Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Cara Pelaporan Faktur Pajak Pengganti Oleh Pembeli
Cara Pelaporan Faktur Pajak Pengganti Oleh Pembeli
ingin bertanya :
1. PT.PEMBELI mempunyai 1 cabang dan 1 pusat dengan npwp berbeda.
2.PT. PEMBELI menerima 2 Buah FPM dari PT.PENJUAL dengan nilai ppn sama cuman,
FPM pertama menggunakan NPWP PUSAT,
FPM kedua dengan NPWP CABANG yang merupakan faktur pengganti.
3.FPM pertama belum di rekam/upload di aplikasi.bagaimana proses pelaporannya di aplikasi oleh PT.PEMBELI?
Kalau memang PT.Pembeli tidak melakukan pemusatan PPN ya dilaporkan saja faktur pajak pengganti di NPWP tertujunya(cabang). faktur pajak awal yang diganti diabaikan saja.
untuk informasi tambahan : iya PT.PEMBELI tidak melakukan pemusatan
dan baik terima kasih pak atas jawabannya .