• Cara menghitung PBB

  • armagedon

    Member
    25 December 2012 at 6:26 am

    datanya kurang komplit …. jadi bingung … kalau mau enak , datanya kumpulin dulu. Ngitung PBB kan jadi gampang

  • ochionly

    Member
    7 January 2013 at 6:46 pm

    NJOP = PBB + (Tarif + NJOPTKP)/ Tarif

  • indah985

    Member
    19 January 2013 at 9:47 pm

    admin mau tny nich….klo mw bhs pengurangan PBB terutang nich…
    kan dikabupaten ku rncn thun 2013 tp thn ini msh dibahas di pemda gmana nich cr hitungnya apa msih pke tarif 0,5% atau 0,3 %

  • priadiar4

    Member
    20 January 2013 at 9:12 am
    Originaly posted by indah985:

    admin mau tny nich….klo mw bhs pengurangan PBB terutang nich…
    kan dikabupaten ku rncn thun 2013 tp thn ini msh dibahas di pemda gmana nich cr hitungnya apa msih pke tarif 0,5% atau 0,3 %

    ini soal tarif atau pengurangan PBB???

  • nozi025

    Member
    26 January 2013 at 12:08 am

    saya mencoba untk membantu

    menurut ditjen pajak untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak digunakan 3 pendekatan
    1. pendekatan data pasar yaitu NJOP dihitung dengan cara membandingkan objek pajak yang sejenis degan objek pajak yg lain yg sdh tahu harga pasarnya
    2. pendekatan biaya yaitu dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarjkan
    3. pendekatan pendapatan yaitu dengan menentukan hasil bersih objek pajak tersebut

    tarif 0,5%
    NJOP = tarif xNJKP

  • hanrocket

    Member
    30 January 2013 at 9:45 am

    Dear,

    Kenalan saya belirumah 1 unit dgn bank pembiayaan BTN, harga rumah sebenarnya 300jt, namun tman saya meminta kedepeloverny melalui markettingya supaya dibuatkan harganya 400jt, shg selisihnya dipake oleh pembeli (tman saya tsb), namun tanpa ada kesepakatan atau surat perjanjian, marketting nya lgs potong 70jt, shgg rekan saya keberatan. rekan ortax, mohon bantuannya bgmna canya menelusuri biaya 70jt trsb diluar baya administrasi sebesar 25jt, sehinnga total yg ditanggung pembeli hampr 100 jtan untuk pembelian rumamh seharga 300jt, sementara pembeli meminta rincian biaya 70jt tadi gepernah diberikan, kmana pembeli harus menelusuri hal tsb, atau bolehkah marketting tadi dilaporkan (kepada siapa) tx (smoga kalimatnya di fahami).

  • wulanwidya

    Member
    30 January 2013 at 3:11 pm

    sedikit menambahkan,
    Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
    NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi secara wajar, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
    Nilai jual sebagai DPP PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B (523/KMK.04/1998).
    NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
    perhitungannya dapat dilihat pada
    http://catatan-pajak.blogspot.com/2011/05/dasar-pe nghitungan-dan-cara-menghitung.html
    salam

  • azasandhy

    Member
    7 February 2013 at 3:20 pm

    1. Apakah daerah tetap membuat NJOP Bumi & Bangunan, kemudian hasil NJOP Bumi & Bangunan di konversikan menggunakan PMK 150 th 2010 ?
    2. Bgm pendapat rekan-rekan perhitungan pbb bila tarif yg dikenakan adalah tarif tunggal sebesar 0,3%, positif dan negatifnya apa dan bgm?

  • priadiar4

    Member
    7 February 2013 at 3:28 pm
    Originaly posted by azasandhy:

    1. Apakah daerah tetap membuat NJOP Bumi & Bangunan, kemudian hasil NJOP Bumi & Bangunan di konversikan menggunakan PMK 150 th 2010 ?

    sepertinya tidak rekan, mungkin PEMDA sudah punya konversi versi mereka. Selepas PBB didaerahkan, segala sesuatu mengikuti U PDRD dan Perda sendiri

    Originaly posted by azasandhy:

    2. Bgm pendapat rekan-rekan perhitungan pbb bila tarif yg dikenakan adalah tarif tunggal sebesar 0,3%, positif dan negatifnya apa dan bgm?

    mungkin bukan soal tarifnya, namun pada nilai NJOP, harus adil dalam hal daya bayarnya..

  • azasandhy

    Member
    7 February 2013 at 3:38 pm

    sedikit tambahan :
    1. Bagi daerah yang blm pendaerahan pbb-p2 maka perhitungan pbb pakai UU PBB;
    2. Sedangkan daerah yg sdh melaksanakan pbb-p2 perhitungan pbb menggunakan UU PDRD 2009;
    3. Batas wkt UU PBB sampai 31 Desember 2013 dan tdk diberlakukan lagi kecuali untuk sektor P3;
    4. 1 Januari 2014 UU PDRD diberlakukan secara nasional;
    5. Dilaksanakan oleh Dispenda dsb.

  • azasandhy

    Member
    7 February 2013 at 3:47 pm

    sygnya didalam perda daerah tidak disebutkan klasifikasi NJOP, tarif NJOP pun di tetapkan tunggal (0,3%), jadi boleh tdk mengadopsi PMK tersebut?

  • priadiar4

    Member
    7 February 2013 at 3:51 pm
    Originaly posted by azasandhy:

    sygnya didalam perda daerah tidak disebutkan klasifikasi NJOP, tarif NJOP pun di tetapkan tunggal (0,3%), jadi boleh tdk mengadopsi PMK tersebut?

    ya boleh saja diadopsi asal ditetapkan oleh kepala daerah setempat sebagai landasan hukumnya

  • Billy_Purba

    Member
    14 March 2016 at 3:42 pm

    Menambah wawasan saya, Tks

  • Adhitio

    Member
    27 September 2016 at 5:00 pm

    TOP BGT

  • Santika Febriany

    Member
    13 February 2017 at 2:44 pm

    saya mau tanya dong, kalau misal usaha kita itu pakai gedung yang kita bangun sendiri namun tanah yang dibawah gedung itu milik orang lain, itu bagaimana perlakuan pajaknya ya? kena pajak apa? berapa tarifnya? terima kasih

Viewing 16 - 30 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now