Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Cara Pengisisan SPT 1771 untuk Gereja

  • Cara Pengisisan SPT 1771 untuk Gereja

     yfilekobudiyanto updated 10 years, 2 months ago 5 Members · 46 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    28 February 2014 at 4:11 pm
    Originaly posted by Thomas Terangpon:

    Bung Hanif mungkin kita harus clear dulu

    yup benar sekali…

    Salam

  • yfilekobudiyanto

    Member
    28 February 2014 at 10:44 pm

    NPWP atas nama PGDP (Badan Hukum), Pengurus yang dimaksud bukan pribadi

    Terima kasih, atas tanggapannya

  • yfilekobudiyanto

    Member
    28 February 2014 at 10:44 pm

    NPWP atas nama PGDP (Badan Hukum), Pengurus yang dimaksud bukan pribadi

    Terima kasih, atas tanggapannya

  • yfilekobudiyanto

    Member
    28 February 2014 at 10:44 pm

    NPWP atas nama PGDP (Badan Hukum), Pengurus yang dimaksud bukan pribadi

    Terima kasih, atas tanggapannya

  • yfilekobudiyanto

    Member
    4 March 2014 at 4:13 pm

    Rekan – rekan,

    1) apakah surplus tahun sebelumnya masuk ekuitas lain-lain di lampiran 8A-6, karena bukan laba hasil usaha tapi selisih antara penerimaan dan pengeluaran.

    2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?

    Terima kasih
    Salam

  • yfilekobudiyanto

    Member
    4 March 2014 at 4:13 pm

    Rekan – rekan,

    1) apakah surplus tahun sebelumnya masuk ekuitas lain-lain di lampiran 8A-6, karena bukan laba hasil usaha tapi selisih antara penerimaan dan pengeluaran.

    2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?

    Terima kasih
    Salam

  • yfilekobudiyanto

    Member
    4 March 2014 at 4:13 pm

    Rekan – rekan,

    1) apakah surplus tahun sebelumnya masuk ekuitas lain-lain di lampiran 8A-6, karena bukan laba hasil usaha tapi selisih antara penerimaan dan pengeluaran.

    2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?

    Terima kasih
    Salam

  • cbsantoso

    Member
    4 March 2014 at 5:35 pm
    Originaly posted by yfilekobudiyanto:

    1) apakah surplus tahun sebelumnya masuk ekuitas lain-lain di lampiran 8A-6, karena bukan laba hasil usaha tapi selisih antara penerimaan dan pengeluaran.

    Tetap masuk Laba Ditahan.
    Selisih Lebih / Surplus dengan Laba itu hanya pengertian yg sama dengan istilah yang berbeda. Memang Selisih Lebih/Surplus digunakan pada lembaga nirlaba.

    Originaly posted by yfilekobudiyanto:

    2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?

    Dokumen hilang bisa diminta salinannya pada notaris. Yg penting pencatatan nilai perolehannya dimana :

    Nilai Perolehan = Nilai pada AJB + BPHTB

    Mohon koreksinya.

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    4 March 2014 at 5:35 pm
    Originaly posted by yfilekobudiyanto:

    1) apakah surplus tahun sebelumnya masuk ekuitas lain-lain di lampiran 8A-6, karena bukan laba hasil usaha tapi selisih antara penerimaan dan pengeluaran.

    Tetap masuk Laba Ditahan.
    Selisih Lebih / Surplus dengan Laba itu hanya pengertian yg sama dengan istilah yang berbeda. Memang Selisih Lebih/Surplus digunakan pada lembaga nirlaba.

    Originaly posted by yfilekobudiyanto:

    2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?

    Dokumen hilang bisa diminta salinannya pada notaris. Yg penting pencatatan nilai perolehannya dimana :

    Nilai Perolehan = Nilai pada AJB + BPHTB

    Mohon koreksinya.

