Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Carter Penerbangan Luar Negeri

  • Carter Penerbangan Luar Negeri

  • donild

    Member
    8 August 2008 at 11:09 am
  • donild

    Member
    8 August 2008 at 11:09 am

    Salam,

    Minta tolong rekan semua memberikan advice tentang aspek pajak atas transaksi carter penerbangan luar negeri.
    Kalau di SE 32/PJ.4/1996 psl 2 WP yang dicakup hanya untuk BUT. Bagaimana kalau kita sewa langung dengan WPLN yang tidak melalui BUT?
    Terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now