Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › cara Pembetulan SPT PPN
salam rekan
saya mau menanyakan tentang cara pembetulan SPT PPN tahun 2013
apakah masih bisa dibetulkan tahun ini?pembetulannya ada lah ada faktur pajak yang dari bulan januari sampai desember masih belum di masukan karena faktur tersebut baru ketahuan.
yang ingin saya tanyakan apakah saya harus melakukan pembetulan setiap bulan di tahun 2013 tersebut atau bisa disekaliguskan?
mohon bantuannya rekan
trimssalam rekan
saya mau menanyakan tentang cara pembetulan SPT PPN tahun 2013
apakah masih bisa dibetulkan tahun ini?pembetulannya ada lah ada faktur pajak yang dari bulan januari sampai desember masih belum di masukan karena faktur tersebut baru ketahuan.
yang ingin saya tanyakan apakah saya harus melakukan pembetulan setiap bulan di tahun 2013 tersebut atau bisa disekaliguskan?
mohon bantuannya rekan
trimssalam rekan
saya mau menanyakan tentang cara pembetulan SPT PPN tahun 2013
apakah masih bisa dibetulkan tahun ini?pembetulannya ada lah ada faktur pajak yang dari bulan januari sampai desember masih belum di masukan karena faktur tersebut baru ketahuan.
yang ingin saya tanyakan apakah saya harus melakukan pembetulan setiap bulan di tahun 2013 tersebut atau bisa disekaliguskan?
mohon bantuannya rekan
trimskalo faktur pajaknya dalam 1 bulan ya kemungkinan bisa rekan. tp klo tiap bulan ada pembtulan rasanya g bisa deh klo bypass des.
kalo faktur pajaknya dalam 1 bulan ya kemungkinan bisa rekan. tp klo tiap bulan ada pembtulan rasanya g bisa deh klo bypass des.
kalo faktur pajaknya dalam 1 bulan ya kemungkinan bisa rekan. tp klo tiap bulan ada pembtulan rasanya g bisa deh klo bypass des.
- Originaly posted by kimochi:
masih bisa dibetulkan tahun ini?
masih, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan..
Originaly posted by kimochi:pembetulan setiap bulan di tahun 2013 tersebut atau bisa disekaliguskan?
untuk pajak keluaran, harus dibetulkan setiap bulan.
untuk pajak masukan, rekan bisa manfaatkan pengkreditan pajak masukan di 3 masa pajak setelah masa pajak penerbitan untuk menggabungkan beberapa FP PM dalam satu pembetulan.btw, namanya username nya menarik yah.. kimochi :/
- Originaly posted by kimochi:
masih bisa dibetulkan tahun ini?
masih, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan..
Originaly posted by kimochi:pembetulan setiap bulan di tahun 2013 tersebut atau bisa disekaliguskan?
untuk pajak keluaran, harus dibetulkan setiap bulan.
untuk pajak masukan, rekan bisa manfaatkan pengkreditan pajak masukan di 3 masa pajak setelah masa pajak penerbitan untuk menggabungkan beberapa FP PM dalam satu pembetulan.btw, namanya username nya menarik yah.. kimochi :/
- Originaly posted by kimochi:
masih bisa dibetulkan tahun ini?
masih, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan..
Originaly posted by kimochi:pembetulan setiap bulan di tahun 2013 tersebut atau bisa disekaliguskan?
untuk pajak keluaran, harus dibetulkan setiap bulan.
untuk pajak masukan, rekan bisa manfaatkan pengkreditan pajak masukan di 3 masa pajak setelah masa pajak penerbitan untuk menggabungkan beberapa FP PM dalam satu pembetulan.btw, namanya username nya menarik yah.. kimochi :/
berarti saya melakukan pembetulan setiap bulan ya membuat spt nya?
meski januari hanya memasukan 1 FP saja?berarti saya melakukan pembetulan setiap bulan ya membuat spt nya?
meski januari hanya memasukan 1 FP saja?berarti saya melakukan pembetulan setiap bulan ya membuat spt nya?
meski januari hanya memasukan 1 FP saja?- Originaly posted by wrmhswr:
untuk pajak keluaran, harus dibetulkan setiap bulan.
untuk pajak masukan, rekan bisa manfaatkan pengkreditan pajak masukan di 3 masa pajak setelah masa pajak penerbitan untuk menggabungkan beberapa FP PM dalam satu pembetulan.disini yang akan dibetulkan hanya pajak masukannya saja
berarti saya membuat pembetulan SPT nya per3 bulan saja ya agar tidak terlalu banyak?
trims rekan - Originaly posted by wrmhswr:
untuk pajak keluaran, harus dibetulkan setiap bulan.
untuk pajak masukan, rekan bisa manfaatkan pengkreditan pajak masukan di 3 masa pajak setelah masa pajak penerbitan untuk menggabungkan beberapa FP PM dalam satu pembetulan.disini yang akan dibetulkan hanya pajak masukannya saja
berarti saya membuat pembetulan SPT nya per3 bulan saja ya agar tidak terlalu banyak?
trims rekan