Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › cara Pembetulan SPT PPN
- Originaly posted by wrmhswr:
untuk pajak keluaran, harus dibetulkan setiap bulan.
untuk pajak masukan, rekan bisa manfaatkan pengkreditan pajak masukan di 3 masa pajak setelah masa pajak penerbitan untuk menggabungkan beberapa FP PM dalam satu pembetulan.disini yang akan dibetulkan hanya pajak masukannya saja
berarti saya membuat pembetulan SPT nya per3 bulan saja ya agar tidak terlalu banyak?
trims rekan - Originaly posted by kimochi:
meski januari hanya memasukan 1 FP saja?
FP PM yang yang belum dimasukkan itu ada di setiap bulan atau hanya bulan Januari saja?
Jika hanya di bulan Januari saja, maka rekan cukup pembetulan bulan Januari saja.
Nanti selisih lebih bayarnya bisa langsung dikompensasikan ke Maret 2015. - Originaly posted by kimochi:
meski januari hanya memasukan 1 FP saja?
FP PM yang yang belum dimasukkan itu ada di setiap bulan atau hanya bulan Januari saja?
Jika hanya di bulan Januari saja, maka rekan cukup pembetulan bulan Januari saja.
Nanti selisih lebih bayarnya bisa langsung dikompensasikan ke Maret 2015. - Originaly posted by kimochi:
meski januari hanya memasukan 1 FP saja?
FP PM yang yang belum dimasukkan itu ada di setiap bulan atau hanya bulan Januari saja?
Jika hanya di bulan Januari saja, maka rekan cukup pembetulan bulan Januari saja.
Nanti selisih lebih bayarnya bisa langsung dikompensasikan ke Maret 2015. - Originaly posted by wrmhswr:
FP PM yang yang belum dimasukkan itu ada di setiap bulan atau hanya bulan Januari saja?
Jika hanya di bulan Januari saja, maka rekan cukup pembetulan bulan Januari saja.
Nanti selisih lebih bayarnya bisa langsung dikompensasikan ke Maret 2015.ada si setiap bulan
berarti bisa ya per 3 bulan
namun dikompensasikan ke maret 2015 semua nantinya? - Originaly posted by wrmhswr:
FP PM yang yang belum dimasukkan itu ada di setiap bulan atau hanya bulan Januari saja?
Jika hanya di bulan Januari saja, maka rekan cukup pembetulan bulan Januari saja.
Nanti selisih lebih bayarnya bisa langsung dikompensasikan ke Maret 2015.ada si setiap bulan
berarti bisa ya per 3 bulan
namun dikompensasikan ke maret 2015 semua nantinya? - Originaly posted by wrmhswr:
FP PM yang yang belum dimasukkan itu ada di setiap bulan atau hanya bulan Januari saja?
Jika hanya di bulan Januari saja, maka rekan cukup pembetulan bulan Januari saja.
Nanti selisih lebih bayarnya bisa langsung dikompensasikan ke Maret 2015.ada si setiap bulan
berarti bisa ya per 3 bulan
namun dikompensasikan ke maret 2015 semua nantinya? - Originaly posted by kimochi:
berarti bisa ya per 3 bulan
namun dikompensasikan ke maret 2015 semua nantinya?yap, kalau mau.
biar ga beruntun tiap bulan.. cmiiw - Originaly posted by kimochi:
berarti bisa ya per 3 bulan
namun dikompensasikan ke maret 2015 semua nantinya?yap, kalau mau.
biar ga beruntun tiap bulan.. cmiiw - Originaly posted by kimochi:
berarti bisa ya per 3 bulan
namun dikompensasikan ke maret 2015 semua nantinya?yap, kalau mau.
biar ga beruntun tiap bulan.. cmiiw - Originaly posted by kimochi:
ada si setiap bulan
contohlah ya, setiap bulan ada PM yang belum dilaporkan.
Lakulan pembetulan SPT Masa April dan masukkan PM untuk bulan Jan-April yang belum dilaporkan. Kompensasikan ke masa pajak Agustus.
Lakukan pembetulan SPT Masa Agustus dan masukkan PM untuk bulan Mei-Agustus yang belum dilaporkan, dan untuk menanangkap kompensasi LB dari pembetulan April. Total LB nya kompensasikan ke masa pajak Desember.
Lanjutkan prosedurnya sama seperti diatas.. - Originaly posted by kimochi:
ada si setiap bulan
contohlah ya, setiap bulan ada PM yang belum dilaporkan.
Lakulan pembetulan SPT Masa April dan masukkan PM untuk bulan Jan-April yang belum dilaporkan. Kompensasikan ke masa pajak Agustus.
Lakukan pembetulan SPT Masa Agustus dan masukkan PM untuk bulan Mei-Agustus yang belum dilaporkan, dan untuk menanangkap kompensasi LB dari pembetulan April. Total LB nya kompensasikan ke masa pajak Desember.
Lanjutkan prosedurnya sama seperti diatas.. - Originaly posted by kimochi:
ada si setiap bulan
contohlah ya, setiap bulan ada PM yang belum dilaporkan.
Lakulan pembetulan SPT Masa April dan masukkan PM untuk bulan Jan-April yang belum dilaporkan. Kompensasikan ke masa pajak Agustus.
Lakukan pembetulan SPT Masa Agustus dan masukkan PM untuk bulan Mei-Agustus yang belum dilaporkan, dan untuk menanangkap kompensasi LB dari pembetulan April. Total LB nya kompensasikan ke masa pajak Desember.
Lanjutkan prosedurnya sama seperti diatas.. Dear Rekan,
Saya mau tanya rekan, saya sudah keluarin FP keluaran pd bln 11 thn 2013, terus faktur pajaknya tidak digunakan sama PT.A, kata si PT.A faktur pajaknya sudah kadarluarsa dan diminta buat yg br thn 2015…apakah blh di batalkan faktur tsb(atau pembetulan)???
Dear Rekan,
Saya mau tanya rekan, saya sudah keluarin FP keluaran pd bln 11 thn 2013, terus faktur pajaknya tidak digunakan sama PT.A, kata si PT.A faktur pajaknya sudah kadarluarsa dan diminta buat yg br thn 2015…apakah blh di batalkan faktur tsb(atau pembetulan)???