Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Case SPT 2008
Case buat guru tuk adek2 mu
PT A peredaraan bruto : 10.000.000.000
PKP : 2.000.000.000
Kredit Pajak 2008 : 200.000.000PPh 25 2009
= ( ( 50% x 28% x 2.000.000.000 ) – 200.000.000 ) / 12
= (280.000.000 – 100.000.000) / 12
= 80.000.000 / 12
= 1.500.000,-SPT disalahkan AR, alasan penghitungan PPh 25 salah?
ada comment kenapa disalahkan AR?Tata cara penghitungan PPh 25 th 2009 dgn adanya perubahan tarip dan PTKP memang belum diterbitkan, tetapi prinsipnya memang seperti contoh tsb.
Cumaaaaan, sorry emang salah penghitungan utk PPh terutang 2009, tolong mohon dipelajari memori penjelasan Ps 31E ayat (1)- Originaly posted by begawan5060:
penjelasan Ps 31E ayat (1)
Maksudnya UU PPh
mau tanya, kenapa dikalikan 50%? dan (280.000.000 – 100.000.000)/12, kenapa bukannya (280.000.000 – 200.000.000)/12
- Originaly posted by juni:
280.000.000 – 100.000.000
280.000.000 – 200.000.000
tapi hasilnya benar yah?
aneh?Originaly posted by begawan5060:penjelasan Ps 31E
aku baca lagi deh, tapi semalaman dah dibaca…
Originaly posted by desi:mau tanya,
thanks koreksinya
- Originaly posted by juni:
aku baca lagi deh, tapi semalaman dah dibaca…
Selamat membaca …
Coba belajar dah…
Menurut Pasal 31 E UU 36, perhitungan pph nya :
– Yang mendapat fasilitas :
(4.800.000.000 : 10.000.000.000)*2.000.000.000 = 960.000.000–> peredaran usaha diatas 4,8 milyar dan dibawah 50 milyar
– yang tidak mendapat fasilitas :
2.000.000.000-960.000.000 = 1.040.000.000
PPh terutang
(50%*28%)*960.000.000 = 134.000.000
28 % * 1.040.000.000 = 291.000.000
PPh terutang——> 425.000.000 – 200.000.000 = 225.000.000
Benarkah demikian???mwo sharing pengalaman
Bulan kemarin saya tanya ke AR mengenai angsuran PPh pasal 25 yang akan dibayar di tahun 2009. maka apabila diaplikasikan ke soal rekan Juni, maka :
OMZET tahun 2008 = Rp. 10.000.000.000
PKP atas PPH Badan = Rp. 2.000.000.000
KREDIT PAJAK = Rp. 200.000.000 (asumsi pph yang dipotong pihak lain smua)maka perhitungan kredit pajak karena omzet antara 4,8 M s/d 25 M
1. (4.800.000.000 x 2.000.000.000)/10.000.000.000
hasilnya 960.000.000.000 X 50% X 28% => TARIF 1 = Rp. 134.400.0002. (2.000.000.000 – 960.000.000)
hasilnya 1.040.000.000 X 28 % => TARIF 2 = Rp. 291.200.000MAKA TOTAL DPP PPH 25 = 134.400.000 + 291.200.000 = Rp. 425.600.000
dikurangi pph yang dipungut pihak lain-PPh pasal 22, 23 (Rp. 200.000.000)
JADI NETT-HUTANG PASAL 25 = 225.600.000 / 12 bulan = Rp. 18.800.000
demikian. mohon dikoreksi apabila ada yang salah
trims- Originaly posted by POERBA:
Benarkah demikian???
Yoooii…
Sependapat dengan perhitungan rekan poerba.
Horas…versi nya dua nieh?
tapi lumayan lah,
case aku justru ga boleh pake 50%
tapi hitungan kita bedawah pada hebat semuanya yach…kalo aku sich mendingan sebelumnya tanya dulu ke AR biar dia yg ngitung PPh terutang sama angsurannya…yach itung-2 biar AR juga dapat kerjaan gitu.
SPT 2008 tsb pasti disalahkan AR.
Bukankah menghitung angsuran PPh 25 utk tahun 2009 adalah berdasarkan PPh terutang menurut SPT thn pajak 2008 ?Walaupun hasilnya sama, tetapi tatacara penghitungan rekan poerba yang lebih benar ketimbang rekan ayrus. Cara menghitung rekan Poerba sesuai memori penjelasan Ps 31E ayat (1) UU PPh..