Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara Pengisisan SPT 1771 untuk Gereja
Cara Pengisisan SPT 1771 untuk Gereja
Terima kasih atas informasinya
Salam
NPWP atas nama Pengurus Gereja Dana Papa (PGDP) tidak ada kata-kata Yayasan di NPWP
Terima kasih
SalamNPWP atas nama Pengurus Gereja Dana Papa (PGDP) tidak ada kata-kata Yayasan di NPWP
Terima kasih
SalamNPWP atas nama Pengurus Gereja Dana Papa (PGDP) tidak ada kata-kata Yayasan di NPWP
Terima kasih
SalamJawaban sementara dari KPP, disuruh isi yang bisa diisi, sesuai dengan peruntukannya, sehingga hanya beberapa point saja di form induk dan lampiran yang diisi, ditambah melampirkan posisi keuangan dan laporan aktivitas
Terima kasih
Jawaban sementara dari KPP, disuruh isi yang bisa diisi, sesuai dengan peruntukannya, sehingga hanya beberapa point saja di form induk dan lampiran yang diisi, ditambah melampirkan posisi keuangan dan laporan aktivitas
Terima kasih
Jawaban sementara dari KPP, disuruh isi yang bisa diisi, sesuai dengan peruntukannya, sehingga hanya beberapa point saja di form induk dan lampiran yang diisi, ditambah melampirkan posisi keuangan dan laporan aktivitas
Terima kasih
- Originaly posted by yfilekobudiyanto:
Jawaban sementara dari KPP, disuruh isi yang bisa diisi, sesuai dengan peruntukannya, sehingga hanya beberapa point saja di form induk dan lampiran yang diisi, ditambah melampirkan posisi keuangan dan laporan aktivitas
Terima kasih
Dalam pembuatan NPWPnya sudah nggak benar. sebab, NPWP atas nama pengurus. Harusnya atas nama gereja.
Konsekuensinya, sipengurus punya kewajiban untuk melaporkan penghasilan dia sendiri di dalam SPT tersebut. SPT yang digunakan dengan demikian adalah 1770.Salam
- Originaly posted by yfilekobudiyanto:
Jawaban sementara dari KPP, disuruh isi yang bisa diisi, sesuai dengan peruntukannya, sehingga hanya beberapa point saja di form induk dan lampiran yang diisi, ditambah melampirkan posisi keuangan dan laporan aktivitas
Terima kasih
Dalam pembuatan NPWPnya sudah nggak benar. sebab, NPWP atas nama pengurus. Harusnya atas nama gereja.
Konsekuensinya, sipengurus punya kewajiban untuk melaporkan penghasilan dia sendiri di dalam SPT tersebut. SPT yang digunakan dengan demikian adalah 1770.Salam
- Originaly posted by yfilekobudiyanto:
Jawaban sementara dari KPP, disuruh isi yang bisa diisi, sesuai dengan peruntukannya, sehingga hanya beberapa point saja di form induk dan lampiran yang diisi, ditambah melampirkan posisi keuangan dan laporan aktivitas
Terima kasih
Dalam pembuatan NPWPnya sudah nggak benar. sebab, NPWP atas nama pengurus. Harusnya atas nama gereja.
Konsekuensinya, sipengurus punya kewajiban untuk melaporkan penghasilan dia sendiri di dalam SPT tersebut. SPT yang digunakan dengan demikian adalah 1770.Salam
- Originaly posted by yfilekobudiyanto:
NPWP atas nama Pengurus Gereja Dana Papa (PGDP) tidak ada kata-kata Yayasan di NPWP
Bung Hanif mungkin kita harus clear dulu….Pengurus di sini apakah atas nama pengurus alias pribadi2nya..or Pengurus Gereja Dana Papa adalah badan hukum…
kalau atas nama pribadi si pengurus ya pakai 1770…tp kalau badan hukum ( PGDP ) makan pakai 1771..
salam
- Originaly posted by yfilekobudiyanto:
NPWP atas nama Pengurus Gereja Dana Papa (PGDP) tidak ada kata-kata Yayasan di NPWP
Bung Hanif mungkin kita harus clear dulu….Pengurus di sini apakah atas nama pengurus alias pribadi2nya..or Pengurus Gereja Dana Papa adalah badan hukum…
kalau atas nama pribadi si pengurus ya pakai 1770…tp kalau badan hukum ( PGDP ) makan pakai 1771..
salam
- Originaly posted by yfilekobudiyanto:
NPWP atas nama Pengurus Gereja Dana Papa (PGDP) tidak ada kata-kata Yayasan di NPWP
Bung Hanif mungkin kita harus clear dulu….Pengurus di sini apakah atas nama pengurus alias pribadi2nya..or Pengurus Gereja Dana Papa adalah badan hukum…
kalau atas nama pribadi si pengurus ya pakai 1770…tp kalau badan hukum ( PGDP ) makan pakai 1771..
salam
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
Bung Hanif mungkin kita harus clear dulu
yup benar sekali…
Salam
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
Bung Hanif mungkin kita harus clear dulu
yup benar sekali…
Salam