Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Cara pemotongan Pajak Penghasilan untuk upah mandor kontraktor

  • Cara pemotongan Pajak Penghasilan untuk upah mandor kontraktor

     linkzone updated 9 years ago 7 Members · 24 Posts
  • mhs

    Member
    28 January 2014 at 3:01 pm
  • mhs

    Member
    28 January 2014 at 3:01 pm

    Mohon petunjuk rekan-rekan,
    Bagaimana perlakuan pemotongan pajak penghasilan untuk mandor dan anak buahnya di perusahaan kontraktor? Apakah harus saya rinci satu per satu anak buahnya atau hanya mandornya saja ? terima kasih

  • mhs

    Member
    28 January 2014 at 3:01 pm

    Mohon petunjuk rekan-rekan,
    Bagaimana perlakuan pemotongan pajak penghasilan untuk mandor dan anak buahnya di perusahaan kontraktor? Apakah harus saya rinci satu per satu anak buahnya atau hanya mandornya saja ? terima kasih

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 12:22 am

    tergantung kesepakatannya seperti apa

    Salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 12:22 am

    tergantung kesepakatannya seperti apa

    Salam

  • mhs

    Member
    29 January 2014 at 8:23 am

    Kl kita buat perjanjian dengan mandor dihitung per harga pekerjaan, maka kita harus melakukan pemotongan pajak penghasilannya bgmana? misal pekerjaan tarik kabel dll?

  • mhs

    Member
    29 January 2014 at 8:23 am

    Kl kita buat perjanjian dengan mandor dihitung per harga pekerjaan, maka kita harus melakukan pemotongan pajak penghasilannya bgmana? misal pekerjaan tarik kabel dll?

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 8:39 am

    yang saya maksud dengan kesepakatan disini adalah apakah pembayaran penghasilan oleh perusahaan secara global hanya kepada mandor saja, selanjutnya mandor yang bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran upah kepada anggotanya atau pembayaran dilakukan oleh perusahaan kepada seluruh pekerja termasuk mandor.

    Bila menggunakan piihan 1, yakni pembayaran dilakukan secara global kepada mandor, maka, mandor dimasukkan dalam kategori bukan pegawai (asumsi berkesinambungan tapi tidak punya NPWP). Dengan demikian, PPh atas penghasilan si mandor adalah :
    DPP = 50% x (Total pembayaran kepada mandor-upah untuk anggota mandor)
    PPh = Tarif Pasal 17 x 120% kumulatif DPP

    Pemotongan PPh atas penghasilan anggota mandor adalah tanggung jawab si mandor

    Pilihan kedua, perusahaan membayar kepada seluruh pekerja termasuk mandor. Mereka semua termasuk mandor dapat dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap. PPh mereka tergantung kepada pembayaran apakah dilakukan secara bulanan, mingguan atau harian. Teknisnya dapat dilihat pada PER No. 31 Tahun 2012.

    Demikian…

    Salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 8:39 am

    yang saya maksud dengan kesepakatan disini adalah apakah pembayaran penghasilan oleh perusahaan secara global hanya kepada mandor saja, selanjutnya mandor yang bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran upah kepada anggotanya atau pembayaran dilakukan oleh perusahaan kepada seluruh pekerja termasuk mandor.

    Bila menggunakan piihan 1, yakni pembayaran dilakukan secara global kepada mandor, maka, mandor dimasukkan dalam kategori bukan pegawai (asumsi berkesinambungan tapi tidak punya NPWP). Dengan demikian, PPh atas penghasilan si mandor adalah :
    DPP = 50% x (Total pembayaran kepada mandor-upah untuk anggota mandor)
    PPh = Tarif Pasal 17 x 120% kumulatif DPP

    Pemotongan PPh atas penghasilan anggota mandor adalah tanggung jawab si mandor

    Pilihan kedua, perusahaan membayar kepada seluruh pekerja termasuk mandor. Mereka semua termasuk mandor dapat dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap. PPh mereka tergantung kepada pembayaran apakah dilakukan secara bulanan, mingguan atau harian. Teknisnya dapat dilihat pada PER No. 31 Tahun 2012.

