Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara perhitungan PPh 21 utk Orang Pribadi No NPWP
Cara perhitungan PPh 21 utk Orang Pribadi No NPWP
Dear para senior Perpajakan,
Saya ingin bertanya masalah perhitungan PPh 21 utk orang pribadi yg tidak memiliki NPWP dengan penghasilan berupa marketing fee dimana orang tsb merupakan pihak ketiga dimana penghasilan yang diterimanya sebesar Rp 150juta, Rp 50 Juta dan Rp 100juta.
Nah berdasarkan Perhitungan PPh21 berdasarkan Pasal 17 bagi orang yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar lebih besar 20% dibanding orang pribadi yang memiliki NPWP.
Mohon dijelaskan bagaimana cara perhitungannya.Best Regards,
HwangNam
NewBie Pajak- Originaly posted by hwangnam:
Saya ingin bertanya masalah perhitungan PPh 21 utk orang pribadi yg tidak memiliki NPWP dengan penghasilan berupa marketing fee dimana orang tsb merupakan pihak ketiga dimana penghasilan yang diterimanya sebesar Rp 150juta, Rp 50 Juta dan Rp 100juta.
Belum jelas…
Orang tsb bekerja di mana? Menerima marketing fee dari mana? Pihak ketiga itu siapa? misalnya orang tsb menerima marketing fee atas penjualan barang dr suatu perusahaan…dimana dia menjadi perantara antara perusahaan penjual barang dgn customernya…. berarti posisinya sebagai pihak ke tiga dimana perusahaan penjual barang pihak pertama dan pembeli sebagai pihak kedua…. orang tsb adalah pekerja freelance yang tdk terdaftar sebagai karyawan perusahaan manapun dan tdk memiliki NPWP…. seperti sales-sales bordiran…
Mohon penjelasaannya, Rekan Begawan
Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by HWANGNAM:
orang tsb adalah pekerja freelance yang tdk terdaftar sebagai karyawan perusahaan manapun dan tdk memiliki NPWP..
Oooh gitu..
Dipotong PPh Ps 21 = (50% X Ph bruto) X Tarip Ps 17 X 120% thx infonya Rekan Begawan
- Originaly posted by begawan5060:
Dipotong PPh Ps 21 = (50% X Ph bruto) X Tarip Ps 17 X 120%
Yang 50% itu fasilitas atau potongan apa ya Pak?
Thankss
- Originaly posted by Yabat:
Yang 50% itu fasilitas atau potongan apa ya Pak?
Memang ketentuannya begitu..
yang 50% itu ada diperaturan PER-31
- Originaly posted by budianto:
yang 50% itu ada diperaturan PER-31
Thanks Pak, sudah dapat! di pasal 9 ayat 1, butir c sbb:
50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1;
- Originaly posted by Yabat:
50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1;
Bukan hanya tenaga ahli saja…, semua kelompok bukan pegawai (Per-57)
- Originaly posted by begawan5060:
Bukan hanya tenaga ahli saja…, semua kelompok bukan pegawai (Per-57)
Terima kasih untuk penjelasan tambahannya Pak 🙂
atau dengan kata lain sebagai fasilitas pengganti dari PTKP yang diperuntukkan bagi pegawai tetap .
salam
- Originaly posted by rowa:
atau dengan kata lain sebagai fasilitas pengganti dari PTKP yang diperuntukkan bagi pegawai tetap .
salam
enggak juga.
Sebab, angka 50% hanyalah digunakan sebagai dasar untuk menentukan PPh pasal 21 yang dipotongSalam