Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara pengisian SPT pribadi OP bila pindah kerja di tengah tahun pajak
Cara pengisian SPT pribadi OP bila pindah kerja di tengah tahun pajak
- Originaly posted by inginbelajar2015:
bagaimana perhitungan angsuran pph 25 tahun berikutnya? apa harus menyetor 1/12 x KB per bulannya di 2015?
Pake penghitungan tersendiri, yang dijadikan dasar adalah hanya satu pemberi kerja..
- Originaly posted by yovi:
jadi kalau emang harus pindah perusahaan itu otomatis KB dan gabisa diakalin ya?
Bukan otomatis, rekan…, tetapi kemungkinan besar.
Kenapa demikian? Karena dalam demikian, terkadang "luput" dari pemotongan oleh kedua pemberi kerja.
Pemberi kerja lama, mengembalikan kelebihan potongnya.
Pemberi kerja baru, tidak memotong PPh karena di bawah PTKP (penyetahunannya tidak dikalikan 12)
Jadi kalaupun kurang bayar itu wajar karena tidak ada kredit pajaknya.. Tidak otomatis KB, mungkin ada kesalahan pada form 1721-A1 yang dikeluarkan oleh pemberi kerja B. Seharusnya pada saat pindah minta form 1721-A1 dari pemberi kerja A untuk diberikan kepada pemberi kerja B, sebagai penghitungan PPh terutang.
- Originaly posted by marina0103:
Seharusnya pada saat pindah minta form 1721-A1 dari pemberi kerja A untuk diberikan kepada pemberi kerja B, sebagai penghitungan PPh terutang.
Tidak juga..
- Originaly posted by begawan5060:
Bukan otomatis, rekan…, tetapi kemungkinan besar.
Kenapa demikian? Karena dalam demikian, terkadang "luput" dari pemotongan oleh kedua pemberi kerja.
Pemberi kerja lama, mengembalikan kelebihan potongnya.
Pemberi kerja baru, tidak memotong PPh karena di bawah PTKP (penyetahunannya tidak dikalikan 12)
Jadi kalaupun kurang bayar itu wajar karena tidak ada kredit pajaknya..bagaimana kalau pindahnya bukan ke cabang melainkan ke anak perusahaan yang masih 1 group?
apakah diperbolehkan menggunakan bukpot di PT Induk untuk diperhitungkan di anak perusahaan?
Soalnya saya pernah menemukan beberapa kasus seperti diatas, tapi penghitungannya seperti pindah cabang di 1721A1 yang dia terima.. Tetap harus disetorkan, masalah kurang bayarnya itu pasti, karena dibawah PTKP, dan ditempat yang kerja yang baru tidak dikalikan 12 tapi berapala lama rekan kerja di tempat baru sampai masa pajak berakhir, misalkan dari bulan juni berarti dikalikan 6
terus jadinya gimana ini rekan perhitungannya, kalo pindah kerja dengan beda perusahaan. tidak ada hubungan sama sekali prsh. lama dengan yg baru???mohon pencerahannya
- Originaly posted by yovi:
bagaimana kalau pindahnya bukan ke cabang melainkan ke anak perusahaan yang masih 1 group?
apakah diperbolehkan menggunakan bukpot di PT Induk untuk diperhitungkan di anak perusahaan?Tidak..
Originaly posted by yovi:Soalnya saya pernah menemukan beberapa kasus seperti diatas, tapi penghitungannya seperti pindah cabang di 1721A1 yang dia terima..
Mereka salah..
- Originaly posted by makrifatin ifwanti:
terus jadinya gimana ini rekan perhitungannya, kalo pindah kerja dengan beda perusahaan. tidak ada hubungan sama sekali prsh. lama dengan yg baru???mohon pencerahannya
ya kemungkinan besar akan kurang bayar..
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by yovi:
bagaimana kalau pindahnya bukan ke cabang melainkan ke anak perusahaan yang masih 1 group?
apakah diperbolehkan menggunakan bukpot di PT Induk untuk diperhitungkan di anak perusahaan?Tidak..
