Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Cara Pengisisan SPT 1771 untuk Gereja

  • Cara Pengisisan SPT 1771 untuk Gereja

     yfilekobudiyanto updated 10 years, 1 month ago 5 Members · 46 Posts
  • yfilekobudiyanto

    Member
    27 February 2014 at 8:57 am

    Terima kasih atas informasinya

    Salam

  • yfilekobudiyanto

    Member
    27 February 2014 at 9:05 am

    NPWP atas nama Pengurus Gereja Dana Papa (PGDP) tidak ada kata-kata Yayasan di NPWP

    Terima kasih
    Salam

  • yfilekobudiyanto

    Member
    27 February 2014 at 9:05 am

    NPWP atas nama Pengurus Gereja Dana Papa (PGDP) tidak ada kata-kata Yayasan di NPWP

    Terima kasih
    Salam

  • yfilekobudiyanto

    Member
    27 February 2014 at 9:05 am

    NPWP atas nama Pengurus Gereja Dana Papa (PGDP) tidak ada kata-kata Yayasan di NPWP

    Terima kasih
    Salam

  • yfilekobudiyanto

    Member
    28 February 2014 at 12:15 pm

    Jawaban sementara dari KPP, disuruh isi yang bisa diisi, sesuai dengan peruntukannya, sehingga hanya beberapa point saja di form induk dan lampiran yang diisi, ditambah melampirkan posisi keuangan dan laporan aktivitas

    Terima kasih

  • yfilekobudiyanto

    Member
    28 February 2014 at 12:15 pm

    Jawaban sementara dari KPP, disuruh isi yang bisa diisi, sesuai dengan peruntukannya, sehingga hanya beberapa point saja di form induk dan lampiran yang diisi, ditambah melampirkan posisi keuangan dan laporan aktivitas

    Terima kasih

  • yfilekobudiyanto

    Member
    28 February 2014 at 12:15 pm

    Jawaban sementara dari KPP, disuruh isi yang bisa diisi, sesuai dengan peruntukannya, sehingga hanya beberapa point saja di form induk dan lampiran yang diisi, ditambah melampirkan posisi keuangan dan laporan aktivitas

    Terima kasih

  • Aries Tanno

    Member
    28 February 2014 at 1:54 pm
    Originaly posted by yfilekobudiyanto:

    Jawaban sementara dari KPP, disuruh isi yang bisa diisi, sesuai dengan peruntukannya, sehingga hanya beberapa point saja di form induk dan lampiran yang diisi, ditambah melampirkan posisi keuangan dan laporan aktivitas

    Terima kasih

    Dalam pembuatan NPWPnya sudah nggak benar. sebab, NPWP atas nama pengurus. Harusnya atas nama gereja.
    Konsekuensinya, sipengurus punya kewajiban untuk melaporkan penghasilan dia sendiri di dalam SPT tersebut. SPT yang digunakan dengan demikian adalah 1770.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    28 February 2014 at 1:54 pm
    Originaly posted by yfilekobudiyanto:

    Jawaban sementara dari KPP, disuruh isi yang bisa diisi, sesuai dengan peruntukannya, sehingga hanya beberapa point saja di form induk dan lampiran yang diisi, ditambah melampirkan posisi keuangan dan laporan aktivitas

    Terima kasih

    Dalam pembuatan NPWPnya sudah nggak benar. sebab, NPWP atas nama pengurus. Harusnya atas nama gereja.
    Konsekuensinya, sipengurus punya kewajiban untuk melaporkan penghasilan dia sendiri di dalam SPT tersebut. SPT yang digunakan dengan demikian adalah 1770.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    28 February 2014 at 1:54 pm
    Originaly posted by yfilekobudiyanto:

    Jawaban sementara dari KPP, disuruh isi yang bisa diisi, sesuai dengan peruntukannya, sehingga hanya beberapa point saja di form induk dan lampiran yang diisi, ditambah melampirkan posisi keuangan dan laporan aktivitas

    Terima kasih

    Dalam pembuatan NPWPnya sudah nggak benar. sebab, NPWP atas nama pengurus. Harusnya atas nama gereja.
    Konsekuensinya, sipengurus punya kewajiban untuk melaporkan penghasilan dia sendiri di dalam SPT tersebut. SPT yang digunakan dengan demikian adalah 1770.

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    28 February 2014 at 4:06 pm
    Originaly posted by yfilekobudiyanto:

    NPWP atas nama Pengurus Gereja Dana Papa (PGDP) tidak ada kata-kata Yayasan di NPWP

    Bung Hanif mungkin kita harus clear dulu….Pengurus di sini apakah atas nama pengurus alias pribadi2nya..or Pengurus Gereja Dana Papa adalah badan hukum…

    kalau atas nama pribadi si pengurus ya pakai 1770…tp kalau badan hukum ( PGDP ) makan pakai 1771..

    salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    28 February 2014 at 4:06 pm
    Originaly posted by yfilekobudiyanto:

    NPWP atas nama Pengurus Gereja Dana Papa (PGDP) tidak ada kata-kata Yayasan di NPWP

    Bung Hanif mungkin kita harus clear dulu….Pengurus di sini apakah atas nama pengurus alias pribadi2nya..or Pengurus Gereja Dana Papa adalah badan hukum…

    kalau atas nama pribadi si pengurus ya pakai 1770…tp kalau badan hukum ( PGDP ) makan pakai 1771..

    salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    28 February 2014 at 4:06 pm
    Originaly posted by yfilekobudiyanto:

    NPWP atas nama Pengurus Gereja Dana Papa (PGDP) tidak ada kata-kata Yayasan di NPWP

    Bung Hanif mungkin kita harus clear dulu….Pengurus di sini apakah atas nama pengurus alias pribadi2nya..or Pengurus Gereja Dana Papa adalah badan hukum…

    kalau atas nama pribadi si pengurus ya pakai 1770…tp kalau badan hukum ( PGDP ) makan pakai 1771..

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    28 February 2014 at 4:11 pm
    Originaly posted by Thomas Terangpon:

    Bung Hanif mungkin kita harus clear dulu

    yup benar sekali…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    28 February 2014 at 4:11 pm
    Originaly posted by Thomas Terangpon:

    Bung Hanif mungkin kita harus clear dulu

    yup benar sekali…

    Salam

Viewing 16 - 30 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now