Terkini › Forums › Lain-lain › Dampak Perpajakan Atas Laba dari Joint Operation Perusahaan Konstruksi
Dampak Perpajakan Atas Laba dari Joint Operation Perusahaan Konstruksi
dear rekan ortax, izin bertanya utk perusahaan konstruksi yg melakukan pekerjaan dg system Joint Operation (antara 2 atau lebih perush kontraktor) bagaimana dampak perpajakan atas laba dari Joint operation tsb? krn utk jasa konstruksi termasuk dalam PPh Final
izin menjawab sepemahaman saya, menurut PP Nomor 40 Tahun 2009 penghasilan Joint Operation usaha konstruksi dikenakan PPh final berupa PPh Badan yang dikenakan terhadap masing masing anggota Joint Operation tsb. mohon koreksinya rekan apabila ada kesalahan
Viewing 1 - 2 of 2 replies