Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan cara penghitungan penyusutan yang benar menurut sistem perpajakan

  • cara penghitungan penyusutan yang benar menurut sistem perpajakan

  • handy hovin

    Member
    13 October 2008 at 10:10 am

    Dear all….

    saya mau tanya nih tentang cara penghitungan penyusutan.
    misalnya tuan santo membeli 1 unit ruko (rumah toko) 3 lantai. pada tahun 2008 tuan santo membuka usaha dagang.
    lantai 1 utk toko, lantai 2 utk kantor, sedangkan lantai 3 dijadikan utk rumah tangga tuan santo

    yang ingin saya tanya cara penghitungan penyusutan yang benar gmana?
    apakah disusutkan lantai 1 dan 2 aja? karena berhubungan dengan usaha
    sedangkan lantai 3 TIDAK disusutkan….

    mohon pencerahan…

  • handy hovin

    Member
    13 October 2008 at 10:10 am
  • handy hovin

    Member
    13 October 2008 at 10:12 am

    maaf, beli ruko pada tahun 2007, sedangkan buka toko tahun 2008
    cara penghitungan penyusutan gmana?

  • iwansiagian

    Member
    13 October 2008 at 10:29 am

    Coba bantu yah..
    1. Pada prinsipnya antara accounting dan pajak sama saja, matching cost dan revenue. Jadi mana yg biaya buat usaha tsb, itu yg dapat di matchingkan dengan revenue. Sehingga lantai 3 tidak disusutkan. dan apakah bill listrik, air dipisahkan masing2 lantai?meterannya terpisah?Tapi biasanya sih kalo ruko spt itu tidak terlalu dipermasalahkan lah sama org pajak.
    2. di US ada namanya metode cost segregation untuk aktiva tetap bangunan. Misalnya PBB untuk industri hotel..Logikanya PBB untuk usaha perhotelan merupakan klasifikasi bangunan yang termahal, namun dalam bangunan hotel itu tidak semua sama nilai dan kualitasnya. Misal nilai per m3 lobby dan room tidak mungkin sm dengan gudang. Nah ini dibedakan perhitungan PBBnya, sementara di Indonesia masih disamaratakan. Begitu juga dengan bagian2 tertentu dari bangunan misalnya lobby, itu bisa dibedakan tahun penyusutannya, misalnya bangunan lain 20 tahun, tp kl lobby 5 tahun. Dikarenakan trend dan fungsi yg berubah. Apabila ada rekan2 lain yg mengetahui apakah mungkin di Indonesia diberlakukan seperti diatas itu?Kebetulan saya belum mendapatkan jawaban, namun sudah mengajukan pertanyaan tsb ke Dirjen Pajak.

  • handy hovin

    Member
    13 October 2008 at 10:41 am

    thank's…
    masih ada tanggapan dari tmn2 ortax…..

  • handy hovin

    Member
    13 October 2008 at 12:04 pm

    masih gak ada tanggapan dari tmn2 ortax ya mengenai kasus ini

  • handy hovin

    Member
    13 October 2008 at 2:28 pm

    wah.. gak ada tmn2 ortax yang bisa jawab masalah ini?
    kalau pernah ketemu kasus ini, tolong kasih info ya… karena teman saya mengalami kasus seperti ini

    thank's………..

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    13 October 2008 at 2:36 pm

    Rekan handy,

    bila WP O/P ybs menyelenggarakan pembukuan, maka atas bangunan tsb (seluruh lantai) dilakukan penyusutan.

    Hanya saja, untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 25 O/P, beban penyusutan yang dapat menjadi biaya fiskal hanya atas bagian bangunan yang dipergunakan untuk usaha.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 2:38 pm

    Dear Friend Handy Novin

    1. Harta yang dapat disusutkan adalah Harta Berwujud, untuk Harta Tidak Berwujud dapat disusutkan namanya "Amortisasi"

    2. Penyusutan diatur dalam UU PPh Pasal 11 yaitu dapat dibebankan atas PembelianPendirian, Penambahan, Perbaikan atau Perubahan harta Berwujud.

    3. Tanah sebagai Harta Berwujud Tidak Dapat Disusutkan keciuali Tanah Industri Bata, Genteng, Kapur dan sejenisnya serta tanah berupa Hak Milik, HGB, HGU dan Hak pakai yang digiunakan untuk 3M (Menagih, Mendapatkan dan Memelihara Penghasilan)

    4. Kelompok Harta yang dapat disustkan dibagi antara Bangunan dan Bukan bangunan, Masa Manfaat antara 4, 8, 16, 10 dan 20 Tahun.