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    4 March 2014 at 5:35 pm
    Originaly posted by yfilekobudiyanto:

    1) apakah surplus tahun sebelumnya masuk ekuitas lain-lain di lampiran 8A-6, karena bukan laba hasil usaha tapi selisih antara penerimaan dan pengeluaran.

    Tetap masuk Laba Ditahan.
    Selisih Lebih / Surplus dengan Laba itu hanya pengertian yg sama dengan istilah yang berbeda. Memang Selisih Lebih/Surplus digunakan pada lembaga nirlaba.

    Originaly posted by yfilekobudiyanto:

    2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?

    Dokumen hilang bisa diminta salinannya pada notaris. Yg penting pencatatan nilai perolehannya dimana :

    Nilai Perolehan = Nilai pada AJB + BPHTB

    Mohon koreksinya.

    Salam

  • yfilekobudiyanto

    Member
    7 March 2014 at 9:16 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Tetap masuk Laba Ditahan.
    Selisih Lebih / Surplus dengan Laba itu hanya pengertian yg sama dengan istilah yang berbeda. Memang Selisih Lebih/Surplus digunakan pada lembaga nirlaba.

    beberapa referensi yang saya dapat pengertiannya berbeda, laba merupakan hasil usaha, sementara selisih lebih/surplus merupakan murni selisih antara penerimaan (sumbangan) dengan pengeluaran biaya-biaya

    Mohon pencerahan
    Salam

  • yfilekobudiyanto

    Member
    7 March 2014 at 9:16 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Tetap masuk Laba Ditahan.
    Selisih Lebih / Surplus dengan Laba itu hanya pengertian yg sama dengan istilah yang berbeda. Memang Selisih Lebih/Surplus digunakan pada lembaga nirlaba.

    beberapa referensi yang saya dapat pengertiannya berbeda, laba merupakan hasil usaha, sementara selisih lebih/surplus merupakan murni selisih antara penerimaan (sumbangan) dengan pengeluaran biaya-biaya

    Mohon pencerahan
    Salam

  • yfilekobudiyanto

    Member
    7 March 2014 at 9:16 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Tetap masuk Laba Ditahan.
    Selisih Lebih / Surplus dengan Laba itu hanya pengertian yg sama dengan istilah yang berbeda. Memang Selisih Lebih/Surplus digunakan pada lembaga nirlaba.

    beberapa referensi yang saya dapat pengertiannya berbeda, laba merupakan hasil usaha, sementara selisih lebih/surplus merupakan murni selisih antara penerimaan (sumbangan) dengan pengeluaran biaya-biaya

    Mohon pencerahan
    Salam

  • yfilekobudiyanto

    Member
    7 March 2014 at 9:20 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Originaly posted by yfilekobudiyanto:
    2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?

    Dokumen hilang bisa diminta salinannya pada notaris. Yg penting pencatatan nilai perolehannya dimana :

    Nilai Perolehan = Nilai pada AJB + BPHTB

    untuk form A1 yang saya maksud adalah keterbatasan ruang untuk mengisinya

    Untuk dokumen yang hilang sampai saat ini belum ditemukan sehingga tidak tahu notarisnya siapa
    Thanks
    Salam

  • yfilekobudiyanto

    Member
    7 March 2014 at 9:20 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Originaly posted by yfilekobudiyanto:
    2) Pada form 1A diisi totalnya saja dengan melampirkan perincian, kalau ada tanah yang dokumennya ternyata hilang sementara kita tahu luasnya bagaimana?

    Dokumen hilang bisa diminta salinannya pada notaris. Yg penting pencatatan nilai perolehannya dimana :

    Nilai Perolehan = Nilai pada AJB + BPHTB

    untuk form A1 yang saya maksud adalah keterbatasan ruang untuk mengisinya

    Untuk dokumen yang hilang sampai saat ini belum ditemukan sehingga tidak tahu notarisnya siapa
    Thanks
    Salam

Viewing 31 - 45 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now