• Case SPT 2008

     juni updated 15 years, 2 months ago 9 Members · 26 Posts
  • juni

    Member
    10 March 2009 at 5:28 pm

    pak bega….. poerba
    bravo ortax…. ora mudeng aku ini…
    thanks semuanya…

  • juni

    Member
    11 March 2009 at 3:03 pm

    apakah ada turunan dari pasal 31E tersebut, kok AR nya bilang belum berlaku untuk penghitungan pph 25 tahun 2009?

  • begawan5060

    Member
    11 March 2009 at 3:09 pm
    Originaly posted by juni:

    apakah ada turunan dari pasal 31E tersebut, kok AR nya bilang belum berlaku untuk penghitungan pph 25 tahun 2009?

    Belum ada…
    Kalo ketentuan Ps 31E, berlaku sejak 1-1-2009. Mungkin maksud AR bukan itu. 'kali..

  • harry_logic

    Member
    11 March 2009 at 9:05 pm
    Originaly posted by juni:

    kok AR nya bilang belum berlaku untuk penghitungan pph 25 tahun 2009?

    Memang demikian adanya…

  • Irko

    Member
    12 March 2009 at 3:06 pm

    Perhitungan dari rekan poerba sudah sesuai dengan penjelasan pasal 31 E UU pph no.36 th 2008 .

  • POERBA

    Member
    12 March 2009 at 3:41 pm
    Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:

    Bulan kemarin saya tanya ke AR mengenai angsuran PPh pasal 25 yang akan dibayar di tahun 2009

    Originaly posted by juni:

    kok AR nya bilang belum berlaku untuk penghitungan pph 25 tahun 2009

    Nah lho… AR nya beda pendapat tuh.. Mana yang bener nih…

  • juni

    Member
    12 March 2009 at 3:52 pm

    naaah kita tunggu nieh pak ayrus ngasih comment nieh? kenapa disetujui AR nya.

  • harry_logic

    Member
    13 March 2009 at 1:38 am

    He he he… koq pada ngebahas pasal 31E ya?
    Bukankah case Sdr juni yg disalahkan AR tsb karena menerapkan tarif UU PPh 36 thn 2008 (yang berlaku mulai thn pajak 2009) utk menghitung PPh Terutang tahun pajak 2008 yg akan dibagi 12?

    Mungkin kita sering mendapati aturan berlaku surut di perpajakan kita, lalu kita mencoba ikut arus….

  • juni

    Member
    17 March 2009 at 12:49 pm

    jika seandainya pph 25 itu adalah pajak terutang pph 29 tahun sebelumnya, maka rumus dari 31E tersebut tidak terpakai untuk penghitungan pph 25 tersebut. apakah mungkin karena ini alasannya?

  • harry_logic

    Member
    17 March 2009 at 10:23 pm
    Originaly posted by juni:

    jika seandainya pph 25 itu adalah pajak terutang pph 29 tahun sebelumnya,

    He he he… sejak lama pasal 25 ayat (1) tidak pernah diubah² :

    "Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
    a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
    b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
    dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak."

    Dasar penghitungannya adalah PPh terutang tahun lalu (2008). Menghitung PPh terutang thn lalu itu (2008) mendasarkan diri pada UU 17 thn 2000.

    Jadi penghitungan yg dibahas di atas dgn mengacu pada pasal 31E UU 36 thn 2008, untuk mendapatkan angsuran PPh 25 tahun pajak sekarang, adalah semestinya disalahkan oleh AR.

  • juni

    Member
    19 March 2009 at 10:58 am

    iya.. tapi kan tarif 2008 dan 2009 menjadi lebih kecil, jika pedoman 2008 juga yang dipakai… merugikan cash flow WP donk?

Viewing 16 - 26 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now