Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Contoh pemindahbukuan
Salam admin, saya asni, dan merupakan staff baru (baru seminggu) di sebuah perusahaan yang mengurusi perpajakan perusahaan, dan sama sekali tidak tahu tentang perpajakan saya hanya learning by doing. ada beberapa masalah yang saya temukan terkait SPT Masa PPN dimana pada Bulan Juli terdapat:
PK = 9.092.148
PM = 6.044.560
Atasan saya melakukan pembayaran pada pembetulan 1 = 7.375.200
LB = 4.327.612
dan atasan saya terlanjur bayar lagi pd pembetulan 2 = 1.716.948
dan hal ini terulang pada pembayaran bulan agustus dimana masih terdapat lebih bayar dan atasan saya kembali terlanjur membayar.apa yang harus saya lakukan?
- Originaly posted by wihelwanti:
Jadi baiknya bagaimana ya rekan?
standar pelayanan di KPP untuk proses pemindahbukuan itu 30 hari rekan.
Cek disini halaman 6.
http://www.ortax.org/files/downaturan/13PJ_KEP378. pdfsanksi lapor tetap dikenakan rekan, yang tidak dikenakan itu sanksi terlambat bayarnya jika Pbk tembus.
mohon penjelasannya rekan2
kemarin tanggal 7 april 2015, saya mendapat telp. dari AR mengenai adanya kesalahan dalam SSP PPh pasal 4 ayat 2 yang kantor saya setorkan mulai dari masa Desember 2015 sampai dengan Pebruari 2015. dan ternyata setelah cek di arsip kantor memang ada kesalahan kode jenis setoran yang harusnya 411128 – 403 disetorkan ke 411128 – 402.
dan untuk diketahui, kantor saya adalah pemilik lahan persewaan sehingga untuk PPh pasal 4 ayat 2 sebagai orang pribadi/badan yang menyetor sendiri PPh.
atas kesalahan tersebut maka AR menyarankan untuk di lakukan pemindahbukuan,
yang saya tanyakan apakah disurat permohonan pemindahbukuan tersebut, saya harus mencantumkan nilai total yang dipindahbukukan (karena lebih dari satu masa) atau saya harus membuat surat permohonan pemindahbukuan satu2 sesuai masanya?Terima kasih
Salammaaf rekan2
maksud saya masa desember 2013 sampai dengan Pebruari 2015
Terima kasih
Salam- Originaly posted by Asni S.:
apa yang harus saya lakukan?
Pembetulan SPT Masa PPN.
- Originaly posted by supingi:
saya harus membuat surat permohonan pemindahbukuan satu2 sesuai masanya?
ini yang benar, sesuai masa.
format nya sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.242/PMK.03/2014 , Lampiran II .
Semoga bermanfaat.