Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Cara Pelaporan Faktur Pajak Pengganti Oleh Pembeli

  • Cara Pelaporan Faktur Pajak Pengganti Oleh Pembeli

     Reno Devin updated 11 months, 3 weeks ago 2 Members · 3 Posts
  • Reno Devin

    Member
    1 August 2023 at 4:24 pm

    ingin bertanya :

    1. PT.PEMBELI mempunyai 1 cabang dan 1 pusat dengan npwp berbeda.
    2.PT. PEMBELI menerima 2 Buah FPM dari PT.PENJUAL dengan nilai ppn sama cuman,
    FPM pertama menggunakan NPWP PUSAT,
    FPM kedua dengan NPWP CABANG yang merupakan faktur pengganti.
    3.FPM pertama belum di rekam/upload di aplikasi.

    bagaimana proses pelaporannya di aplikasi oleh PT.PEMBELI?

  • wverdi

    Member
    3 August 2023 at 12:35 pm

    Kalau memang PT.Pembeli tidak melakukan pemusatan PPN ya dilaporkan saja faktur pajak pengganti di NPWP tertujunya(cabang). faktur pajak awal yang diganti diabaikan saja.

  • Reno Devin

    Member
    3 August 2023 at 1:23 pm

    untuk informasi tambahan : iya PT.PEMBELI tidak melakukan pemusatan

    dan baik terima kasih pak atas jawabannya .

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now