Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Customer Tidak Mau Menggunakan NPWP Tetapi Memotong PPh 23, Apa Bisa?

Tagged: ,

  • Customer Tidak Mau Menggunakan NPWP Tetapi Memotong PPh 23, Apa Bisa?

  • User Baru

    Member
    21 February 2023 at 3:03 pm

    Selamat Siang,

    Izin bertanya. Kami melakukan transaksi jasa dengan perusahaan luar negeri yang mana ada perwakilannya di Indonesia. Customer tersebut meminta npwp di buat 000 saja pada faktur pajak karena merasa transaksi tersebut dilakukan oleh perusahaan luar negeri, namun ketika pembayaran mereka memotong PPh Pasal 23 dengan npwp perwakilan mereka di Indonesia.

    apakah hal ini tidak masalah bagi kami? karena kami menerbitkan faktur pajak tanpa NPWP tetapi atas transaksi tersebut dilakukan pemotongan PPh oleh perusahaan yang berada di Indonesia dan ada bukti potongnya juga kami terima.

    Terima kasih.

  • dennigani

    Member
    21 February 2023 at 6:39 pm

    Mohon maaf jika keliru,

    Dari alur penjelasan di atas sepertinya aliran uang transaksi terjadi di Indonesia, oleh karenanya Perwakilan Usaha Asing di Indonesia /BUT tersebut melakukan pemotongan PPh 23 atas pengeluaran uangnya yang dicatat atau dibukukan mereka sebagai transaksi pembelian jasa / biaya jasa.

    Apabila demikian, maka Faktur Pajak yang harus diterbitkan/dikeluarkan menggunakan NPWP dari Perwakilan Usaha Asing di Indonesia atau BUT tersebut dengan kode Faktur 010.

    Jika terjadi sebaliknya, dimana pembayaran ekpor JKP aliran uangnya dari Luar Negeri, maka transaksi penyerahan JKP atau Ekspor JKP ke luar negeri menggunakan Kode Faktur 080 dan PPN nya dibebaskan. Sementara terkait PPh-nya tergantung P3B atau Tax Treaty kedua negara.

    • User Baru

      Member
      22 February 2023 at 4:41 pm

      tetapi customer tetap tidak mau jika menggunakan npwp perwakilan di Indonesia, lebih memilih menggunakan nik dan tanpa npwp di faktur pajak yang kami terbitkan. namun ketika pembayaran memotong pph

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now