Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Cara Pembetulan PPh 21 Melalui E-SPT
Cara Pembetulan PPh 21 Melalui E-SPT
halo rekan ortax, bagaimana cara melakukan pembetulan pph 21 salah input?
contoh ;
saat bulan Juni, karyawan A salah hitung pph 21 karyawan karyawan B. saat bulan Juli baru sadar kalo penghasilan B masih dibawah PTKP. lalu bagaimana cara melakukan pembetulan masa Juni? kapan harus melakukan pembetulan? apakah saat akhir tahun?
pada masa juni, kelebihan bayar di kompensasikan dibulan berikutnya di formulir SPT
-
This reply was modified 1 month, 2 weeks ago by
muh arief rahman.
-
This reply was modified 1 month, 2 weeks ago by
pembetulan di bulan juni, kelebihan bayar dikompensasikan di bulan berikutnya di formulir SPT
maaf saya awam perpajakan, kalo baru mau pembetulan di bulan agustus apakah bisa?
pembetulan di agustus, maksudnya apanya yang dibetulkan, penginputan di spt 21 tergantung dari payroll yang dibuat