Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Contoh pemindahbukuan

  • Contoh pemindahbukuan

     July21st updated 9 years ago 25 Members · 36 Posts
  • Asni S.

    Member
    19 March 2015 at 3:54 pm

    Salam admin, saya asni, dan merupakan staff baru (baru seminggu) di sebuah perusahaan yang mengurusi perpajakan perusahaan, dan sama sekali tidak tahu tentang perpajakan saya hanya learning by doing. ada beberapa masalah yang saya temukan terkait SPT Masa PPN dimana pada Bulan Juli terdapat:
    PK = 9.092.148
    PM = 6.044.560
    Atasan saya melakukan pembayaran pada pembetulan 1 = 7.375.200
    LB = 4.327.612
    dan atasan saya terlanjur bayar lagi pd pembetulan 2 = 1.716.948
    dan hal ini terulang pada pembayaran bulan agustus dimana masih terdapat lebih bayar dan atasan saya kembali terlanjur membayar.

    apa yang harus saya lakukan?

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 5:51 pm
    Originaly posted by wihelwanti:

    Jadi baiknya bagaimana ya rekan?

    standar pelayanan di KPP untuk proses pemindahbukuan itu 30 hari rekan.
    Cek disini halaman 6.
    http://www.ortax.org/files/downaturan/13PJ_KEP378. pdf

    sanksi lapor tetap dikenakan rekan, yang tidak dikenakan itu sanksi terlambat bayarnya jika Pbk tembus.

  • supingi

    Member
    8 April 2015 at 8:48 am

    mohon penjelasannya rekan2

    kemarin tanggal 7 april 2015, saya mendapat telp. dari AR mengenai adanya kesalahan dalam SSP PPh pasal 4 ayat 2 yang kantor saya setorkan mulai dari masa Desember 2015 sampai dengan Pebruari 2015. dan ternyata setelah cek di arsip kantor memang ada kesalahan kode jenis setoran yang harusnya 411128 – 403 disetorkan ke 411128 – 402.
    dan untuk diketahui, kantor saya adalah pemilik lahan persewaan sehingga untuk PPh pasal 4 ayat 2 sebagai orang pribadi/badan yang menyetor sendiri PPh.
    atas kesalahan tersebut maka AR menyarankan untuk di lakukan pemindahbukuan,
    yang saya tanyakan apakah disurat permohonan pemindahbukuan tersebut, saya harus mencantumkan nilai total yang dipindahbukukan (karena lebih dari satu masa) atau saya harus membuat surat permohonan pemindahbukuan satu2 sesuai masanya?

    Terima kasih
    Salam

  • supingi

    Member
    8 April 2015 at 8:49 am

    maaf rekan2

    maksud saya masa desember 2013 sampai dengan Pebruari 2015

    Terima kasih
    Salam

  • July21st

    Member
    11 April 2015 at 12:22 am
    Originaly posted by Asni S.:

    apa yang harus saya lakukan?

    Pembetulan SPT Masa PPN.

  • July21st

    Member
    11 April 2015 at 12:26 am
    Originaly posted by supingi:

    saya harus membuat surat permohonan pemindahbukuan satu2 sesuai masanya?

    ini yang benar, sesuai masa.
    format nya sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.242/PMK.03/2014 , Lampiran II .
    Semoga bermanfaat.

Viewing 31 - 36 of 36 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now