Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM cara Pembetulan SPT PPN

  • cara Pembetulan SPT PPN

     wrmhswr updated 9 years, 1 month ago 8 Members · 79 Posts
  • kimochi

    Member
    16 March 2015 at 10:14 am

    salam rekan
    saya mau menanyakan tentang cara pembetulan SPT PPN tahun 2013
    apakah masih bisa dibetulkan tahun ini?

    pembetulannya ada lah ada faktur pajak yang dari bulan januari sampai desember masih belum di masukan karena faktur tersebut baru ketahuan.

    yang ingin saya tanyakan apakah saya harus melakukan pembetulan setiap bulan di tahun 2013 tersebut atau bisa disekaliguskan?

    mohon bantuannya rekan
    trims

  • kimochi

    Member
    16 March 2015 at 10:14 am

    salam rekan
    saya mau menanyakan tentang cara pembetulan SPT PPN tahun 2013
    apakah masih bisa dibetulkan tahun ini?

    pembetulannya ada lah ada faktur pajak yang dari bulan januari sampai desember masih belum di masukan karena faktur tersebut baru ketahuan.

    yang ingin saya tanyakan apakah saya harus melakukan pembetulan setiap bulan di tahun 2013 tersebut atau bisa disekaliguskan?

    mohon bantuannya rekan
    trims

  • kimochi

    Member
    16 March 2015 at 10:14 am
  • kimochi

    Member
    16 March 2015 at 10:14 am

    salam rekan
    saya mau menanyakan tentang cara pembetulan SPT PPN tahun 2013
    apakah masih bisa dibetulkan tahun ini?

    pembetulannya ada lah ada faktur pajak yang dari bulan januari sampai desember masih belum di masukan karena faktur tersebut baru ketahuan.

    yang ingin saya tanyakan apakah saya harus melakukan pembetulan setiap bulan di tahun 2013 tersebut atau bisa disekaliguskan?

    mohon bantuannya rekan
    trims

  • ifwanti

    Member
    16 March 2015 at 10:20 am

    kalo faktur pajaknya dalam 1 bulan ya kemungkinan bisa rekan. tp klo tiap bulan ada pembtulan rasanya g bisa deh klo bypass des.

  • ifwanti

    Member
    16 March 2015 at 10:20 am

    kalo faktur pajaknya dalam 1 bulan ya kemungkinan bisa rekan. tp klo tiap bulan ada pembtulan rasanya g bisa deh klo bypass des.

  • ifwanti

    Member
    16 March 2015 at 10:20 am

    kalo faktur pajaknya dalam 1 bulan ya kemungkinan bisa rekan. tp klo tiap bulan ada pembtulan rasanya g bisa deh klo bypass des.

  • wrmhswr

    Member
    16 March 2015 at 10:23 am
    Originaly posted by kimochi:

    masih bisa dibetulkan tahun ini?

    masih, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan..

    Originaly posted by kimochi:

    pembetulan setiap bulan di tahun 2013 tersebut atau bisa disekaliguskan?

    untuk pajak keluaran, harus dibetulkan setiap bulan.
    untuk pajak masukan, rekan bisa manfaatkan pengkreditan pajak masukan di 3 masa pajak setelah masa pajak penerbitan untuk menggabungkan beberapa FP PM dalam satu pembetulan.

    btw, namanya username nya menarik yah.. kimochi :/

  • wrmhswr

    Member
    16 March 2015 at 10:23 am
    Originaly posted by kimochi:

    masih bisa dibetulkan tahun ini?

    masih, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan..

    Originaly posted by kimochi:

    pembetulan setiap bulan di tahun 2013 tersebut atau bisa disekaliguskan?

    untuk pajak keluaran, harus dibetulkan setiap bulan.
    untuk pajak masukan, rekan bisa manfaatkan pengkreditan pajak masukan di 3 masa pajak setelah masa pajak penerbitan untuk menggabungkan beberapa FP PM dalam satu pembetulan.

    btw, namanya username nya menarik yah.. kimochi :/

  • wrmhswr

    Member
    16 March 2015 at 10:23 am
    Originaly posted by kimochi:

    masih bisa dibetulkan tahun ini?

    masih, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan..

    Originaly posted by kimochi:

    pembetulan setiap bulan di tahun 2013 tersebut atau bisa disekaliguskan?

    untuk pajak keluaran, harus dibetulkan setiap bulan.
    untuk pajak masukan, rekan bisa manfaatkan pengkreditan pajak masukan di 3 masa pajak setelah masa pajak penerbitan untuk menggabungkan beberapa FP PM dalam satu pembetulan.

    btw, namanya username nya menarik yah.. kimochi :/

  • kimochi

    Member
    16 March 2015 at 10:24 am

    berarti saya melakukan pembetulan setiap bulan ya membuat spt nya?
    meski januari hanya memasukan 1 FP saja?

  • kimochi

    Member
    16 March 2015 at 10:24 am

    berarti saya melakukan pembetulan setiap bulan ya membuat spt nya?
    meski januari hanya memasukan 1 FP saja?

  • kimochi

    Member
    16 March 2015 at 10:24 am

    berarti saya melakukan pembetulan setiap bulan ya membuat spt nya?
    meski januari hanya memasukan 1 FP saja?

  • kimochi

    Member
    16 March 2015 at 10:30 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    untuk pajak keluaran, harus dibetulkan setiap bulan.
    untuk pajak masukan, rekan bisa manfaatkan pengkreditan pajak masukan di 3 masa pajak setelah masa pajak penerbitan untuk menggabungkan beberapa FP PM dalam satu pembetulan.

    disini yang akan dibetulkan hanya pajak masukannya saja
    berarti saya membuat pembetulan SPT nya per3 bulan saja ya agar tidak terlalu banyak?
    trims rekan

  • kimochi

    Member
    16 March 2015 at 10:30 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    untuk pajak keluaran, harus dibetulkan setiap bulan.
    untuk pajak masukan, rekan bisa manfaatkan pengkreditan pajak masukan di 3 masa pajak setelah masa pajak penerbitan untuk menggabungkan beberapa FP PM dalam satu pembetulan.

    disini yang akan dibetulkan hanya pajak masukannya saja
    berarti saya membuat pembetulan SPT nya per3 bulan saja ya agar tidak terlalu banyak?
    trims rekan

Viewing 1 - 15 of 79 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now