Originaly posted by yovi:
Soalnya saya pernah menemukan beberapa kasus seperti diatas, tapi penghitungannya seperti pindah cabang di 1721A1 yang dia terima..Mereka salah..
noted..
makasih master atas pencerahaannya.. Kl pas pindah ke kantor baru sudah menyerahkan 1721-a1 yg sebelumnya. Seharusnya tidak akan ada kurang bayar. Karena sudah diperhitungkan. Pada saat pindah ke kantor baru. Cth:
Di pt A dari jan sampe mar. Dan mendapatkan penghasilan netto 15 jt. Sehingga pada perhitungan gaji di perusahaan baru harus mengkalikan gaji baru selama april sampe desember dan ditambahkan penghasilan netto di tmpt kerja lama. Baru di kurangi ptkp dan dihitung pph terhutang selama 1 thn. Dan untuk pajak bulan april sampe desember. Pph yg sudah terhutang dikurangi dengan yg sudah dipotong di kantor lama.- Originaly posted by zerro66:
Kl pas pindah ke kantor baru sudah menyerahkan 1721-a1 yg sebelumnya.
Sepanjang bukan dari satu pemberi kerja yang sama, 1721-A1 dari kantor lama, tidak boleh diperhitungkan oleh kantor baru
- Originaly posted by zerro66:
Kl pas pindah ke kantor baru sudah menyerahkan 1721-a1 yg sebelumnya. Seharusnya tidak akan ada kurang bayar. Karena sudah diperhitungkan. Pada saat pindah ke kantor baru. Cth:
Di pt A dari jan sampe mar. Dan mendapatkan penghasilan netto 15 jt. Sehingga pada perhitungan gaji di perusahaan baru harus mengkalikan gaji baru selama april sampe desember dan ditambahkan penghasilan netto di tmpt kerja lama. Baru di kurangi ptkp dan dihitung pph terhutang selama 1 thn. Dan untuk pajak bulan april sampe desember. Pph yg sudah terhutang dikurangi dengan yg sudah dipotong di kantor lama.salam bijak dari nubie rekan zerro_66 ,,
kondisi yang rekan sampaikan mgkn bisa diterapkan jika perusahaan skala kecil dgn sedikit karyawan,
tp jika jumlah karyawan banyak rasanya sulit diterapkan selain mmg menurut peraturan tdk boleh diperhitungkan seperti yg master begawan5060 sudah sampaikan 🙂 - Originaly posted by yovi:
emang sih di PER 31/2012 cuma ada pindah cabang aja yg bisa memperhitungkan penghasilan sebelumnya..
permisi mas, apa bisa ditunjukan pasal berapa pada per31/2012 yang menyatakan hal tersebut?
menurut pasal 25 ayat 1 "Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan
yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21
yang bersifat final."jadi sepanjang pemberi kerja sebelumnya telah memotong PPh 21, itu menjadi hak anda sebagai KREDIT PAJAK.
- Originaly posted by zerro66:
Kl pas pindah ke kantor baru sudah menyerahkan 1721-a1 yg sebelumnya. Seharusnya tidak akan ada kurang bayar. Karena sudah diperhitungkan. Pada saat pindah ke kantor baru. Cth:
Di pt A dari jan sampe mar. Dan mendapatkan penghasilan netto 15 jt. Sehingga pada perhitungan gaji di perusahaan baru harus mengkalikan gaji baru selama april sampe desember dan ditambahkan penghasilan netto di tmpt kerja lama. Baru di kurangi ptkp dan dihitung pph terhutang selama 1 thn. Dan untuk pajak bulan april sampe desember. Pph yg sudah terhutang dikurangi dengan yg sudah dipotong di kantor lama.saya setuju sama komen abang ini..
- Originaly posted by fadilayatudin:
permisi mas, apa bisa ditunjukan pasal berapa pada per31/2012 yang menyatakan hal tersebut?
Ada kok, cari sendiri dulu, ya?
Originaly posted by fadilayatudin:menurut pasal 25 ayat 1 "Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final."
Maksudnya sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan, rekan..