Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › daftar nominatif dan bupot pph
selamat siang rekan2 , ijin bertanya
saya melihat aturan saat terutang pph 23 di pp 94/2010 seperti ini :
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang
bersangkutan,
pertanyaannya :
1. apabila ada jasa promosi misalnya di catat di akunting 30 desember 2021 dan JT / dibayar 17 Januari 2022, apabila melihat aturan diatas pph 23 baru terutang di bulan januari , bagaiman cara mengisi daftar nominatifnya?
karna bupot otomatis baru dibuat di januari apakah bisa spt 2021 menggunakan bupot 2022
terimakasih rekan cmiiw
daftar norminatifnya dibuat di 2022
meskipun ada perbedaan pencatatan antara bag akutansi dan pajak?