Selamat sore rekan ijin bertanya jk, CV A membeli mobil pada dealer B,kemudian dealer B telah menerbitkan faktur pajak penjualan. Pembayaran via leasing bank C. Yg Sy ingin tnyakan Bgmn perlakuan pembukuan (misal: uang muka, angsuran, pelunasan) dan perpajakan (misal: penyusutan) Mohon pencerahannya rekan terimakasih
Viewing 1 of 1 replies