    Demikian…

    Salam

  • cs_pany

    Member
    29 January 2014 at 10:48 am

    Rekan Hanif, jika setiap akhir bulan ada report dari mandor mengenai rincian gaji yang harus di bayar misal si A 1juta, si B 1,5jt sd Z misal total sebulan 50juta. Dan perusahaan membayar gaji sebesar 50jt tersebut langsung ke mandor untuk di bagikan ke anak buahnya apakah ini termasuk kategori pilihan kedua ? thks

  • cs_pany

    Member
    29 January 2014 at 10:48 am

    Rekan Hanif, jika setiap akhir bulan ada report dari mandor mengenai rincian gaji yang harus di bayar misal si A 1juta, si B 1,5jt sd Z misal total sebulan 50juta. Dan perusahaan membayar gaji sebesar 50jt tersebut langsung ke mandor untuk di bagikan ke anak buahnya apakah ini termasuk kategori pilihan kedua ? thks

  • ok3

    Member
    29 January 2014 at 11:01 am

    cs_pany
    jika setiap akhir bulan ada report dari mandor mengenai rincian gaji yang harus di bayar misal si A 1juta, si B 1,5jt sd Z misal total sebulan 50juta. Dan perusahaan membayar gaji sebesar 50jt tersebut langsung ke mandor untuk di bagikan ke anak buahnya apakah ini termasuk kategori pilihan kedua ? thks

    mungkin mestinya jika perusahaan pengguna jasa mandor sudah melakukan rincian gaji… mbok ya sekalian aja perusahaan tsb yg menghitung pajak gajinya… toh sebenarnya sama saja kayaknya…
    coz satu sisi secara gross (point 1) and satu sisi secara eceran alias satu persatu (point 2)
    jadi sang mandor tinggal nerima aja sisa gaji setelah dipotong pajak… n sang mandor tinggal meneruskan menyampaikannya ke anggotanya…

    .. itu kalo menurut pemikiran nyeleneh ane….
    gitu aja kok repot…. he he he … SALAM

  • ok3

    Member
    29 January 2014 at 11:01 am

    cs_pany
    jika setiap akhir bulan ada report dari mandor mengenai rincian gaji yang harus di bayar misal si A 1juta, si B 1,5jt sd Z misal total sebulan 50juta. Dan perusahaan membayar gaji sebesar 50jt tersebut langsung ke mandor untuk di bagikan ke anak buahnya apakah ini termasuk kategori pilihan kedua ? thks

    mungkin mestinya jika perusahaan pengguna jasa mandor sudah melakukan rincian gaji… mbok ya sekalian aja perusahaan tsb yg menghitung pajak gajinya… toh sebenarnya sama saja kayaknya…
    coz satu sisi secara gross (point 1) and satu sisi secara eceran alias satu persatu (point 2)
    jadi sang mandor tinggal nerima aja sisa gaji setelah dipotong pajak… n sang mandor tinggal meneruskan menyampaikannya ke anggotanya…

    .. itu kalo menurut pemikiran nyeleneh ane….
    gitu aja kok repot…. he he he … SALAM

  • cs_pany

    Member
    29 January 2014 at 11:44 am

    Dear rekan ok3, klo menurut saya pajak terutang nya bisa berbeda
    klo point 1 mis 50 juta berarti pajak terutang Rp. 1.250.000 (50jt * 50%) x 5%
    Nah klo cara point 2 mungkin saja diantara sekian byk anak buahnya yg penghasilan di atas ptkp cm bbrp saja, jadi pajak terutang lebih kcl

    selama ini sich pakai point 2, ya buat mastiin aja apakah kita sdh berjalan sesuai dengan aturannya.

  • cs_pany

    Member
    29 January 2014 at 11:44 am

    Dear rekan ok3, klo menurut saya pajak terutang nya bisa berbeda
    klo point 1 mis 50 juta berarti pajak terutang Rp. 1.250.000 (50jt * 50%) x 5%
    Nah klo cara point 2 mungkin saja diantara sekian byk anak buahnya yg penghasilan di atas ptkp cm bbrp saja, jadi pajak terutang lebih kcl

    selama ini sich pakai point 2, ya buat mastiin aja apakah kita sdh berjalan sesuai dengan aturannya.

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now