• Case SPT 2008

     juni updated 15 years, 1 month ago 9 Members · 26 Posts
  • juni

    Member
    10 March 2009 at 2:18 pm

    Case buat guru tuk adek2 mu

    PT A peredaraan bruto : 10.000.000.000
    PKP : 2.000.000.000
    Kredit Pajak 2008 : 200.000.000

    PPh 25 2009
    = ( ( 50% x 28% x 2.000.000.000 ) – 200.000.000 ) / 12
    = (280.000.000 – 100.000.000) / 12
    = 80.000.000 / 12
    = 1.500.000,-

    SPT disalahkan AR, alasan penghitungan PPh 25 salah?
    ada comment kenapa disalahkan AR?

  • juni

    Member
    10 March 2009 at 2:18 pm
  • begawan5060

    Member
    10 March 2009 at 2:42 pm

    Tata cara penghitungan PPh 25 th 2009 dgn adanya perubahan tarip dan PTKP memang belum diterbitkan, tetapi prinsipnya memang seperti contoh tsb.
    Cumaaaaan, sorry emang salah penghitungan utk PPh terutang 2009, tolong mohon dipelajari memori penjelasan Ps 31E ayat (1)

  • begawan5060

    Member
    10 March 2009 at 2:42 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    penjelasan Ps 31E ayat (1)

    Maksudnya UU PPh

  • desi

    Member
    10 March 2009 at 2:47 pm

    mau tanya, kenapa dikalikan 50%? dan (280.000.000 – 100.000.000)/12, kenapa bukannya (280.000.000 – 200.000.000)/12

  • juni

    Member
    10 March 2009 at 2:51 pm
    Originaly posted by juni:

    280.000.000 – 100.000.000

    280.000.000 – 200.000.000
    tapi hasilnya benar yah?
    aneh?

    Originaly posted by begawan5060:

    penjelasan Ps 31E

    aku baca lagi deh, tapi semalaman dah dibaca…

    Originaly posted by desi:

    mau tanya,

    thanks koreksinya

  • begawan5060

    Member
    10 March 2009 at 3:10 pm
    Originaly posted by juni:

    aku baca lagi deh, tapi semalaman dah dibaca…

    Selamat membaca …

  • POERBA

    Member
    10 March 2009 at 3:29 pm

    Coba belajar dah…
    Menurut Pasal 31 E UU 36, perhitungan pph nya :
    – Yang mendapat fasilitas :
    (4.800.000.000 : 10.000.000.000)*2.000.000.000 = 960.000.000–> peredaran usaha diatas 4,8 milyar dan dibawah 50 milyar
    – yang tidak mendapat fasilitas :
    2.000.000.000-960.000.000 = 1.040.000.000
    PPh terutang
    (50%*28%)*960.000.000 = 134.000.000
    28 % * 1.040.000.000 = 291.000.000
    PPh terutang——> 425.000.000 – 200.000.000 = 225.000.000
    Benarkah demikian???

  • ayrus_alfayed

    Member
    10 March 2009 at 3:59 pm

    mwo sharing pengalaman

    Bulan kemarin saya tanya ke AR mengenai angsuran PPh pasal 25 yang akan dibayar di tahun 2009. maka apabila diaplikasikan ke soal rekan Juni, maka :

    OMZET tahun 2008 = Rp. 10.000.000.000
    PKP atas PPH Badan = Rp. 2.000.000.000
    KREDIT PAJAK = Rp. 200.000.000 (asumsi pph yang dipotong pihak lain smua)

    maka perhitungan kredit pajak karena omzet antara 4,8 M s/d 25 M

    1. (4.800.000.000 x 2.000.000.000)/10.000.000.000
    hasilnya 960.000.000.000 X 50% X 28% => TARIF 1 = Rp. 134.400.000

    2. (2.000.000.000 – 960.000.000)
    hasilnya 1.040.000.000 X 28 % => TARIF 2 = Rp. 291.200.000

    MAKA TOTAL DPP PPH 25 = 134.400.000 + 291.200.000 = Rp. 425.600.000

    dikurangi pph yang dipungut pihak lain-PPh pasal 22, 23 (Rp. 200.000.000)

    JADI NETT-HUTANG PASAL 25 = 225.600.000 / 12 bulan = Rp. 18.800.000

    demikian. mohon dikoreksi apabila ada yang salah
    trims

  • begawan5060

    Member
    10 March 2009 at 4:00 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Benarkah demikian???

    Yoooii…

  • suyanto99

    Member
    10 March 2009 at 4:02 pm

    Sependapat dengan perhitungan rekan poerba.
    Horas…

  • juni

    Member
    10 March 2009 at 4:03 pm

    versi nya dua nieh?
    tapi lumayan lah,
    case aku justru ga boleh pake 50%
    tapi hitungan kita beda

  • Wahyudi

    Member
    10 March 2009 at 4:04 pm

    wah pada hebat semuanya yach…kalo aku sich mendingan sebelumnya tanya dulu ke AR biar dia yg ngitung PPh terutang sama angsurannya…yach itung-2 biar AR juga dapat kerjaan gitu.

  • harry_logic

    Member
    10 March 2009 at 5:06 pm

    SPT 2008 tsb pasti disalahkan AR.
    Bukankah menghitung angsuran PPh 25 utk tahun 2009 adalah berdasarkan PPh terutang menurut SPT thn pajak 2008 ?

  • begawan5060

    Member
    10 March 2009 at 5:13 pm

    Walaupun hasilnya sama, tetapi tatacara penghitungan rekan poerba yang lebih benar ketimbang rekan ayrus. Cara menghitung rekan Poerba sesuai memori penjelasan Ps 31E ayat (1) UU PPh..

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now