Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara perhitungan PPh 21 utk Orang Pribadi No NPWP

  • Cara perhitungan PPh 21 utk Orang Pribadi No NPWP

     rowa updated 12 years ago 6 Members · 20 Posts
  • rowa

    Member
    14 April 2012 at 11:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    Sebab, angka 50% hanyalah digunakan sebagai dasar untuk menentukan PPh pasal 21 yang dipotong

    hahaha kata king pajak begitu rekan..

    met weekend rekan hanif

  • Aries Tanno

    Member
    14 April 2012 at 11:35 pm
    Originaly posted by rowa:

    hahaha kata king pajak begitu rekan..

    apa maksudnya yang ini ?

    Originaly posted by rowa:

    atau dengan kata lain sebagai fasilitas pengganti dari PTKP yang diperuntukkan bagi pegawai tetap .

    Originaly posted by rowa:

    met weekend rekan hanif

    Sama-sama rekan rowa…

    Salam

  • rowa

    Member
    14 April 2012 at 11:36 pm
    Originaly posted by hanif:

    apa maksudnya yang ini ?
    Originaly posted by rowa:
    atau dengan kata lain sebagai fasilitas pengganti dari PTKP yang diperuntukkan bagi pegawai tetap .

    cucok

  • Aries Tanno

    Member
    14 April 2012 at 11:43 pm
    Originaly posted by rowa:

    cucok

    ooo begitu…
    Menurut saya, hal tersebut kurang pas rekan rowa.

    Misalnya saja begini :
    Ada seorang tenaga ahli, misalnya, pengacara yang melakukan pekerjaan bebas.
    Saat menerima fee atas jasa yang diberikan, maka, PPh 21 atas jasa yang diberikan dihitung dengan cara menggunakan angka 50% untuk menentukan dasar pengenaan pajak. Selanjutnya, baru diterapkan tarif.

    Andai saja dia menggunakan norma untuk menghitung penghasilan netonya, maka, penghasilan netonya akan dikan ditentukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan persentase norma.
    Setelah didapat penghasilan neto, dikurangi lebih dulu dengan PTKP, baru kemudian diterapkan tarif.

    Bila saja persentase 50% tersebut dianggap sebagai PTKP, berarti dua kali dong ia dapat PTKP.

    Demikian rekan rowa

    Salam

  • rowa

    Member
    16 April 2012 at 2:13 pm
    Originaly posted by hanif:

    Andai saja dia menggunakan norma untuk menghitung penghasilan netonya, maka, penghasilan netonya akan dikan ditentukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan persentase norma.
    Setelah didapat penghasilan neto, dikurangi lebih dulu dengan PTKP, baru kemudian diterapkan tarif.

    Bila saja persentase 50% tersebut dianggap sebagai PTKP, berarti dua kali dong ia dapat PTKP.

    BENER JUGA… tks rekan hanif.

    salam

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now