Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi cara pengisian spt Tahunan OP

  • cara pengisian spt Tahunan OP

  • personal

    Member
    8 March 2011 at 3:55 pm
  • personal

    Member
    8 March 2011 at 3:55 pm

    sore, saya mau tanya, saya karyawan swasta dan istri juga karyawan swasta tapi beda perusahaan, untuk melaporkan SPT tahunnya memakai yang mana ya 1770 S Atau SS? Kalo memakai 1770 S cara pengisiannya gimana? terima kasih

  • ewox

    Member
    8 March 2011 at 3:57 pm
    Originaly posted by personal:

    saya mau tanya, saya karyawan swasta dan istri juga karyawan swasta tapi beda perusahaan, untuk melaporkan SPT tahunnya memakai yang mana ya 1770 S Atau SS?

    Pasal 2

    (1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S
    dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
    a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
    b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
    c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini.
    (2) Petunjuk Pengisian Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya adalah sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 3

    (1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir
    1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
    penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun
    dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga
    koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir
    1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721
    A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.

  • Rewa

    Member
    8 March 2011 at 3:59 pm
    Originaly posted by personal:

    sore, saya mau tanya, saya karyawan swasta dan istri juga karyawan swasta tapi beda perusahaan, untuk melaporkan SPT tahunnya memakai yang mana ya 1770 S Atau SS?

    artinya istri tidak melakukan kewajibannya sendiri ya rekan, kalo gitu pake 1770S
    kalo melakukan kewajibannya sendiri2, apabila penghasilan di bawah 60jt, menggunakan 1770SS, kalo di atas 1770S

    Originaly posted by personal:

    Kalo memakai 1770 S cara pengisiannya gimana?

    lihat Lampira PER 34 rekan…untuk mmemudahkan mengisinnya dari lampiran rekan

    CMIIW

  • Hanif

    Member
    8 March 2011 at 4:04 pm
    Originaly posted by personal:

    sore, saya mau tanya, saya karyawan swasta dan istri juga karyawan swasta tapi beda perusahaan, untuk melaporkan SPT tahunnya memakai yang mana ya 1770 S Atau SS? Kalo memakai 1770 S cara pengisiannya gimana? terima kasih

    suami isteri punya NPWP sama atau beda?

    Salam

  • sha10

    Member
    8 March 2011 at 6:24 pm

    rekan apakah perbedaannya 1770 s atau SS?

    mohon penerangannya rekan

    salam

  • ichbinroni

    Member
    9 March 2011 at 2:37 pm
    Originaly posted by personal:

    sore, saya mau tanya, saya karyawan swasta dan istri juga karyawan swasta tapi beda perusahaan, untuk melaporkan SPT tahunnya memakai yang mana ya 1770 S Atau SS?

    kalau istri tidak melakukan kewajiban perpajkannya sendiri–> Yang punya NPWP hanya suami.
    –> menggunakan SPT 1770S, Penghasilan istri dilaporkan di lampiran 2 Bagian A Nomor 13.

    kalau istri melakukan kewajiban perpajakan sendiri –> suami dan istri punya NPWP sendiri2.
    –> menggunakan SPT 1770 S, dengan perhitungan PPh terutang sbb:
    (Ph.neto suami + Ph.neto istri ) – PTKP x tarif.

    besarnya PPh terutang suami= Ph.Neto suami/ Total Ph.neto x total PPh.terutang.
    besarnya PPh terutang istri= Ph.Neto istri / Total Ph.neto x total PPh.terutang

    jadi ada kemungkinan KURANG BAYAR, karna perubahan lapisan tarif.
    (baca; SE 29/PJ/2010)

    Mohon koreksi. tengkies.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now