Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › COR/DGT/Tax Amnesty
Halo rekan. Ijin bertanya dan tolong dibantu jawab ya rekan.
Apabila sebuah perusahaan di Indonesia yang pemegang saham nya adalah luar negeri (Singapore). Menjual saham nya ke luar negeri (Singapore). Apakah perusahaan Indonesia tersebut dikenakan pajak?
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh WP Luar Negeri (LN) Selain BUT atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain BUT dipotong pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto”. Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah 25% dari harga jual sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual