Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › cara Pembetulan SPT PPN
Dear Rekan,
Saya mau tanya rekan, saya sudah keluarin FP keluaran pd bln 11 thn 2013, terus faktur pajaknya tidak digunakan sama PT.A, kata si PT.A faktur pajaknya sudah kadarluarsa dan diminta buat yg br thn 2015…apakah blh di batalkan faktur tsb(atau pembetulan)???
Ikutan nimbrung ya rekans..
Kami mengalami hal yg mirip dgn rekan kimochi, bedanya kami utk tahun 2014. Saran dari konsultan pajak kami sama dgn diatas, yaitu
Originaly posted by wrmhswr:untuk pajak masukan, rekan bisa manfaatkan pengkreditan pajak masukan di 3 masa pajak setelah masa pajak penerbitan untuk menggabungkan beberapa FP PM dalam satu pembetulan.
tapi konsultan kami bilang, LB nya diPBK ke masa Maret 2015.
Sebenarnya dimana letak perbedaan antara kompensasi dan PBK?
salam
Ikutan nimbrung ya rekans..
Kami mengalami hal yg mirip dgn rekan kimochi, bedanya kami utk tahun 2014. Saran dari konsultan pajak kami sama dgn diatas, yaitu
Originaly posted by wrmhswr:untuk pajak masukan, rekan bisa manfaatkan pengkreditan pajak masukan di 3 masa pajak setelah masa pajak penerbitan untuk menggabungkan beberapa FP PM dalam satu pembetulan.
tapi konsultan kami bilang, LB nya diPBK ke masa Maret 2015.
Sebenarnya dimana letak perbedaan antara kompensasi dan PBK?
salam
Ikutan nimbrung ya rekans..
Kami mengalami hal yg mirip dgn rekan kimochi, bedanya kami utk tahun 2014. Saran dari konsultan pajak kami sama dgn diatas, yaitu
Originaly posted by wrmhswr:untuk pajak masukan, rekan bisa manfaatkan pengkreditan pajak masukan di 3 masa pajak setelah masa pajak penerbitan untuk menggabungkan beberapa FP PM dalam satu pembetulan.
tapi konsultan kami bilang, LB nya diPBK ke masa Maret 2015.
Sebenarnya dimana letak perbedaan antara kompensasi dan PBK?
salam
- Originaly posted by andy98:
apakah blh di batalkan faktur tsb(atau pembetulan)???
boleh.
tapi transaksinya juga harus dibatalkan dengan dokumen pembatalan transaksi sebagai pendukungnya. - Originaly posted by andy98:
apakah blh di batalkan faktur tsb(atau pembetulan)???
boleh.
tapi transaksinya juga harus dibatalkan dengan dokumen pembatalan transaksi sebagai pendukungnya. - Originaly posted by andy98:
apakah blh di batalkan faktur tsb(atau pembetulan)???
boleh.
tapi transaksinya juga harus dibatalkan dengan dokumen pembatalan transaksi sebagai pendukungnya. Dear rekan wrmhswr,
terima kasih atas informasinya….
Dear rekan wrmhswr,
terima kasih atas informasinya….
Dear rekan wrmhswr,
terima kasih atas informasinya….
Dear rekan wrmhswr,
mau minta saran rekan, kalo kondisinya begini..kwt bln 11 thn 2013 faktur pajak bln 11 thn 2013, faktur pajaknya sudah dibayar dl oleh PT. Saya…trs ternyata di tagih2…PT. A blg ada surat yg kurang kemudian mau diubah jg tgl transaksinya menjadi thn 2015…jd bgsnya gmn ya rekan??? batal ato apa??
Minta sarannya ya rekan
Terima kasih banyak
Dear rekan wrmhswr,
mau minta saran rekan, kalo kondisinya begini..kwt bln 11 thn 2013 faktur pajak bln 11 thn 2013, faktur pajaknya sudah dibayar dl oleh PT. Saya…trs ternyata di tagih2…PT. A blg ada surat yg kurang kemudian mau diubah jg tgl transaksinya menjadi thn 2015…jd bgsnya gmn ya rekan??? batal ato apa??
Minta sarannya ya rekan
Terima kasih banyak
Dear rekan wrmhswr,
mau minta saran rekan, kalo kondisinya begini..kwt bln 11 thn 2013 faktur pajak bln 11 thn 2013, faktur pajaknya sudah dibayar dl oleh PT. Saya…trs ternyata di tagih2…PT. A blg ada surat yg kurang kemudian mau diubah jg tgl transaksinya menjadi thn 2015…jd bgsnya gmn ya rekan??? batal ato apa??
Minta sarannya ya rekan
Terima kasih banyak
- Originaly posted by arihar:
LB nya diPBK ke masa Maret 2015.
Pajak Masukan dalam bentuk FP tidak dapat di Pbk kan rekan.
Dokumen yang bisa di Pbk kan itu SSP/Bukti Pbk/SSPCP. - Originaly posted by arihar:
LB nya diPBK ke masa Maret 2015.
Pajak Masukan dalam bentuk FP tidak dapat di Pbk kan rekan.
Dokumen yang bisa di Pbk kan itu SSP/Bukti Pbk/SSPCP.