Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Cara menghitung PBB
Cara menghitung PBB
lumayan
saya masih awam nih tentang pajak, bagaimana pehitungan PBB dari sebuah perusahaan, seperti perusahaan http://www.mindreachconsulting.co.id/jasa-seo/ yang saya bekerja…?
- Originaly posted by tanty86herlina:
Dear Rekan ortax,
Bagaimana dengan NJKP nya? Bukankah dasar perhitungan PBB adalah tarif x NJKP? Sementara NJKP itu ditetapkan tarif serendah"nya 20% atau setinggi"nya 100% dari NJOP?
Mohon pencerahannya.
Thanks.
Setahu saya, menurut UU PBB perhitungannya seperti ini :
NJOP Dasar Pengenaan PBB – NJOPTKP = NJOP Dasar Perhitungan PBB
NJOP Dasar Perhitungan PBB x Persentase = NJKP
NJKP x tarif 0,5 % = PBB TerutangPersentase disebutkan di PP No. 25 Tahun 2002 :
– U/ objek sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan), persentase 20 %
– U/ objek sektor lainnya dibedakan jadi 2. Kalau NJOPny >= 1M persentaseny 40%, kalau < 1M persentaseny 20%.