Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara perhitungan PPh 21 utk Orang Pribadi No NPWP
Cara perhitungan PPh 21 utk Orang Pribadi No NPWP
- Originaly posted by hanif:
Sebab, angka 50% hanyalah digunakan sebagai dasar untuk menentukan PPh pasal 21 yang dipotong
hahaha kata king pajak begitu rekan..
met weekend rekan hanif
- Originaly posted by rowa:
hahaha kata king pajak begitu rekan..
apa maksudnya yang ini ?
Originaly posted by rowa:atau dengan kata lain sebagai fasilitas pengganti dari PTKP yang diperuntukkan bagi pegawai tetap .
Originaly posted by rowa:met weekend rekan hanif
Sama-sama rekan rowa…
Salam
- Originaly posted by hanif:
apa maksudnya yang ini ?
Originaly posted by rowa:
atau dengan kata lain sebagai fasilitas pengganti dari PTKP yang diperuntukkan bagi pegawai tetap .cucok
- Originaly posted by rowa:
cucok
ooo begitu…
Menurut saya, hal tersebut kurang pas rekan rowa.Misalnya saja begini :
Ada seorang tenaga ahli, misalnya, pengacara yang melakukan pekerjaan bebas.
Saat menerima fee atas jasa yang diberikan, maka, PPh 21 atas jasa yang diberikan dihitung dengan cara menggunakan angka 50% untuk menentukan dasar pengenaan pajak. Selanjutnya, baru diterapkan tarif.Andai saja dia menggunakan norma untuk menghitung penghasilan netonya, maka, penghasilan netonya akan dikan ditentukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan persentase norma.
Setelah didapat penghasilan neto, dikurangi lebih dulu dengan PTKP, baru kemudian diterapkan tarif.Bila saja persentase 50% tersebut dianggap sebagai PTKP, berarti dua kali dong ia dapat PTKP.
Demikian rekan rowa
Salam
- Originaly posted by hanif:
Andai saja dia menggunakan norma untuk menghitung penghasilan netonya, maka, penghasilan netonya akan dikan ditentukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan persentase norma.
Setelah didapat penghasilan neto, dikurangi lebih dulu dengan PTKP, baru kemudian diterapkan tarif.Bila saja persentase 50% tersebut dianggap sebagai PTKP, berarti dua kali dong ia dapat PTKP.
BENER JUGA… tks rekan hanif.
salam