Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara Pengisisan SPT 1771 untuk Gereja
Cara Pengisisan SPT 1771 untuk Gereja
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
Bung Hanif mungkin kita harus clear dulu
yup benar sekali…
Salam
NPWP atas nama PGDP (Badan Hukum), Pengurus yang dimaksud bukan pribadi
Terima kasih, atas tanggapannya
NPWP atas nama PGDP (Badan Hukum), Pengurus yang dimaksud bukan pribadi
Terima kasih, atas tanggapannya
NPWP atas nama PGDP (Badan Hukum), Pengurus yang dimaksud bukan pribadi
Terima kasih, atas tanggapannya
Rekan – rekan,
1) apakah surplus tahun sebelumnya masuk ekuitas lain-lain di lampiran 8A-6, karena bukan laba hasil usaha tapi selisih antara penerimaan dan pengeluaran.
2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?
Terima kasih
SalamRekan – rekan,
1) apakah surplus tahun sebelumnya masuk ekuitas lain-lain di lampiran 8A-6, karena bukan laba hasil usaha tapi selisih antara penerimaan dan pengeluaran.
2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?
Terima kasih
SalamRekan – rekan,
1) apakah surplus tahun sebelumnya masuk ekuitas lain-lain di lampiran 8A-6, karena bukan laba hasil usaha tapi selisih antara penerimaan dan pengeluaran.
2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?
Terima kasih
Salam- Originaly posted by yfilekobudiyanto:
1) apakah surplus tahun sebelumnya masuk ekuitas lain-lain di lampiran 8A-6, karena bukan laba hasil usaha tapi selisih antara penerimaan dan pengeluaran.
Tetap masuk Laba Ditahan.
Selisih Lebih / Surplus dengan Laba itu hanya pengertian yg sama dengan istilah yang berbeda. Memang Selisih Lebih/Surplus digunakan pada lembaga nirlaba.Originaly posted by yfilekobudiyanto:2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?
Dokumen hilang bisa diminta salinannya pada notaris. Yg penting pencatatan nilai perolehannya dimana :
Nilai Perolehan = Nilai pada AJB + BPHTB
Mohon koreksinya.
Salam
- Originaly posted by yfilekobudiyanto:
1) apakah surplus tahun sebelumnya masuk ekuitas lain-lain di lampiran 8A-6, karena bukan laba hasil usaha tapi selisih antara penerimaan dan pengeluaran.
Tetap masuk Laba Ditahan.
Selisih Lebih / Surplus dengan Laba itu hanya pengertian yg sama dengan istilah yang berbeda. Memang Selisih Lebih/Surplus digunakan pada lembaga nirlaba.Originaly posted by yfilekobudiyanto:2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?
Dokumen hilang bisa diminta salinannya pada notaris. Yg penting pencatatan nilai perolehannya dimana :
Nilai Perolehan = Nilai pada AJB + BPHTB
Mohon koreksinya.
Salam
- Originaly posted by yfilekobudiyanto:
1) apakah surplus tahun sebelumnya masuk ekuitas lain-lain di lampiran 8A-6, karena bukan laba hasil usaha tapi selisih antara penerimaan dan pengeluaran.
Tetap masuk Laba Ditahan.
Selisih Lebih / Surplus dengan Laba itu hanya pengertian yg sama dengan istilah yang berbeda. Memang Selisih Lebih/Surplus digunakan pada lembaga nirlaba.Originaly posted by yfilekobudiyanto:2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?
Dokumen hilang bisa diminta salinannya pada notaris. Yg penting pencatatan nilai perolehannya dimana :
Nilai Perolehan = Nilai pada AJB + BPHTB
Mohon koreksinya.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Tetap masuk Laba Ditahan.
Selisih Lebih / Surplus dengan Laba itu hanya pengertian yg sama dengan istilah yang berbeda. Memang Selisih Lebih/Surplus digunakan pada lembaga nirlaba.beberapa referensi yang saya dapat pengertiannya berbeda, laba merupakan hasil usaha, sementara selisih lebih/surplus merupakan murni selisih antara penerimaan (sumbangan) dengan pengeluaran biaya-biaya
Mohon pencerahan
Salam - Originaly posted by cbsantoso:
Tetap masuk Laba Ditahan.
Selisih Lebih / Surplus dengan Laba itu hanya pengertian yg sama dengan istilah yang berbeda. Memang Selisih Lebih/Surplus digunakan pada lembaga nirlaba.beberapa referensi yang saya dapat pengertiannya berbeda, laba merupakan hasil usaha, sementara selisih lebih/surplus merupakan murni selisih antara penerimaan (sumbangan) dengan pengeluaran biaya-biaya
Mohon pencerahan
Salam - Originaly posted by cbsantoso:
Tetap masuk Laba Ditahan.
Selisih Lebih / Surplus dengan Laba itu hanya pengertian yg sama dengan istilah yang berbeda. Memang Selisih Lebih/Surplus digunakan pada lembaga nirlaba.beberapa referensi yang saya dapat pengertiannya berbeda, laba merupakan hasil usaha, sementara selisih lebih/surplus merupakan murni selisih antara penerimaan (sumbangan) dengan pengeluaran biaya-biaya
Mohon pencerahan
Salam - Originaly posted by cbsantoso:
Originaly posted by yfilekobudiyanto:
2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?Dokumen hilang bisa diminta salinannya pada notaris. Yg penting pencatatan nilai perolehannya dimana :
Nilai Perolehan = Nilai pada AJB + BPHTB
untuk form A1 yang saya maksud adalah keterbatasan ruang untuk mengisinya
Untuk dokumen yang hilang sampai saat ini belum ditemukan sehingga tidak tahu notarisnya siapa
Thanks
Salam - Originaly posted by cbsantoso:
Originaly posted by yfilekobudiyanto:
2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?Dokumen hilang bisa diminta salinannya pada notaris. Yg penting pencatatan nilai perolehannya dimana :
Nilai Perolehan = Nilai pada AJB + BPHTB
untuk form A1 yang saya maksud adalah keterbatasan ruang untuk mengisinya
Untuk dokumen yang hilang sampai saat ini belum ditemukan sehingga tidak tahu notarisnya siapa
Thanks
Salam