Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › cara pembayaran pph 25
misalnya gini rekan PPh 25 mulai dicicil bln april 2010
U/ tahun pajak 2010
keterangan pada SSP pembayarannya pd masa dan tahun pajakpembayaran 1. tgl 10 masa april tahun pajak 2010
pembayaran 2. tgl 10 masa mei tahun pajak 2010
pembayaran 3. tgl 10 masa Juni tahun pajak 2010
pembayaran 4. tgl 10 masa juli tahun pajak 2010
pembayaran 5. tgl 10 masa ags tahun pajak 2010
pembayaran 6. tgl 10 masa sep tahun pajak 2010
pembayaran 7. tgl 10 masa okt tahun pajak 2010
pembayaran 8. tgl 10 masa nov tahun pajak 2010
pembayaran 9. tgl 10 masa des tahun pajak 2010pada saat pembayaran ke 10, 11, 12 dibulan januari, februari, maret ditahun 2011
apakah tetap mengunan tahun pajak :
pembayran 1o. tgl 10 masa jan tahun pajak 2010. yg dibayarkan di januari tahun 2011
pembayran 11. tgl 10 masa Feb tahun pajak 2010. yg dibayarkan di februari tahun 2011
pembayran 12. tgl 10 masa Maret tahun pajak 2010. yg dibayarkan di maret tahun 2011atau
pembayran 1o. tgl 10 masa jan tahun pajak 2011. yg dibayarkan di januari tahun 2011
pembayran 11. tgl 10 masa Feb tahun pajak 2011. yg dibayarkan di februari tahun 2011
pembayran 12. tgl 10 masa Maret tahun pajak 2011. yg dibayarkan di maret tahun 2011mohon dibantu ya kebingungan saya.
salam
- Originaly posted by adita:
pembayran 1o. tgl 10 masa jan tahun pajak 2011. yg dibayarkan di januari tahun 2011
pembayran 11. tgl 10 masa Feb tahun pajak 2011. yg dibayarkan di februari tahun 2011
pembayran 12. tgl 10 masa Maret tahun pajak 2011. yg dibayarkan di maret tahun 2011Ini yang benar…
tahun pajak pembayarannya tetap mengikuti tahun yg berjalan ya pak ?
bebeda dg PPh wht / PPN ya
kan klo u/ pph wht / ppn lazimnya. pembyaran berdasarkan tahun pajak yg mau dibayar. sekali pun dibayar pada tahun sekarang/saat ini.ada dasar hukumnya ga pak
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Ini yang benar…
sependapat..
- Originaly posted by adita:
ada dasar hukumnya ga pak
Ps 25 UU PPh…
Angsuran PPh Ps 25 dibayar 12 kali, yaitu Jan sd. Des…
Yang bikin bingung dan "terseret" pada persepsi yang salah adalah, pembayaran Ja sd. Maret "menggunakan "angka" tahun lalu.. bukan pembayaran tahun lalu.. makasi pak begawan.. atas masukkannya.. berarti saya harus PBK .. karena u/ bulan januari kemari saya bayar ( u/ masa januari dg tahun pajak 2010 ) dibayar bln fen thun 2011
seharunya masa januari dg thn pajak 2011 dibayar di bualan feb tahun 2011 bagitu ya pak.
salam
- Originaly posted by adita:
seharunya masa januari dg thn pajak 2011 dibayar di bualan feb tahun 2011 bagitu ya pak.
Sangat benar…
terimakasih pak
salam