Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › cara mengisi SPT Tahunan PPh WP OP Form 1770 S dan PTKP yang benar?
cara mengisi SPT Tahunan PPh WP OP Form 1770 S dan PTKP yang benar?
salam utk member ortax.
saya mau minta bantuan rekan2, karena saya masih gak ngerti tentang pajak.
misalnya suami bekerja pada PT. ABC (1 pemberi kerja) disamping itu suami juga mendapat penghasilan lain seperti menyewa gudang. istri juga bekerja disalah satu perusahaan swasta ( dari 1 pemberi kerja) dan punya 1 anak.gmana cara mengisi SPT Tahunan PPh WP OP Form 1770 S, apakah semua penghasilan digabungkan?? dan cara menghitung PTKP yang benar gmana???
mohon bantuan rekan2 ortax……
Setw saya pelaporan WP yang Anda sebutkan itu menggunakan SPT Tahunan 1770 ( tanpa S ) karena WP tersebut selain mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja, WP tersebut juga mendapat penghasilan dari pekerjaan bebas ( penghasilan dari menyewakan gudang ).
Kalau masalah penghasilannya digabung dengan penghasilan istri, itu tergantung dari suami istri tersebut apakah ada perjanjian pisah harta bersama atau tidak.
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Mulai 1 Januari 2006
WP Pegawai : Rp.13.200.000/ tahun atau Rp.1.100.000/bulan
Tambahan Istri : Rp.1.200.000/tahun atau Rp.100.000/bulan
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, maks 3 orang : Rp.1.200.000/tahun atau Rp.100.000/bulanSumber : pajak.go.id
Ada koreksi ???
kalo menurut sy sih tetap bisa pakai form 1770 S,
untuk penghasilan sewa gudang masuk ke form 1770 S II – Bagian A
Penghasilan yang dipotong PPh Final/bersifat Final.
begitu juga penghasilan istri dari 1 pemberi kerja.
kalo PTKP sudah sesuai dengan dari Pak Mardiansyah diatastul… tuh kata bro budianto utk penghasilan sewa dikenakan pph final n utk penghasilan istri juga final dikenakan pajak tersendiri, jadi wong gak ush di gabung
lagi lah dengan penghasilan suamiBetul pekerjaan bebas yang dimaksud adalah usaha yang tidak dikenakan PPh Final jadi dalam kasus ini yang dipakai adalah 1770 S, sedangkan untuk penghasilan isteri dari satu pemberi kerja dan penghasilan sewa di lampiran 1770 S-II. Formnya ada di sini gampang tinggal isi.. http://faisalsmn.wordpress.com/download/
Oya, sya lupa ! Penghasilan sewa itu dipotong PPh Final ps 4. Mhn mf kpd Sdr.Hengky!
thank's atas pencerahan rekan2 ortax.
tapi kalo seandainya suami cuma dapat 1 pemberi kerja, sedangkan istrinya dapat 2 pemberi kerja. tanggungan 1 orang (anak)
jadi penghitungan PTKP yang benar gmana??
benar tuh yang dikatan rekan budianto. tetap pake Form 1770 S. kalo pendapatan dari sewa gudang merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final/bersifat final, juga penghasilan dari istri.
tapi kalo seandainya suami cuma dapat 1 pemberi kerja, sedangkan istrinya dapat 2 pemberi kerja. tanggungan 1 orang (anak)
jadi gmana penghitungan PTKP?
Dear Sdr. Handy Hovin
PTKP harus sesuai dengan keadaan keluarga yang sebenarnya, harus sesuai dengan Kartu Keluarga dan dilaporkan dalam SPT WP PPh 1770 S an. suami.
Wanita Kawin yang memperoleh Penghasilan dari Majikan / Pemberi Kerja statusnya dianggap sama dengan Wanita Tidak Kawin tanpa Tanggungan Keluarga (TK/0) perihal tsb. supaya tidak dobbel dengan Tanggungan Keluarga yang dilaporkan dalam SPT WP (suami).Demikian informasi disampaikan.
Thank's
RITZKY FIRDAUS
Dear, sdr Handy Hovin…
Sepengethuan saya meski penghasilan istri lebih dari 1 pember kerja maka perhitungan PTKP tetap sama seperti yang telah ditulis oleh sdr mardiansyah.
Dalam hal istri memperoleh penghasilan dari usaha sendiri maka perhitungan PTKP untuk tambahan istri menjaadi istri kerja dengan PTKP 13,2 jt / th .
Mohon koreksinya
Saya sependapat dengan Sdr budianto cuma saya sedikit menambah Supaya saudara Hengki lebih jelas,
PTKP saudara adalah Rp 15.600.000,- sedangkan penghasilan Istri yaitu dengan dilampiri bukti potong 1721-A1 dimasukkan pada lampiran 1770S-II Bagian A no 10a sedangkan penghasilan sewa apabila TIDAK dipotong PPh final pasal 4.2 oleh penyewa maka penghasilan sewa tsb dimasukkan dalam lampiran 1770S-I Bagian A no 4.
sedangkan kalau penghasilan sewa Gudang dipotong PPh final pasal 4.2 oleh penyewa maka penghasilan sewa tersebut dimasukkan pada lampiran 1770 S-II Bagian A no 8Semoga dapat dipahami
Dear All, Attn: Sdr. Nuvo.
Pendapat Sdr. benar karena sesuai dengan ketentuan PTKP Pasal 7 Ayat (1) Huruf d jo Ayat (3) UU PPh.
Tapi dalam praktek serta implementasi pada masyarakat Muslim sulit dilaksanakan karena pengertian "seorang" istri yang berpenghasilan seharusnya diintepretasikan
sebagai "setiap orang" istri bukan "satu orang" istri berpenghasilan.Pak Haji teman saya mempunyai Istri 4 (empat) orang syah bagi Muslim dan semuanya memperoleh dan menerima Penghasilan sendiri sendiri dari Taksi, Salon, Tanah Sawah dan Industri Garmen.
Dari masing-masing istri Pak Haji memiliki Tanggungan Keluarga 3 (tiga) orang semuanya menjai 12 orang yang seharusnya memperoleh tambahan PTKP pada masing-masing istri berpenghasilan.
Bagaimana menurut anda keadilan UU PPh ? .
Wassallam
RITZKY FIRDAUS.
saya mau koreksi sedikit utk saudara Koostadi S
Jika penghasilan sewa gudang TIDAK dipotong PPh final pasal 4.2 oleh penyewa maka penghasilan sewa tsb dimasukkan dalam lampiran 1770S-I Bagian A no 4.menurut saya sih tetap masukan ke Form 1770 S lamp II bagian a no.8, karena sewa gudang merupakan PPh Pasal 4 ayat (2), walaupun tidak dipotong PPh final oleh pihak lain.
gmana menurut rekan2 ortax???kalo istri bekerja pada lebih dari 1 pemberi kerja berarti gak final lagi penghasilannya, harus digabung dengan suami tuh penghasilannya.