Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Cut Off PPN Masukan Tidak dapat Dikreditkan
Cut Off PPN Masukan Tidak dapat Dikreditkan
Dear rekan semua
izin bertanya, kapan PPN masukan atas penjualan barang yang PPNnya dibebaskan mulai tidak dapat dikreditkan?
1. Saat pertama kali mulai mengeluarkan tagihan dan faktur pajak yang PPNnya dibebaskan
2. Saat menandatangani kontrak penjualan
3. Saat diketahui bahwa barang yang akan dijual termasuk barang strategis yang PPNnya dibebaskan
mohon masukannya dan dasar hukumnya.
Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies