Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara perhitungan PPh 21 utk Orang Pribadi No NPWP

  • Cara perhitungan PPh 21 utk Orang Pribadi No NPWP

     rowa updated 12 years ago 6 Members · 20 Posts
  • HwangNam

    Member
    12 April 2012 at 10:55 am

    Dear para senior Perpajakan,

    Saya ingin bertanya masalah perhitungan PPh 21 utk orang pribadi yg tidak memiliki NPWP dengan penghasilan berupa marketing fee dimana orang tsb merupakan pihak ketiga dimana penghasilan yang diterimanya sebesar Rp 150juta, Rp 50 Juta dan Rp 100juta.
    Nah berdasarkan Perhitungan PPh21 berdasarkan Pasal 17 bagi orang yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar lebih besar 20% dibanding orang pribadi yang memiliki NPWP.
    Mohon dijelaskan bagaimana cara perhitungannya.

    Best Regards,
    HwangNam
    NewBie Pajak

  • HwangNam

    Member
    12 April 2012 at 10:55 am
  • begawan5060

    Member
    12 April 2012 at 11:18 am
    Originaly posted by hwangnam:

    Saya ingin bertanya masalah perhitungan PPh 21 utk orang pribadi yg tidak memiliki NPWP dengan penghasilan berupa marketing fee dimana orang tsb merupakan pihak ketiga dimana penghasilan yang diterimanya sebesar Rp 150juta, Rp 50 Juta dan Rp 100juta.

    Belum jelas…
    Orang tsb bekerja di mana? Menerima marketing fee dari mana? Pihak ketiga itu siapa?

  • HwangNam

    Member
    12 April 2012 at 3:04 pm

    misalnya orang tsb menerima marketing fee atas penjualan barang dr suatu perusahaan…dimana dia menjadi perantara antara perusahaan penjual barang dgn customernya…. berarti posisinya sebagai pihak ke tiga dimana perusahaan penjual barang pihak pertama dan pembeli sebagai pihak kedua…. orang tsb adalah pekerja freelance yang tdk terdaftar sebagai karyawan perusahaan manapun dan tdk memiliki NPWP…. seperti sales-sales bordiran…

  • HwangNam

    Member
    12 April 2012 at 3:08 pm

    Mohon penjelasaannya, Rekan Begawan

    Terima kasih sebelumnya

  • begawan5060

    Member
    12 April 2012 at 4:58 pm
    Originaly posted by HWANGNAM:

    orang tsb adalah pekerja freelance yang tdk terdaftar sebagai karyawan perusahaan manapun dan tdk memiliki NPWP..

    Oooh gitu..
    Dipotong PPh Ps 21 = (50% X Ph bruto) X Tarip Ps 17 X 120%

  • HwangNam

    Member
    13 April 2012 at 8:22 am

    thx infonya Rekan Begawan

  • Yabat

    Member
    14 April 2012 at 1:21 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipotong PPh Ps 21 = (50% X Ph bruto) X Tarip Ps 17 X 120%

    Yang 50% itu fasilitas atau potongan apa ya Pak?

    Thankss

  • begawan5060

    Member
    14 April 2012 at 3:06 am
    Originaly posted by Yabat:

    Yang 50% itu fasilitas atau potongan apa ya Pak?

    Memang ketentuannya begitu..

  • Budianto

    Member
    14 April 2012 at 9:53 am

    yang 50% itu ada diperaturan PER-31

  • Yabat

    Member
    14 April 2012 at 2:31 pm
    Originaly posted by budianto:

    yang 50% itu ada diperaturan PER-31

    Thanks Pak, sudah dapat! di pasal 9 ayat 1, butir c sbb:

    50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1;

  • begawan5060

    Member
    14 April 2012 at 4:48 pm
    Originaly posted by Yabat:

    50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1;

    Bukan hanya tenaga ahli saja…, semua kelompok bukan pegawai (Per-57)

  • Yabat

    Member
    14 April 2012 at 8:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan hanya tenaga ahli saja…, semua kelompok bukan pegawai (Per-57)

    Terima kasih untuk penjelasan tambahannya Pak 🙂

  • rowa

    Member
    14 April 2012 at 11:23 pm

    atau dengan kata lain sebagai fasilitas pengganti dari PTKP yang diperuntukkan bagi pegawai tetap .

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 April 2012 at 11:25 pm
    Originaly posted by rowa:

    atau dengan kata lain sebagai fasilitas pengganti dari PTKP yang diperuntukkan bagi pegawai tetap .

    salam

    enggak juga.
    Sebab, angka 50% hanyalah digunakan sebagai dasar untuk menentukan PPh pasal 21 yang dipotong

    Salam

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now