Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara pemotongan Pajak Penghasilan untuk upah mandor kontraktor
Cara pemotongan Pajak Penghasilan untuk upah mandor kontraktor
cs_pany
klo menurut saya pajak terutang nya bisa berbeda
klo point 1 mis 50 juta berarti pajak terutang Rp. 1.250.000 (50jt * 50%) x 5%
Nah klo cara point 2 mungkin saja diantara sekian byk anak buahnya yg penghasilan di atas ptkp cm bbrp saja, jadi pajak terutang lebih kclselama ini sich pakai point 2, ya buat mastiin aja apakah kita sdh berjalan sesuai dengan aturannya.
setuju
cs_pany
klo menurut saya pajak terutang nya bisa berbeda
klo point 1 mis 50 juta berarti pajak terutang Rp. 1.250.000 (50jt * 50%) x 5%
Nah klo cara point 2 mungkin saja diantara sekian byk anak buahnya yg penghasilan di atas ptkp cm bbrp saja, jadi pajak terutang lebih kclselama ini sich pakai point 2, ya buat mastiin aja apakah kita sdh berjalan sesuai dengan aturannya.
setuju
cs_pany
klo menurut saya pajak terutang nya bisa berbeda
klo point 1 mis 50 juta berarti pajak terutang Rp. 1.250.000 (50jt * 50%) x 5%
Nah klo cara point 2 mungkin saja diantara sekian byk anak buahnya yg penghasilan di atas ptkp cm bbrp saja, jadi pajak terutang lebih kclselama ini sich pakai point 2, ya buat mastiin aja apakah kita sdh berjalan sesuai dengan aturannya.
setuju
newbie ikutan ya, saya memang tertarik dengan kasus ini karena bekerja di perusahaan konstruksi.
saya kebingungan mengenai hal ini karena sempat terpikir dipotong pph final sesuai di pp 51 tahun 2008 ada disebut orang pribadi atau badan yang juga.
dan saya pernah bertanya kepada ar dan pembicara dalam suatu seminar, menurut mereka dipotong pph ps. 21, pph mandor dihitung dari labanya seperti contoh pada Per 57 tahun 2009. Dan di Per 31 tahun 2012 pasal 10 ayat 5.
Nah jika seperti itu, berarti sebelum pekerjaan mulai kita sudah mengetahui laba mandor, biaya yg akan dikeluarkan, dan menurut saya dalam konstruksi itu agak mustahil jg. karena bisa saja pekerjaan mundur sehingga biaya menjadi lebih besar akhirnya atau bahkan rugi.
atau mungkin kontrak dapat dibuat belakangan setelah jumlah biaya diketahui. tetapi kurang etis juga kita tahu laba mandor.
tetapi jika tidak dibuat seperti itu, bagaimana dengan kontrak yang nilai besar, & kena tarif progresif. lalu bagaimana pengisian bukti potongnya. Apakah penghasilan diisi dari jumlah yg dibayar atau dari laba?
jika mengikuti cara 2, dari jumlah pph mungkin lebih kecil, namun menjadi rumit, dari banyaknya jumlah pegawai tidak tetap (mandor dan anak buahnya), data harus dikumpulkan, dan input dalam espt tiap bulan. namun memang ini resiko dari pekerjaan kita.
rekan alvin,
sy pakai pph final sesuai di pp 51 tahun 2008 .. , pph 4 ayat 2 beban persh. Jd mandor terima duit senilai perjanjiannya.
krn anak buah si mandor bukan digaji oleh persh.
emang mau yah mrk dipotong PPh ?rekan priscella,
mau tidak mau pph itu harus.
bisa diasumsikan jika mandor ingin penerimaan bersihnya 10jt, misalnya pph 4 ayat 2 kena 4%,
berarti perjanjian/kontrak Rp. 10.416.666 (10jt /0.96).- Originaly posted by alvinpasmi:
bisa diasumsikan jika mandor ingin penerimaan bersihnya 10jt, misalnya pph 4 ayat 2 kena 4%,
berarti perjanjian/kontrak Rp. 10.416.666 (10jt /0.96).apakah bisa dipahami oleh Mandor tsb (notabene : kaga ngarti pajak)
krn kwitansi yg hrs diterima persh hrslah angkanya 10.416.666
Sharing pengalaman pribadi …utk menjaga kesalahpahaman antara mandor dan persh, apalagi biasanya Kontrak pekerjaan bs bernilai (misal) 50 juta dan si mandor dibayar sesuai progress bulan ini (misal) 10 jt :
1, Persh byr ke Mandor 10jt (sesuai kwitansi dan kontrak)
2. Persh di bulan berikutnya , setor PPh ps 4 ayat 2 = 4%x10.jt = 400.000mhn pendpt rekan-rekan lain ..
Salam - Originaly posted by priscella jade:
1, Persh byr ke Mandor 10jt (sesuai kwitansi dan kontrak)
ralat :
1, Persh byr ke Mandor 10jt (sesuai kwitansi dan progress bl ini) Halo…
Newbie butuh masukan dengan kasus yang sama.
perusahaan kontraktor memakai jasa perorangan spt mandor yang memiliki banyak pekerja.
kita hanya bayar ke mandor saja sesuai progress, gaji pekerja adalah urusan simandor.selama ini sudah memotong pph pasal 4 ayat 2 4% dikalikan progress seperti rekan priscella jade, tapi kebelakang koq jadi ragu.
pembayaran jasa mandor seharusnya dipotong pph pasal 4 ayat 2 saja 4% (lebih simple) karena mustahil untuk mengetahui laba si mandor atau seharusnya dikenakan pph 21 bukan pegawai terhadap si mandor?
mohon pencerahannya rekan..