    5. Metode Penyusutan ada 2 (dua) yaitu Straight Line Method dan Declining Balnce Method lihat Pasal 11 Ayat (6) UU PPh.

    6. Atas kasus yang dihadapi Friend handy Novin jika ketiga lantai merupakan milik Perusahaan maka penyusutan ke tiga lantai dapat dilakukan, jika di antara lantau tsb. milik perusahaan tapi digunakan Prive maka kaitannya dapat dilakukan Koreksi fiskal atas Biaya-biaya yang bersifat Prive.

    Demikian info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • Otong

    Member
    13 October 2008 at 4:13 pm

    Sekedar sharing, ruko secara perpajakan menurut saya dianggap sebagai kelompok harta berwujud bangunan, dimana penyustan hanya dikenal metode garis lurus yakni permanen 20 tahun dan tidak permanen 10 tahun. Apabila seluruh ruko dimasukan sebagai asset usaha, maka nilai penyutan dan biaya listrik & air yang diakui hanya untuk usaha saja dan biaya yang terkoreski secara fiskal dapat dimasukan sebagai prive atau klu mungkin dipisahkan aja sejak awal untuk kepentingan pribadi dan usaha. CMIIW

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 4:20 pm

    Dear Friend Sdr. Otong

    Bagaimana jika Ruko ditambah dengan Nilai Rp. 1 milyar dan dibukukan sebagai Biaya Pemeliharaan.

    Apakah bebannya disusutkan atau Biaya Pemeliharaan dibebankan sekaligus dalam tahun pajak ybs.

    Demikian kasus.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Otong

    Member
    13 October 2008 at 4:31 pm

    Terima kasih rekan ritzy, menurut saya tolak ukurnya dilihat dari masa manfaat dan signifikan biaya yang dikeluarkan, apabila menambah masa manfaat dan nilainya signifikan maka biaya pemeliharaan(renovasi) tersebut menambah masa manfaat aktiva maka harus disusutkan, jika tidak signifikan boleh dibebankan sekaligus namun jika tidak menambaha masa manfaat harus dibebankan ditahun pengeluaran. CMIIW

  • handy hovin

    Member
    14 October 2008 at 12:11 pm

    kalau menurut saya, apabila dibebankan 1 milyar sebagai biaya pemeliharaan kalau omset perusahaan kecil, bisa2 akhir tahun jadi rugi karena 1 milyar termasuk angka yang besar. kalo ketahuan orang pajak pasti disuruh koreksi kembali.

    lebih efesien sih menambah ke masa manfaat aktiva tetap.

    mohon koreksi…..

  • Koostadi S

    Member
    16 October 2008 at 3:28 pm
    Originaly posted by handy hovin:

    Pencetus Pendapat
    handy hovin

    Junior

    Location : Pekanbaru.
    Joined : 13 Aug 2008.
    Posts : 116.
    13 Oct 2008 10:10 •

    Dear all….

    saya mau tanya nih tentang cara penghitungan penyusutan.
    misalnya tuan santo membeli 1 unit ruko (rumah toko) 3 lantai. pada tahun 2008 tuan santo membuka usaha dagang.
    lantai 1 utk toko, lantai 2 utk kantor, sedangkan lantai 3 dijadikan utk rumah tangga tuan santo

    yang ingin saya tanya cara penghitungan penyusutan yang benar gmana?
    apakah disusutkan lantai 1 dan 2 aja? karena berhubungan dengan usaha
    sedangkan lantai 3 TIDAK disusutkan….

    kalau menurut saya harus di klarifikasi terlebih dahulu :
    1. Apakah Bentuk usahanya ? Persusahaan Perorangn, CV, FA atau PT
    2. Apakah Ruko tsb dicantumkan sebagai asset Perusahaan atau Bukan
    3. apabila jawaban nya bukan apakah pemakaian lantai 1 dan 2 sebagai sewa kepada pribadi pemilik atau bagai mana ?

  • surjono

    Member
    18 October 2008 at 12:36 pm

    ini sih cuma ide aja ya coz tempat saya bekerja dulu seperti ini: rumah biasa ( direktur dan keluarga nya tinggal dirumah yang dijadikan kantor itu ) cuma di 1/4 bagian rumahnya dijadikan kantor..
    nah briliannya disini: dianggap biaya sewa ruangan kantor kepada pemilik rumah yang notabena adalah dirinya sendiri sebesar 20jt/tahun..
    biaya listrik, biaya telp dan biaya air rumah tangga direktur yang bersangkutan dan kantor yang cuma 1/4 dari rumah itu dibiayakan 50% dari total tagihan..
    mungkin pemilik ruko 3 lantai itu dapat mencontoh langkah2 mantan bos saya itu..

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now